Izin Prodi Terbit, Otomatis Terakreditasi


NERACA
Perguruan tinggi akan mendapatkan akreditasi secara otomatis baik untuk penyelenggaraan institusi maupun program studi. Akreditasi ini diperoleh pada saat memperoleh izin penyelenggaraan. Ketentuan tersebut diatur melalui Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang telah disahkan menjadi UU Dikti oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 13 Juli lalu.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti Kemdikbud) Djoko Santoso menyampaikan, kendala yang dihadapi selama ini adalah banyaknya program studi yang belum terakreditasi, sehingga tidak bisa mengeluarkan ijazah.

Hal ini, katanya, disebabkan tidak terpenuhinya batas waktu akreditasi yaitu pada 16 Mei lalu atau tujuh tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

"Padahal yang belum mengeluarkan akreditasi jumlahnya 4.000 (prodi)," katanya saat memberikan keterangan pers di Kemdikbud, Jakarta, Senin (16/07).

Djoko menyampaikan, menurut UU Dikti, institusi atau prodi yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan maka berakreditasi minimum C. Dengan demikian, katanya, sudah dapat mengeluarkan ijazah.

"Jadi ini akreditasi minimum institusi. Program studi juga minimum begitu izinnya terbit. Akreditasi berikutnya adalah apakah menjadi lebih baik atau sebaliknya, mestinya lebih baik," katanya.

Djoko mengatakan, pendirian prodi baru harus telah memenuhi syarat minimum akreditasi, sehingga pada saat izin prodi keluar, otomatis sudah terakreditasi minimum. Untuk mengeluarkan izin akreditasi, tuturnya, dilihat dari terpenuhinya standar nasional pendidikan tinggi.

"Standarnya meliputi delapan standar nasional pendidikan (SNP) ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat."

Terkait penjaminan mutu, Djoko mengatakan saat ini secara internal dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi. Kemudian, lanjut dia, secara eksternal dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Ke depannya ada lembaga akreditasi mandiri (LAM) yang melakukan akreditasi berdasarkan kepada profesi dan berdasarkan wilayah. ”Misalnya saja, kedokteran, akuntansi, arsitektur, bisa membuat sendiri. Jadi bisa banyak yang melakukan akreditasi," katanya.

 

BERITA TERKAIT

Wisuda dan Dies Natalis ke 63, Rektor Moestopo : Terapkan Integritas, Profesionalisme dan Entrepreneurship Dalam Dunia Profesi

NERACA Jakarta – Universitas Moestopo Beragama menggelar wisuda dan Dies Natalis ke 63 di Jakarta Convention Centre (JCC) pada Selasa…

Mempersiapkan Perlengkapan Sebelum Masuk Sekolah

  Perlengkapan sekolah adalah hal yang sangat penting untuk disiapkan setelah libur panjang, salah satunya setelah libur Lebaran. Banyak persiapan yang perlu…

Blokir Game yang Memuat Unsur Kekerasan

  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali mengungkapkan pandangannya terkait game-game yang sering dimainkan kalangan anak-anak. Menurut lembaga tersebut, sudah seharusnya…

BERITA LAINNYA DI

Wisuda dan Dies Natalis ke 63, Rektor Moestopo : Terapkan Integritas, Profesionalisme dan Entrepreneurship Dalam Dunia Profesi

NERACA Jakarta – Universitas Moestopo Beragama menggelar wisuda dan Dies Natalis ke 63 di Jakarta Convention Centre (JCC) pada Selasa…

Mempersiapkan Perlengkapan Sebelum Masuk Sekolah

  Perlengkapan sekolah adalah hal yang sangat penting untuk disiapkan setelah libur panjang, salah satunya setelah libur Lebaran. Banyak persiapan yang perlu…

Blokir Game yang Memuat Unsur Kekerasan

  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali mengungkapkan pandangannya terkait game-game yang sering dimainkan kalangan anak-anak. Menurut lembaga tersebut, sudah seharusnya…