Rizal Ramli: UU Migas "Milik Asing"

Jakarta – Undang-undang Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas yang kini digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak terlepas dari campur tangan asing. “Dalam pembuatan UU Migas secara tidak langsung telah dibiayai pihak asing dengan diiming-imingi atas pemberian pinjaman kepada Indonesia”, ungkap Rizal Ramli, mantan Menko Perekonomian RI, saat menjadi saksi ahli dalam sidang judicial review UU Migas di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

NERACA

Rizal mencontohkan saat gelombang krisis ekonomi menerjang Indonesia, International Monetary Fund (IMF) hadir untuk memberikan pinjaman. Tetapi tentu saja, pinjaman IMF itu tidak gratis semata. “Sambil memberikan bantuan, IMF juga memaksa Indonesia untuk mereformasi sektor energi sehingga menjadi lebih liberal dan pemerintah Indonesia pun akhirnya tunduk,” ungkap Rizal di Jakarta, kemarin (18/7).

Lebih jauh, Rizal menjelaskan, apabila dikaji maka terlihat bahwa UU Migas itu adalah “bikinan” USAID dimana telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia kemudian diloloskan DPR RI.

“Tidak mungkin undang-undang yang telah dibuat oleh orang asing betul-betul memikirkan kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia. “Mereka melakukan itu dikarenakan harga BBM itu bisa mencapai harga internasional sehingga mereka tidak hanya masuk ke hulu perminyakan, tetapi juga bisa masuk ke sektor hilirnya,” ujarnya.

Rizal juga mengungkapkan, sektor-sektor hilir jauh lebih menguntungkan daripada sektor hulunya. Jadi, sejak awal motif di belakang keterlibatan asing di dalam pembuatan UU Migas dikarenakan mereka tidak hanya masuk ke sektor hulu saja melainkan juga bisa masuk ke sektor hilir yang selama ini dikuasai Pertamina.

“Pada awalnya UU Migas sempat ditolak DPR RI, tetapi UU Migas yang ditawarkan Menteri Pertambangan dan Energi pada saat itu, Kuntoro Mangkusubroto, akhirnya bisa lolos juga. Bisa dikatakan UU Migas ini merupakan pesanan asing. Sebelum ada Undang-undang ini, Pertamina merupakan satu-satunya perusahaan negara yang bisa melaksanakan pengusahaan migas yang mencakup eksplorasi, pemurnian dan pengolahan, pengangkutan, serta pemasaran dengan sistem monopoli terpadu,” papar Rizal.

Menurut dia, setelah adanya UU MIgas ini maka kontraktor asing bisa langsung menandatangani kontrak dengan BP Migas sebagai representatif pemerintah. Pemerintah diposisikan setara dan sejajar dengan kontraktor dan perusahaan asing kemudian bisa diseret ke arbitrase internasional apabila telah terjadi dispute. “Dengan UU ini, Indonesia menjadi net oil importer secara permanen, tetapi di sisi lain kegiatan eksplorasi migas Indonesia menurun,” kata Rizal lagi.

Dengan gambaran konkret seperti itu, tak usah heran bila pengamat energi Kurtubi menegaskan bahwa UU Migas harus segera dicabut. Dengan begitu, otomatis, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) juga harus dibubarkan. “Padahal saat ini, baru tiga pasal yang sudah dicabut Mahkamah Konstitusi, yakni pasal 12 tentang kuasa pertambangan diserahkan kepada asing dan pasal 28 mengenai BBM dalam negeri diserahkan sepenuhnya mekanisme pasar”, ujarnya kepada Neraca, Rabu.

Kekesalan Kurtubi ini sangat beralasan. Pertama, kata dia, terdapat pasal dalam UU Migas yang menyebutkan bahwa BPMigas sebagai perwakilan pemerintah berhak menandatangani kontrak kerjasama migas dengan perusahaan asing. “Artinya, status BPMigas itu badan hukum milik negara (BHMN). Ini jelas sangat merugikan negara karena pemerintah disejajarkan dengan perusahaan asing atau government to business,” tegas Kurtubi.

Kedua, BP Migas tidak bisa menjual sendiri bagian migas milik negara yang berasal dari kontraktor asing. Kurtubi kembali menegaskan, ini artinya sama saja dengan menunjuk asing untuk menjual. Contoh kasus LNG di Tangguh, Papua.

Ketiga, BP Migas memiliki hak kontrol atas seluruh perusahaan asing. Namun anehnya, BP Migas tidak bisa diawasi kinerjanya. “Itu makanya tidak ada jabatan komisaris,” tambah Kurtubi. Dengan demikian, kerugian negara pun sangat besar setiap tahun.

Contoh, kasus penjualan murah LNG Tangguh ke Fujian, China sebesar US$3,3 per million metric british thermal unit (mmbtu). Menurut Kurtubi, negara mengalami potensi kerugian senilai Rp30 triliun tiap tahunnya. Lalu, sistem pengelolaan cost recovery oleh BP Migas, dinilai Kurtubi berpotensi besar terjadinya mark-up. “Kalau asumsi inefisiensi 10% dari cost recovery, yang sekarang sebesar Rp150 triliun per tahun. Maka, negara mengalami kerugian sekitar Rp15 triliun,” ujarnya.

Hal senada diucapkan Direktur Eksekutif Institute Resourcess Studies (IRESS) Marwan Batubara. Menurut dia, waktu membuat UU Migas saja sudah ada campur tangan asing. “Sebagian besar mengenai Domestic Market Obligation (DMO), masalah kebutuhan dalam negeri. Pasal-pasal tersebut telah melanggar konstitusi. Belum lagi keberadaan BP Migas yang cenderung tak menguntungkan sama sekali,” tegas dia.

Marwan mengatakan, untuk melawan asing perlu keberanian yang menyeluruh. “Jangan ada yang takut sama asing. Kalaupun lifting turun itu hanya bersifat sementara, nanti juga akan normal lagi. Indonesia juga punya cadangan minyak yang melimpah, kalau mereka (asing) pergi, masih banyak kok yang tertarik sama minyak Indonesia. Jadi, dominasi asing di negeri ini perlu diminimalisir,” tukas Marwan lagi.

Bagi Hasil

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita Herawati Legowo menjelaskan, penguasaan kegiatan usaha hulu bidang migas umumnya menggunakan kontrak bagi hasil mengingat migas sebagai sumber daya alam yang vital dan strategis.

“Penggunaan kontrak bagi hasil dipilih karena usaha ini mempunyai high risk, high technology, high capital (modal) yang ditanggung kontraktor, sehingga tak membebani keuangan negara. Bagi hasil untuk minyak bumi sebesar 85% untuk negara dan 15% untuk kontraktor. Sementara gas bumi 70% untuk negara dan 30% untuk kontraktor”, papar dia.

Evita menjelaskan, yang dikatakan tidak sesuai dengan UUD 1945 adalah adanya frasa “atau bentuk kontrak lain” dalam pasal 1 angka 19 dimaksudkan agar dimungkinkan menggunakan jenis kontrak lain selain kontrak bagi hasil yang dianggap akan menguntungkan pihak tertentu. Tapi di pasal 1 angka 19 jo pasal 6 UU Migas tidak bertentangan dengan pasal 28D ayat (1), pasal 33 UUD 1945.

Terkait BP Migas, Evita menegaskan bahwa sebagai pengendali kegiatan usaha hulu migas dan pemegang kuasa pertambangan tidak langsung berkontrak dengan badan usaha. Sehingga, tidak ada posisi setara antara kontraktor dengan negara. “Hal ini untuk menghindari negara dari sengketa keperdataan dalam pelaksanaan kontrak kerjasama itu”, jelas dia.

Sedangkan pengalihan tugas dari Pertamina ke BP Migas, lanjut Evita,  ditujukan agar Pertamina lebih fokus menjalankan bisnisnya sebagai BUMN yang berorientasi mencari keuntungan. Jika pengendalian kegiatan hulu migas tetap di tangan Pertamina dikhawatirkan amanat pasal 33 ayat (2), (3) UUD 1945 tidak tercapai. “Mengingat keberadaan Pertamina sebagai badan usaha yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan dalam melaksanakan kegiatan usahanya”, ujarnya.  mohar/ardi/novi/bari/rin

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…