Perdagangan Bebas - Industri Tekstil RI Siap Bersaing Dengan Produsen Turki

NERACA

Jakarta – Para pelaku usaha di industri tekstil mengaku sudah siap jika pemerintah menyepakati perjanjian perdagangan bebas dengan Turki. Mereka menilai langkah Turki ingin membuat perjanjian perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia karena perdagangan negara itu dengan Indonesia masih defisit.

“Kami siap bahkan untuk masuk kategori ‘early harvest’ atau produk yang pertama menggunakan tarif preferensi,” kata Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajad Usman di Jakarta, Selasa.

Kendati demikian, Ade menegaskan, pengusaha Indonesia harus berupaya melobi asosiasi pengusaha Turki agar mereka meminta pemerintahnya berhati-hati dalam membuat keputusan untuk mengenakan bea masuk antidumping dan melakukan tindak pengamanan terhadap produk ekspor dari Indonesia.

“Kami berusaha meyakinkan pengimpor bahwa tindak pengamanan dan antidumping yang dilakukan otoritas Turki tidak semuanya tepat. Kami meminta mereka menyampaikan pesan kepada otoritas Turki supaya menginventarisasi kembali produk-produk ekspor Indonesia yang dikenai tindak pengamanan atau bea masuk antidumping, apakah semua benar-benar diproduksi di Turki,” terangnya.

Ade berharap pelaku usaha di Turki bisa menekan otoritas terkait di negara itu untuk melakukan penelitian lebih rinci dan mendalam sebelum mengenakan tindak pengamanan dan bea masuk antidumping terhadap produk Indonesia.

“Soalnya, kalau ternyata produk yang dikenai itu tidak diproduksi di Turki, kan mereka sendiri yang rugi karena tidak mendapat pasokan barang yang dibutuhkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Asosiasi Industri (ForKAN) sebelumnya menyatakan bahwa ekspor 58 jenis produk Indonesia ke Turki terkendala karena otoritas terkait di negara itu mengenakan bea masuk tindak pengamanan dan bea masuk antidumping.

Produk ekspor Indonesia yang terkena bea masuk antidumping dan bea masuk tindakan pengamanan dari otoritas Turki antara lain poliethylene terephtalate (PET), tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, alas kaki, ban sepeda motor, dan pendingin udara.

Dalam hal ini PET Indonesia terkena bea masuk anti dumping sebesar 10,94% sampai 11,69% sedang untuk produk benang stapel dari serat buatan 6,2% sampai 12%, ban luar dan dalam sepeda kena 17,8% sampai 33% dan alas kaki kena US$ 1,88 sampai US$ 3 per pasang. Sementara itu produk yang terkena bea masuk tindak pengamanan sementara antara lain pakaian jadi (27%) dan kain tenun (21-30%).

Menurut Ade, Turki merupakan salah satu mitra dagang potensial. Selama 2006-2010, neraca perdagangan Indonesia dengan Turki selalu surplus kecuali pada 2009.

Data Kementerian Perdagangan mencatat, neraca perdagangan Indonesia dengan Turki surplus sebanyak US$ 768,99 juta pada 2010. Nilai ekspor Indonesia ke Turki pada 2010 mencapai US$ 1,07 miliar. Sedangkan impor dari Turki hanya senilai US$ 304,76 juta.

Pada Januari 2011, perdagangan Indonesia dengan Turki tercatat mengalami defisit sebesar US$ 8,10 juta dengan nilai ekspor sebanyak US$ 111,71 juta dan impor sebesar US$ 119,82 juta.

Indonesia antara lain mengimpor tepung terigu, tembakau, kaca optik, dan alat pertanian dari Turki sedang ekspor Indonesia ke negara itu diantaranya mencakup tekstil dan produk tekstil, ban, alas kaki, dan bahan baku plastik. Sementara ekspor tekstil Indonesia ke Turki, cukup besar yakni mencapai US$ 450 juta pada tahun 2010.

Dalam konferensi pers bersama dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Turki Abdullah Gul berharap Indonesia dan Turki bisa segera menandatangani perjanjian perdagangan bebas dalam kerangka kerjasama ekonomi yang komprehensif.

Dia mengatakan, saat ini telah ada kelompok kerja yang mempersiapkan laporan mengenai kerangka kerjasama yang rencananya ditandatangani dalam waktu dekat tersebut.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan, pada prinsipnya tidak ada ruang luas untuk bernegosiasi dengan Turki mengenai rencana kerjasama perdagangan bebas karena negara itu sudah terikat dengan aturan Uni Eropa.

Pengusaha, imbuh Ade, berharap pemerintah bisa mengupayakan agar pemerintah Turki melakukan pengecualian dalam pengenaan tindakan pengamanan dan bea masuk antidumping pada produk ekspor Indonesia dalam negosiasi perjanjian perdagangan dengan negara itu.

“Kami berharap Indonesia bisa mendapat perlakuan khusus, dikecualikan dari pengenaan bea masuk antidumping dan tindak pengamanan,” ujar Ade.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…