Terkait Kartel Obat Hipertensi - MA Menangkan Pfizer dan Dexa Medica

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus kartel obat hipertensi yang ditudingkan kepada PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica. "Tolak," demikian amar putusan majelis kasasi yang dilansir dalam Info Perkara, Rabu.

Putusan perkara nomor register 294 K/PDT.SUS/2012 ini telah diputuskan pada 28 Juni 2012 oleh majelis hakim yang terdiri ketua Hakim Agung Valerine JL Kriekhoff didampingi anggota majelis Hakim Agung Takdir Rahmadi dan Hakim Agung Nurul Elmiyah.

Dengan ditolaknya kasasi KPPU ini berarti menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica atas keputusan KPPU yang menudiing melakukan kartel harga obat hipertensi jenis amplodipine besylate.

Menanggapi putusan MA ini, Public Affair & Legal Director PT Pfizer Indonesia Widya Buenastuti, di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa sejak awal pihaknya berkeyakinan apa yang dituduhkan oleh KPPU tidak benar.

Widya berharap putusan MA ini bisa menjadi hal positif bagi industri farmasi di Indonesia, karena sejak kasus ini berlangsung banyak pelaku memantau dan tidak berani melakukan kerjasama karena takut dituduh melakukan kartel. "Jadi putusan ini sangat positif bagi industri dan masyarakat Indonesia," kata Widya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai KPPU masih kurang bukti untuk menyatakan Pfizer Indonesia dan Dexa Medica melakukan kartel obat.

Permohonan keberatan ini diajukan setelah KPPU telah memutuskan bahwa memvonis Pfizer Indonesia dan Dexa Medica menjalankan praktik kartel harga obat hipertensi dan memerintahkan Pfizer menurunkan harga obat hipertensi sebesar 65 persen dari harga neto apotek dan mewajibkan kelompok usaha Pfizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp25 miliar.

Sedangkan Dexa Medica juga dinilai bersalah karena melakukan kartel penetapan harga dan dihukum membayar denda Rp20 miliar ke kas negara dan memerintahkan perusahaan farmasi nasional itu menurunkan harga Tensivask sebesar 60 persen dari harga neto apotek.

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…