Bapepam-LK Terbitkan Revisi Aturan Pendaftaran Penilai

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan tentang pendaftaran penilai yang melakukan kegiatan di pasar modal sebagai penyempurnaan peraturan yang diterbitkan tahun 2008.

Informasi tersebut disampaikan dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (18/7). Disebutkan, peraturan dimaksud adalah Peraturan Nomor VIII.C1, Lampiran Nomor KEP-372/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012. Peraturan tersebut menyempurnakan Peraturan Nomor VIII.C.1 Lampiran Nomor KEP-42/BL/2008 tanggal 14 Februari 2008.

Maksud penyempurnaan peraturan itu adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengawasan dan pembinaan profesi penilai di pasar modal. Selain itu, revisi aturan tersebut juga untuk menyelaraskan Peraturan Nomor VIII.C.1 dengan ketentuan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan penilai dan/atau profesi penunjang pasar modal.

Selain itu untuk memberikan ketentuan yang lebih jelas dan tegas mengenai teknis pendaftaran penilai di Bapepam-LK dan pemenuhan kewajiban-kewajiban penilai terdaftar di Bapepam-LK. Bapepam-LK berharap penyempurnaan aturan itu menjaga dan mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme penilai terdaftar di Bapepam-LK sehingga memebrikan kontribusi positif bagi perkembangan pasar modal.

Beberapa perubahan pokok yang diatur dalam peraturan adalah perubahan istilah "Usaha Jasa Penilai" menjadi "Kantor Jasa Penilai Publik" untuk menyesuaikan dengan ketentuan perundangan-undangan lain di bidang jasa penilai.

Ada penambahan definisi Penilai, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Forum Penilai Pasar Modal, Pendidikan Profesi dan Pendidikan Profesi Lanjutan. Juga Penambahan ketentuan yang melarang Penilai memberikan jasa profesional yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Selain itu terdapat penyempurnaan ketentuan mengenai ruang lingkup kegiatan penilaian yang dapat dilakukan oleh Penilai, persyaratan Penilai yang terdaftar di Bapepam-LK, persyaratan dokumen pendaftaran Penilai,.

Kemudian persyaratan dokumen atas penambahan ruang lingkup kegiatan penilaian, kewajiban Penilai yang terdaftar di Bapepam dan LK, ketentuan atas Penilai yang tidak menjalankan kegiatan di pasar modal (cuti), dan ketentuan mengenai pendidikan profesi lanjutan.

Bapepam-LK jgua menambahkan ketentuan mengenai persyaratan bagi Penilai yang akan aktif kembali di Pasar Modal setelah menjalani sanksi pembekuan terkait pelanggaran atas ketentuan selain pendidikan profesi lanjutan.

Selain itu juga terdapat penambahan ketentuan mengenai perhitungan jumlah hari keterlambatan penyampaian laporan perubahan data dan informasi Penilai dan/atau KJPP dan laporan keikutsertaan dalam pendidikan profesi lanjutan.(ant/bani)

 

BERITA TERKAIT

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

KEJU Bagikan Dividen Final Rp79,50 Miliar

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Mulia Boga Raya Tbk. (KEJU) memutuskan membagikan dividen final tahun buku 2023 sebesar…

BUMI Bukukan Laba Bersih US$67,6 Juta

Di kuartal pertama 2024, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) membukukan laba bersih senilai US$67,6 juta atau setara Rp1,09 triliun (kurs…

BERITA LAINNYA DI

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

KEJU Bagikan Dividen Final Rp79,50 Miliar

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Mulia Boga Raya Tbk. (KEJU) memutuskan membagikan dividen final tahun buku 2023 sebesar…

BUMI Bukukan Laba Bersih US$67,6 Juta

Di kuartal pertama 2024, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) membukukan laba bersih senilai US$67,6 juta atau setara Rp1,09 triliun (kurs…