Bapepam-LK Segera Rilis Sistem Pre Closing & Post Trading

NERACA

Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) segera  mengeluarkan sistem penetapan harga saham jelang penutupan perdagangan (pre closing) dan akumulasi order investor ketika proses pre closing dilaksanakan (post trading).

Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK, Yunita Linda Sari mengatakan, otoritas pasar modal itu, telah menerima dokumen perizinan penerbitan aturan yang akan dikeluarkan dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Program tersebut menjadi prioritas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat, “Kami telah meminta mereka BEI untuk menentukan skala prioritas perizinan aturannya. Perizinan penerbitan aturan BEI yang akan kami keluarkan terlebih dahulu adalah penetapan pre closing dan post trading serta penambahan jam perdagangan," katanya di Jakarta, kemarin.

Dia memperkirakan, perizinan aturan BEI tentang pre closing dan post trading dapat dikeluarkan dalam waktu dekat di 2012 ini. Setelah perizinan itu keluar, baru di susul dengan keluarnya perizinan untuk  perdagangan produk derivatif yaitu Kontrak Opsi Saham yang telah direvisi (new option) dan indeks futures. Namun untuk perdagangan derivatif, diperkirakan  masih akan lama, karena bukan prioritas.

Direktur Teknologi Informasi BEI, Adikin Basirun, mengatakan  pre closing secara sistem tidak membutuhkan pengembangan lagi, karena secara metodologi hampir sama seperti penentuan harga saham jelang pembukaan perdagangan (pre opening).

Adapun untuk rencana penerapan post trading, dia mengatakan hal tersebut dibutuhkan oleh investor untuk memenuhi kebutuhan transaksi saham tertentu yang mungkin tidak bisa didapatkannya saat sistem sudah memasuki periode pre closing."Misalkan investor yang ingin membeli 10 lot lembar saham dan baru mendapatkan 9 lot namun sistem sudah memasuki pre closing, investor bisa mendapatkan satu lot lagi saat periode post trading,” kata Adikin.

Adikin menjelaskan, pada  10-15  menit sebelum penutupan perdagangan, sistem secara otomatis akan menerapkan metode penentuan harga saham yang tercatat di BEI,  berdasarkan akumulasi rata-rata beli dan jual terhadap saham tertentu.

Saat proses pre closing selesai, 5 menit – 10 menit kemudian sistem akan menerapkan post trading untuk mengakumulasi transaksi yang dilakukan investor saat sistem sedang mengakumulasi di periode pre closing.“Sehingga meskipun harga saham sudah ditentukan di periode pre closing, harga suatu saham tetap masih dapat berubah karena masih ada periode post trading. Secara sistem, kami sudah siap untuk menerapkan pre closing, post trading ataupun penambahan jam perdagangan," paparnya.

Direktur Utama PT Anugerah Securities, Ali Yusuf menyambut baik  rencana BEI untuk menerapkan pre closing dan post trading. Saat harga suatu saham sudah memasuki periode pre closing, maka akan ada keterbatasan bagi investor jika ingin membeli atau melepas kepemilikannya pada suatu suatu saham.“Ini akan  mencegah dilakukannya praktik pembentukan harga semu jelang penutupan perdagangan (marking the close). Sehingga, jika investor ingin melakukan praktik yang dikategorikan sebagai pelanggaran pada transaksi saham tersebut, usaha yang dilakukan untuk membentuk harga akan sia-sia karena harga saham sudah ditentukan dengan metode pre closing dan post trading,” tutur Ali. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…