Asing Siap "Terkam" Bank Lokal

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sepertinya tidak mau belajar dari pengalaman, bagaimana badan usaha milik negara (BUMN) sebagai aset negara dengan mudah kepemilikannya dikuasai oleh asing. Kini peluang tersebut diberikan lagi kepada investor asing yang berminat menguasai mayoritas saham bank lokal di negeri ini.

Kementerian Keuangan berencana membolehkan kreditur multilateral seperti Bank Dunia dapat memberikan pinjaman langsung ke bank BUMN tanpa melalui skema penerusan pinjaman (subsidiary loan agreement/SLA). Apalagi nanti untuk mengurangi beban obligasi rekap di sejumlah bank BUMN, maka peluang ini terbuka asing membeli surat berharga negara (SBN) hasil dari konversi obligasi rekap tersebut.

Tidak hanya itu. Semula peraturan baru (PBI) diperuntukkan memproteksi perbankan nasional dari investor asing, ternyata tidak terbukti dalam peraturan BI yang dikeluarkan pada 13 Juli 2012 itu. Aturan ini bahkan terkesan cenderung status quo dengan diskresi BI yang lebih besar, sehingga peluang asing menguasai saham bank nasional lebih dari 40% cukup terbuka.

Aturan baru BI tersebut malah mendukung peraturan pemerintah (PP) No. 29/1999 yang merupakan “warisan” produk IMF ketika krisis multidimensi menerjang Indonesia pada 1997/98, dimana asing diperkenankan membeli saham bank lokal hingga maksimal 99%.

Diskresi BI yang ditunjukkan melalui PBI ini lebih besar. Antara lain dalam hal menentukan sebuah bank sehat atau tidak serta boleh atau tidaknya langkah investor. Pasal 5 PBI No.14/8/PBI/ 2012 menyebutkan, calon pemegang saham pengendali yang merupakan warga negara asing dan atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi syarat berkomitmen mendukung pengembangan perekonomian Indonesia dan memperoleh rekomendasi dari otoritas pengawas dari negara asal. Nah, bila mereka memenuhi syarat tersebut, maka diperkenankan membeli lebih 40% saham di bank nasional.

Sebelum PBI  itu terbit, sempat muncul spekulasi bahwa BI akan membatasi kepemilikan asing pada perbankan di Indonesia. Namun, sebagaimana berkali-kali ditegaskan Gubernur BI Darmin Nasution, aturan baru itu berlaku bagi investor domestik dan asing.

Peluang ini tentu terkait dengan indikasi ada 10 bank yang dinyatakan tidak sehat. Artinya, jika bank-bank tidak sehat setelah diberikan dua kali periode pemeriksaan (12 bulan) tidak mengalami perubahan tingkat kesehatannya, maka mereka didorong untuk dijual atau diakuisisi oleh investor domestik maupun asing.

Sebab itu, BI dalam waktu dekat akan ketentuan Single Present Policy (SPP), sehingga terbuka peluang lebar bagi bank besar termasuk asing dapat mengakuisisi bank-bank yang tidak sehat, dimana memiliki akses besar hingga ke pelosok daerah.

Adalah wajar jika proses DBS Group Holdings membeli saham Asia Financial Indonesia Pte Ltd di Bank Danamon akan berjalan lancar dan akhirnya akan berubah nama menjadi Bank DBS-Danamon, berkat aturan baru BI yang mendukung legitimasi proses tersebut.

Peluang asing masuk ke bank BUMN juga terbuka, walau tidak sampai mayoritas. Karena ada klausul kepemilikan pemerintah pusat pada bank BUMN dikecualikan dari batas maksimum kepemilikan saham bank. Saat ini, pemerintah pusat memiliki rata-rata 60% saham di Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN.  Waspadalah!

BERITA TERKAIT

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

BERITA LAINNYA DI Editorial

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…