Revisi UU Perbankan - DPR Pasti Undang "Stakeholder"

Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi memastikan akan mengundang para pemangku kepentingan dalam merevisi Undang-Undang Perbankan yang akan dibahas setelah reses, agar peraturan yang dihasilkan sesuai dengan harapan semua pihak. "Saat ini kami belum membahas secara mendalam. Nanti setelah masa reses kali ini baru akan dibahas dan akan kita undang seluruh pihak terkait," kata Achsanul saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Achsanul mengatakan, DPR akan mengundang Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas), Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), dan asosiasi terkait lainnya, termasuk juga Bank Indonesia, dan pejabat yang akan memimpin Otoritas Jasa Keuangan serta pakar-pakar di bidang keuangan untuk memberikan masukan terkait rencana revisi UU Perbankan.

Dia mengatakan belum dapat menyebutkan secara detil terkait revisi yang akan dilakukan karena pembahasannya belum dilakukan. Namun menurutnya, poin-poin penting yang akan dibahas antara lain terkait kepemilikan saham perbankan, pembukaan cabang dan ekspansi. "Boleh jadi dari tiga poin tersebut ada yang harus masuk Undang-Undang Perbankan, dan ada juga yang cukup diatur dalam Peraturan Bank Indonesia," kata politisi Partai Demokrat itu.

Menurut dia, sebaiknya aturan kepemilikan saham perbankan masuk dalam UU Perbankan sebab terkait dengan keamanan perbankan atau "good corporate governance", serta mencegah sektor perbankan dikuasai asing. "Sedangkan untuk pembukaan cabang dan ekspansi menurut saya cukup diatur dalam Peraturan Bank Indonesia," ujar dia.

Dia mengatakan DPR akan mengutamakan perlindungan nasabah dan investor dalam revisi UU Perbankan nantinya, agar tidak kontraproduktif dengan iklim investasi perbankan. "Revisi tentu harus dilakukan secara hati-hati. Selain harus mengutamakan perlindungan nasabah perbankan, revisi juga tetap harus melindungi kepentingan investor, sebab saat ini perbankan kita sangat diminati oleh investor asing, maka nanti harus dicari titik keseimbangannya seperti apa," kata dia.

Sementara pengamat perbankan Paul Sutaryono mengatakan amandemen undang-undang perbankan perlu dilakukan seiring akan berpindahnya kewenangan pengawasan industri keuangan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan, agar masing-masing instansi dapat bertugas sesuai kewenangan. "Undang-undang tersebut perlu menata ulang tugas dan wewenang BI ketika kelak OJK efektif berjalan. Sehingga BI dan OJK bisa bertugas sesuai kewenangan masing-masing," kata Paul yang dihubungi di Jakarta.

Paul mengusulkan apabila terdapat aturan kepemilikan saham yang baru sebaiknya dapat berlaku surut atau retroaktif agar tidak terjadi kesenjangan peraturan. Namun dia mengatakan revisi undang-undang perbankan harus tetap melindungi kepentingan nasabah dan investor.

 

BERITA TERKAIT

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…

BERITA LAINNYA DI

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…