PEMBERANTASAN PRAKTIK KARTEL - KPPU Siap Lawan Perusahaan Besar

NERACA

Jakarta – Penolakan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus kartel obat hipertensi yang ditudingkan kepada PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica, sepertinya bakal berujung ramai.

Pasalnya, KPPU bakal tetap melakukan “perlawanan”. “Kami akan pelajari argumentasi MA atas dibatalkannya putusan dimaksud meskipun harus diakui bagi kami putusan tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi kami yang berdasarkan putusan KPPU,” kata Kepala Bagian Hukum dan Humas KPPU, Ahmad Junaidi, Kamis (19/07)

Junaidi menjelaskan bahwa telah terjadi kartel penertapan harga yang melanggar pasal 5 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang penetapan harga yang mencoba mengakomodasi perkembangan-perkembangan yang terjadi, dengan harapan diperoleh pemahaman yang sama terhadap pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1999 dan pengaturan suplai dalam pasal 11 melalui instrumen pemberian informasi harga dan suplai antar pesaing. “Kami akan bersikap setelah menerima salinan dari putusan MA tersebut. Hal ini sangat mengejutkan. Kami melihatnya ini terdapat masalah, ada mekanisme kartel dengan instrumen adanya saling informasi antar pesaing,” ujarnya.

Sementara Komisioner KPPU Anna Maria Tri Anggraini menambahkan, dari jumlah kasus yang masuk ke Mahkamah agung, sebanyak 60% dikuatkan oleh MA. Sedangkan sisanya dibatalkan. Tetapi, dirinya mengakui bahwa memang jumlah kasus yang dikuatkan merupakan bukan perusahaan yang besar atau multinasional. “Yang jelas, kami, KPPU selalu kalah dalam sidang kartel bila berhadapan dengan perusahaan besar. Tapi kami akan terus melakukan proses hukum supaya praktik kartel bisa dihilangkan”, ujarnya kepada Neraca, kemarin.

Anna menjelaskan, permasalahannya dalam suatu kasus kartel adalah biasanya perkara pengusaha besar yang terlibat kasus kartel apabila masuk dalam pengadilan sudah melakukan eksaminasi, dimana para pengusaha tersebut menggunakan jasa lembaga pendidikan serta gunakan ahli sehingga mempengaruhi publik bahwa keputusan dari KPPU itu salah. “Eksaminasi ini telah menilai keputusan KPPU itu salah dan ngaco, bahkan ada yang diseminarkan,” papar dia.

Menurut Anna, dalam keputusan yang disebut yang belum inkracht itu seharusnya tidak boleh seperti itu. Inkracht merupakan memiliki kekuatan hukum mengikat tetapi apabila belum inkracht maka tidak diperbolehkan melakukan eksaminasi. “Banyak perusahaan yang terlibat kartel melakukan manuver politik maupun akademisi bahkan dipublikasikan sampai cetak buku,” ungkap Anna.

Tak hanya itu, Anna juga menjabarkan bahwa KPPU telah memutuskan suatu perkara dengan cara membuktikan melalui aspek formal maupun materialnya dengan menunjukkan alat buktinya.

“Kartel itu kejahatan sangat luar biasa dan sudah terorganisir dengan baik dikarenakan mereka semakin pintar untuk mengelabuinya. Dalam proses penyelidikan, perusahaan yang terlibat kartel tidak semuanya taat seperti contohnya di saat dipanggil tidak datang. Kemudian, walaupun datang juga tetapi tidak menyerahkan dokumen yang diminta KPPU,” ujarnya.

Meski begitu, Anna menegaskan, untuk memerangi kartel maka KPPU akan berkembang dan tidak akan berhenti sampai disini saja. Tetapi, akan ada perubahan regulasi yang baik untuk memerangi kartel. “Kasus kartel di Amerika Serikat sudah masuk hukum pidana. Dikarenakan hukum Indonesia menggunakan hukum Eropa, maka kasus kartel masuk dalam ranah perdata dengan tindakan dan sanksi administratif”, tukas Anna lagi.

Keberpihakan MA

Sementara itu, pengamat ekonomi dan juga Guru Besar FE Unpad Prof Dr. Ina Primiana, berpendapat bahwa hukum di Indonesia itu belum ditegakkan karena yang punya uang masih bisa bermain. "Bahkan, selama ini mereka (kartel) tidak merasa khawatir kalau dianggap kartel oleh KPPU. Jadi, KPPU memang seringkali tidak didengar atau tidak ada giginya di depan kartel," ujarnya, Kamis.

Ina mengakui, pemilik kartel itu tentunya adalah pemodal besar, jadi mereka merasa berkuasa. "Selama ini apa yang KPPU sampaikan ke mereka jarang dilakukan. Pokoknya, dia tidak menjalankan apa yang sudah diteliti KPPU, misalnya kesepakatan harga dan ketidakberpihakan kartel kepada konsumen," imbuh Ina.

Ketika ditanya tentang KPPU yang selalu kalah di tahap MA, Ina mengatakan, mungkin saja informasi yang diterima MA itu tidak utuh, makanya pihak kartel bisa menang perkara. "Yang perlu dipertanyakan juga adalah keberpihakan MA kepada siapa, kartel atau konsumen?," tegas Ina. mohar/ria/rin

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…