REGULASI BUKA PELUANG KEPEMILIKAN BANK - BI Siap "Obral" Bank Lokal Dimiliki Asing

Jakarta – Peraturan saat ini terkait kepemilikan saham perbankan nasional dinilai kelewat liberal. Dimana investor asing masih dibolehkan untuk menguasai saham bank nasional di atas 40%. Bandingkan dengan regulasi kepemilikan bank asing di sejumlah negara ASEAN. Di Malaysia misalnya, bank asing yang berpartisipasi dengan bank lokal kepemilikannya dibatasi maksimal 30%, Singapura 40%, sementara di Thailand maksimal 49%.

NERACA

Longgarnya aturan bagi asing juga terlihat dari batas minimum modal yang disetor. Untuk mendirikan bank di Indonesia hanya sebesar Rp100 miliar. Sementara di Malaysia, minimum modal yang harus disetor sebesar 300 juta ringgit atau setara Rp1 triliun.

Selain itu, di negeri ini tidak ada batasan membuka kantor cabang bagi bank asing. Sedangkan di Malaysia, pembukaan kantor cabang dibatasi maksimal 18 kantor cabang dan ditentukan lokasinya, dua kantor di pusat kota, empat kantor di kota kecil, dua kantor di daerah terpencil, serta 10 outlet mikro. Pemasangan mesin ATM bank asing juga hanya diperbolehkan di dalam kantor.

Dengan kondisi seperti itu, tak usah heran bila Guru Besar FE Universitas Brawijaya Prof Dr Ahmad Erani Yustika memiliki kesan bahwa BI melakukan "obral" bank dalam negeri untuk dibeli asing. Pasalnya, PP No. 29 Tahun 1999 yang membolehkan asing memiliki maksimal 99% saham bank lokal masih berlaku. “Seharusnya PP itu dicabut, karena sudah tidak terpakai lagi”, ujarnya kepada Neraca, Minggu (22/7).

Erani mengakui, memang seharusnya boleh memberi ruang gerak bebas bagi modal asing untuk beroperasi di Indonesia, tetapi tidak sebebas-bebasnya. “Perbankan yang dimiliki asing telah mendominasi pangsa perbankan nasional. Hal itu terlihat dari aset, penghimpunan dana pihak ketiga, dan penyaluran kredit yang naik signifikan. Berdasarkan data BI tahun 2011, saat ini jumlah bank asing 10 bank, bank campuran 14 bank, dan bank swasta nasional yang dimiliki asing 19 bank”, ungkap Erani.

Pengamat ekonomi FEUI Lana Soelistianingsih berpendapat sama. Menurut dia, dengan dikeluarkannya aturan Bank Indonesia yang baru yaitu PBI Nomor 14/8/PBI/ 2012 akan membuka peluang dominasi asing dalam dunia perbankan Indonesia.

Dengan adanya peraturan baru ini, lanjut Lana, Bank Indonesia membuka peluang bagi investor asing untuk memiliki bank-bank lokal di Indonesia. “Dalam peraturan ini, mengatur tentang kepemilikan bank yang memiliki bank dengan tata kelola level 3, 4, dan 5, boleh dimiliki untuk penyehatan perbankan dalam bank tersebut,” kata Lana kemarin.

Lana menuturkan bahwa dalam jangka waktu enam bulan maka bank yang dalam kriteria tidak sehat harus dijual dan harus diganti kepemilikannya. Kepemilikannya sebesar 40% dan kepemilikan ini terbuka bagi investor lokal dan asing. “Hal ini bisa membuka peluang dominasi asing dalam bank tersebut dikarenakan investor asing sangat haus dalam perbankan di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Lana, pasar perbankan Indonesia yang sangat baik dan luas dengan net interest margin (NIM) yang melebihi 6% maka akan dimanfaatkan oleh investor asing dalam mendominasi perbankan di Indonesia. “Bank Indonesia telah membuka peluang investor asing untuk menguasai 40% bank di Indonesia. Apabila investor lokal tidak sanggup membeli kepemilikan saham tersebut maka akan memberikan peluang bagi investor asing untuk mengambilnya”, tuturnya.

Bagi Lana, dengan keinginan yang kuat dari para investor asing dengan melihat peluang perbankan di Indonesia yang baik maka akan membuat investor asing akan menguasai bank di Indonesia. Maka, Lana menyetujui apabila PP kepemilikan saham ini untuk dicabut tetapi harus menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan yang sedang dibahas dan dibicarakan DPR RI sampai akhir tahun ini.

Apabila PP kepemilikan saham tersebut bertentangan dengan RUU Perbankan maka bisa dicabut ataupun diubah. “Bahkan, apabila peraturan Bank Indonesia yang baru ini juga bertentangan dengan RUU Perbankan maka RUU ini bisa membatalkan peraturan ini. Kita tunggu saja pembahasannya di DPR sehingga mendapatkan jalan terbaik dalam dunia perbankan Indonesia,” imbuh Lana.

Sedangkan pengamat perbankan Aris Yunanto menjelaskan bahwa BI harus berdaulat di negara sendiri, jangan sampai asing menguasai perbankan di Indonesia. “Kita harus menjaga kedaulatan bangsa di negara sendiri. Jangan sampai asing menguasai perbankan kecil,” kata dia kepada Neraca, Minggu.

Pasalnya, menurut Aris, jika perbankan asing menguasai perbankan apalagi jika bisa bermain di level mikro maka perbankan lokal akan susah menyaingi perbankan asing. “Seperti kasusnya bank Danamon yang akan dibeli sama DBS. Kalau hal ini terjadi maka bank-bank lokal yang ada di tingkat Kabupaten akan sulit bersaing dengan bank asing,” jelasnya.

Seperti diketahui, Bank Danamon sudah penetrasi sampai ke tingkat Kabupaten yang notabene adalah mendanai kalangan mikro.

Terkait apakah BI dikatakan sebagai "broker" asing yang memfasilitasi perbankan asing untuk menguasai perbankan lokal, menurut Aris, hal itu tak terjadi pada lembaga seperti BI. “Rasanya tidak kalau BI dikatakan sebagai broker perbankan asing. Akan tetapi kalau oknum, yang pasti ada. Karena setiap lembaga punya oknum guna melancarkan peran asing di Indonesia,” tandas Agus.

Menurut Agus, kran liberalisasi perbankan di Indonesia sudah seharusnya diberhentikan mengingat bank asing sudah merajalela di Indonesia. “Asing di Indonesia sudah merajalela oleh karena itu, sudah seharusnya Bank Indonesia segera mengeluarkan peraturan tentang pembatasan asing di Indonesia, terlebih dengan adanya OJK. Kita berharap agar keduanya bisa bersinergi,” tandas dia.

Persetujuan BI

Sementara itu, Gubernur BI Darmin Nasution menegaskan bahwa lembaga keuangan yang berbadan hukum harus meminta persetujuan BI terlebih dahulu sebelum memiliki saham bank di atas 40%. “Lembaga keuangan yang berbadan hukum harus minta persetujuan BI dulu, karena kita ingin meminta beberapa komitmen dia. Kalau nanti dia kenapa-kenapa, komitmennya apa saja, supaya jangan kemudian uang LPS yang dipakai buru-buru,” ujarnya kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Darmin menambahkan, jika suatu pihak baik itu badan hukum lembaga keuangan (bank dan non bank), badan hukum bukan lembaga keuangan, ataupun perseorangan yang ingin memiliki saham mayoritas harus memakai uangnya sendiri. “Ya, uang pemiliknya dong, kalau mau mayoritas berani menyiapkan uang,” kata dia.

Menurut Darmin, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum itu, tidak hanya mencakup persoalan modal atau aset suatu bank saja, tetapi juga mengenai pembukaan cabang di daerah yang tertinggal.

“Satu, itu mengenai modal dan tingkat kesehatannya dia (bank). Kedua, dia (bank) tidak bisa cuma memilih yang enak-enak buat dia, membuka kantor cabang yang paling menguntungkan. Kita juga ingin mengatur kalau dia membuka cabang di daerah yang paling menguntungkan, ke daerah yang agak kurang berkembang juga harus ada,” pungkas Darmin. ria/bari/iwan/rin

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…