Terkait Kartel Obat Hipertensi - MA Menangkan Pfizer dan Dexa Medica

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus kartel obat hipertensi yang ditudingkan kepada PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica. "Tolak," demikian amar putusan majelis kasasi yang dilansir dalam Info Perkara, Rabu.

Putusan perkara nomor register 294 K/PDT.SUS/2012 ini telah diputuskan pada 28 Juni 2012 oleh majelis hakim yang terdiri ketua Hakim Agung Valerine JL Kriekhoff didampingi anggota majelis Hakim Agung Takdir Rahmadi dan Hakim Agung Nurul Elmiyah.

Dengan ditolaknya kasasi KPPU ini berarti menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica atas keputusan KPPU yang menudiing melakukan kartel harga obat hipertensi jenis amplodipine besylate.

Menanggapi putusan MA ini, Public Affair & Legal Director PT Pfizer Indonesia Widya Buenastuti, di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa sejak awal pihaknya berkeyakinan apa yang dituduhkan oleh KPPU tidak benar.

Widya berharap putusan MA ini bisa menjadi hal positif bagi industri farmasi di Indonesia, karena sejak kasus ini berlangsung banyak pelaku memantau dan tidak berani melakukan kerjasama karena takut dituduh melakukan kartel. "Jadi putusan ini sangat positif bagi industri dan masyarakat Indonesia," kata Widya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai KPPU masih kurang bukti untuk menyatakan Pfizer Indonesia dan Dexa Medica melakukan kartel obat.

Permohonan keberatan ini diajukan setelah KPPU telah memutuskan bahwa memvonis Pfizer Indonesia dan Dexa Medica menjalankan praktik kartel harga obat hipertensi dan memerintahkan Pfizer menurunkan harga obat hipertensi sebesar 65 persen dari harga neto apotek dan mewajibkan kelompok usaha Pfizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp25 miliar.

Sedangkan Dexa Medica juga dinilai bersalah karena melakukan kartel penetapan harga dan dihukum membayar denda Rp20 miliar ke kas negara dan memerintahkan perusahaan farmasi nasional itu menurunkan harga Tensivask sebesar 60 persen dari harga neto apotek.

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…