Terkait Pengadaan Pupuk - FITRA Ungkap Dugaan Penyimpangan

Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengungkap adanya kasus dugaan penyimpangan pengadaan pupuk paket B dekomposer dan pupuk hayati untuk luar Pulau Jawa. Koordinator FITRA Ucok Sky Khadafi kepada pers di Jakarta, Selasa, menyatakan kasus ini muncul di saat dugaan penyimpangan lelang pupuk paket C komposer cair yang merugikan negara Rp81 miliar belum selesai.

Lelang Paket B Komposer untuk pengadaan tahun 2012 dengan nomor 01.4/Dok.Peng/Pan/B/03/2012 tertanggal 30 Maret 2012 dimenangkan oleh PT LC dan PT BB. Kedua perusahaan itu dinyatakan menang melalui pengumuman oleh panitia lelang tanggal 11 Juni 2012.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Pertanian 70/Permentan/SR.140/10/2011 sebagai dasar melakukan lelang, tidak disebutkan adanya pelelangan terkait pupuk dekomposer. Hanya dalam Permentan 70 Tahun 2011 itu menyebutkan pelelangan pupuk organik. "Saya kira aparat hukum, khususnya KPK bisa masuk untuk menyelidiki. Karena ini bukan hanya Permentan saja yang dilanggar tapi juga pengadaaan barang dan jasa sesuai Perpres 54 juga telah dilanggar," kata Ucok Sky Khadafi.

Ia menambahkan, karena lelang paket B maupun paket C tidak sesuai dengan Permentan 70 Tahun 2011, KPK diminta jangan hanya mengusut suapnya saja tapi proses pengadaan barang dan jasa karena sudah ada pengkondisian "Ada kongkalikong antara pemenang tender dengan pihak-pihak tertentu. Ada beking-bekingan dan penyimpangan," katanya.

Ia juga menyesalkan sikap anggota Komisi IV DPR RI yang terkesan diam dan tidak mau menanggapi laporan adanya penyimpangan pada lelang paket pupuk tersebut. "Selama ini, 'kan alasan Komisi IV DPR masalah lelang adalah masalah teknis dan tak bisa ikut campur. Alasan itu tidak masuk akal. Masalah teknis adalah prosedur yang harus dipatuhi hingga terjadi transparansi anggaran. Seharusnya DPR, utamanya Komisi IV melakukan pengawasan ketat tanpa ikut campur. Kalau teknisnya salah, itu berarti, artinya terjadi manipulasi," kata Ucok.

Ia yakini, Komisi IV DPR mengetahui masalah yang muncul dalam pelelangan paket pupuk dekomposer tersebut. "Tak masalah melakukan pengawasan saat pelelangan, apalagi proses lelang bermasalah, bukan berarti ikut campur," katanya.

Apalagi sudah ada laporan dari masyarakat. "Kalau anggota dewan diam. Itu artinya ada apa-apanya. Kalau anggota dewan diam, itu mencurigakan. Seharusnya DPR bersuara, berbicara tegas, keras. Ini kok diam, ada apa ini?" kata Ucok.

Dalam pelelangan paket B komposer dengan nilai pagu Rp50.917.600.000,- dan HPS-nya Rp50.917.343.832,-. Dalam penawaran lelang oleh PT LCA sebesarnya Rp50.669.297.522,- dan PT BBP Rp50.720.562.142,-. Harga terkoreksi keduanya sama dengan harga penawaran yang diajukan.

Dari hasil evaluasi panitia lelang, jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 98 peserta. Sedangkan dokumen penawaran yang masuk ke panitia sebanyak 13 peserta dan jumlah peserta lulus evaluasi secara administrasi sebanyak lima peserta.

"Berdasarkan hasil evaluasi pelelangan, maka Panitia mengusulkan calon pemenang adalah PT LCA yang beralamat Jalan Raden Saleh Raya Jakarta Pusat dan calon pemenang cadangannya PT BBP yang beralamat di Jalan Saharjo Manggarai Selatan Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Pengertian dekomposer adalah merupakan makhluk hidup/mikroorganisme yang dapat mengurai makhluk hidup yang telah mati, sehingga materi yang diuraikan dapat diserap oleh tumbuhan disekitarnya. Dekomposer dilakukan oleh beberapa mikroba, baik dalam kondisi aerob maupun anaerob.

Sementara dalam Permentan 70 Tahun 2011 hanya disebutkan bahwa hanya proses lelang pupuk organik dan hayati. Pupuk organik dalam Permentan itu berbunyi: Pupuk organik adalah yang berasal dari tumbuhan mati dan kotoran hewan.

Sedangkan pupuk hayati merupakan produk biologi aktif terdiri atas mikroba yang dapat meningkatkan efisiensi pemupukan, kesuburan dan kesehatan tanah.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…