Pastikan Harga Komoditas - Indonesia Perlu Jaringan Pasar Induk Terintegrasi

NERACA

 

Tangerang - Perbedaan harga komoditas pertanian di sejumlah pasar induk di Indonesia dapat diperkecil dengan membentuk jaringan terintegrasi. Selama ini pasar-pasar induk tidak mempunyai validitas data harga atau pun jumlah kebutuhan setiap komoditas barang. Sehingga ketiadaan data harga komoditas di pasar induk berakibat pula kepada petani yang tidak mempunyai kepastian untuk menjual barang di pasar.

Menurut Direktur Utama Pasar Komoditi Nasional (Paskomnas) Hartono Wignjopranoto, bukan hanya sekedar membangun fisik pasar tradisional, namun perlu mengembangkan konsep pengelolaan pasar supaya antara petani dan pedagang terjalin hubungan yang saling menguntungkan. Hal ini penting, agar pasokan sayur mayur dari petani yang diperdagangkan di pasar itu disesuaikan dengan kebutuhan. Tujuannya, harga jual produk di pasar bisa lebih terkontrol kenaikan dan penurunannya. Sehingga, petani pun akan dapat keuntungan yang layak.

Jaringan pasar induk di setiap pasar diperlukan agar dapat memberikan informasi tentang harga produk pertanian dan kebutuhan masing-masing komoditas di pasar induk. Keunggulan jaringan pasar induk bagi petani, diantaranya pengaturan waktu tanam yang menyesuaikan permintaan komoditas barang di pasar. Jaringan pasar induk itu terkait pula dengan pasar-pasar penunjang baik dalam kegiatan niaga atau pun pertukaran informasi.

“Kita tidak boleh meninggalkan atau melupakan apa yang sudah merupakan pemberian Yang Maha Kuasa terhadap negara kita, yaitu tanah yang subur, iklim yang mendukung, sehingga kita tidak boleh menyia-nyia kan itu, karena negara kita agraris dan demikian banyak rakyat kita yang bergantung dari sektor pertanian, maka kita harus menyiapkan konsep yang kuat dan jelas agar menjadi panduan untuk meningkatkan taraf hidup petani kita,” ujar alumnus Teknik Sipil Institut Teknik Bandung tahun 1974 di sela-sela menerima kunjungan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan ke Pasar Tanah Tinggi, Tangerang, Kamis malam (19/7).

Kurangi Kesenjangan

Karena, lanjut Hartono, jika petani kita meningkat taraf hidupnya, akan sangat mengurangi kesenjangan, dan demikian banyak pengaruhnya pada pemerataan ekonomi daerah, sehingga tujuan otonomi daerah akan lebih cepat tercapai. “Pengembangan pasar bukan hanya untuk membantu para pedagang sayur-sayuran, buah atau beras di pasar saja, tetapi lebih jauh adalah untuk membantu mensejahterakan petani di daerah produsen yang akan membawa dampak yang lebih luas,” terangnya.

Akan tetapi, dalam mengembangkan konsep pasar induk tradisional, tentu membutuhkan dukungan instansi pemerintah dan departemen terkait. Untuk itu, Hartono rela mondar-mandir menemui beberapa pejabat tinggi departemen terkait, supaya konsep ini bisa diterapkan di beberapa pasar induk tradisional lainnya.

Hartono menegaskan, apabila pembangunan fisik dan penataan pasar induk tradisional itu hanya mengandalkan sumber dana dari pemerintah yang kemampuannya terbatas, percepatan itu akan sulit tercapai. Maka perlu peran serta swasta sebagai investor, bukan hanya berperan sebagai penyedia jasa pembangunan. Sistem investasi revitalisasi pasar, menurut dia, dapat meniru sistem properti di mana pedagang membayar uang muka yang ringan karena dibantu subsidi pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Payung Hukum

"Investor swasta akan memperoleh laba investasi pada delapan tahun pertama setelah proyek selesai dari retribusi yang dibayar para pedagang," jelasnya. Bahkan Hartono menyatakan yakin dalam periode retribusi setelah delapan tahun, bisa menjadi milik pemerintah daerah yang dapat digunakan juga sebagai sumber dana untuk revitalisasi pasar tradisional. Namun, pola kemitraan ini membutuhkan payung hukum yang jelas karena tanpa payung hukum program ini tidak akan berjalan.

Hartono saat ini mengelola 4 pasar induk, yaitu Pasar Induk (PI) Sayur dan Buah Tanah Tinggi Tanggerang, PI Sayur dan Buah Jakabaring Palembang, PI Beras Tanggerang dan PI Sayur & Buah Osowilangun Surabaya. Tahun ini, rencananya akan membangun pasar induk di Semarang setelah mendapatkan ijin tanah dari pemerintah setempat.

Sementara, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengakui, selama melakukan kunjungan pasar beberapa hari ini, masih ditemui disparitas harga yang cukup besar. Menurut dia, disparitas harga itu terjadi akibat kesenjangan mata rantai beberapa pemangku kepentingan terkait distribusi ke pasar non-induk. Selain itu, lonjakan harga juga disebabkan biaya transportasi yang meningkat.

Setelah melihat konsep tata niaga pasar yang dipaparkan Direktur Utama Paskomnas, menurut Gita memang diperlukan mengadakan prasarana untuk membentuk konektivitas yang dapat menjembatani antara petani atau produsen dengan pedagang di pasar. “Ini tentunya memerlukan pembicaraan dan diskusi dengan beberapa pemangku kepentingan dan di daerah. Kalau di Tangerang pak wakil sudah mendukung kegiatannya, jadi kita juga perlu bicara dengan para wakil pemerintah daerah lainnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, namun tentunya perlu waktu,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…