Indonesia Audit Watch (IAW) - Desak BPK Tuntaskan Kasus Ilya Avianti

Jakarta - Indonesia Audit Watch (IAW) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntaskan kasus pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ilya Avianti mantan Auditor Utama VII BPK sekalipun kini dia tak lagi menjadi auditor utama di lembaga pimpinan Hadi Purnomo itu.  Tuntutan itu disampaikan Sekertaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus dalam keterangan tertulisnya kepada sejumlah wartawan, pekan lalu.

Tuntutan itu disampaikan karena Wakil Ketua BPK Hasan Bisri menyatakan permasalahan Ilya bukan lagi kewenangan mereka. Alasannya Ilya sudah mengundurkan diri dari BPK dan bergabung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, IAW pada semester pertama tahun ini mengadukan Ilya Avianti ke Komite Etik BPK atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik karena telah menjadi akuntan publik. Kantor akuntan publik miliknya, pada tahun 2008 lalu, menjadi auditor independen pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III dan VIII.

Dikatakan Iskandar, permasalahan yang dilakukan Ilya yang dilaporkan IAW terjadi pada saat Ilya masih menjadi bagian dari BPK.  "Walaupun kini dia sudah berada di Otoritas Jasa Keuangan, BPK harus menuntaskan laporan IAW itu agar publik percaya bahwa BPK mampu mengurusi dirinya sehingga sangat layak untuk bisa mengurusi pihak-pihak yang menjadi pengguna dan pengelola uang Negara," tandasnya.

Sementara Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan, tidak ada perbedaan antara BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  Pada prinsipnya BPK dan BPKP itu sama dan yang membedakan keduanya adalah landasannya saja.

Jika BPK mengacu kepada Undang-undang, sementara BPKP mengacu kepada Keputusan Presiden. BPK melakukan audit eksternal sementara BPKP audit internal.

Selain itu, masih menurut Ketua BPK secara kelembagaan BPKP saat ini tidak diperbolehkan lagi memberikan opini, walaupun secara personal orang-orangnya mempunyai kompetensi melakukan itu. Hal disampaikan Ketua BPK dalam Media Workshop yang bertema "Menjawab Keingintahuan Publik Tentang Opini BPK" di gedung BPK, Jakarta, prksn lalu.

Menanggapi pernyataan tersebut Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menjelaskan, landasan keberadaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dibandingkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah terang. Tapi dalam kenyataannya, BPKP tidak memiliki perbedaan yang nyata dibandingkan BPK. “Jadi pernyataan Ketua BPK itu sangat keliru,” tegas Iskandar.

Menurut Iskandar, di banyak kasus-kasus hukum yang dituduh merugikan keuangan Negara, BPKP sangat dominan ketimbang BPK. “BPKP terkesan lebih aktif berbanding BPK. Pertanyaannya, kata dia, bukankah mereka bukan auditor negara seperti yang diperintahkan UUD. Lantas, bagaimana keabsahan produk mereka dalam mengaudit tuduhan-tuduhan tersebut padahal mereka bukan auditor negara?,” ujarnya.

Terkait pernyataan Hadi Purnomo bahwa yang diperbolehkan melakukan audit keuangan kepada lembaga saat ini hanya auditor keuangan yang berdasarkan UUD yakni BPK, Iskandar malah mempertanyakan balik. Mengapa BPK tidak melakukan langkah-langkah seperti yang diamanatkan UUD agar perilaku BPKP tidak terjadi malah diulang-ulang?

Perbandingan yang dibuat Hadi Purnomo, bahwa seorang auditor sama saja dengan wartawan, menurut Iskandar tidaklah pas. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…