BPIH Naik US$84, Hasil Bunga Perlu Diaudit

NERACA

Jakarta—Keputusan pemerintah menaikkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dari US$3.533 pada 2011 menjadi US$3.617 atau meningkat US$84 per orang pada 2012, patut dipertanyakan. Pasalnya, data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dana yang terkumpul di pemerintah sekitar Rp38 triliun-Rp40 triliun berasal dari 1,2 juta jamaah yang bersifat waiting list, yang menghasilkan bunga sekitar Rp1,5 triliun/tahun sejatinya dapat untuk menutupi kenaikan biaya tersebut. Lalu kemana larinya hasil bunga dana haji yang mengendap di bank tersebut?

“Kenaikan ini sangat tidak wajar. Seharusnya bunga setoran BPIH tersebut dapat dialokasikan untuk menutupi kenaikan, termasuk kenaikan ongkos penerbangan. Jadi penggunaan bunga dana haji perlu diaudit,” kata Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi kepada Neraca, Selasa (17/7)

Kajian Fitra, kata Uchok, kenaikan BPIH ini terlalu mahal dan sangat membebani jamaah. Padahal, 2011,ongkos naik haji hanya sekitar Rp.30.7 juta. Dan berarti dari tahun 2011 ke 2012 ongkos naik haji mengalami kenaikan sebesar Rp.4 juta.

Bahkan, menurut dia, jamaah haji selama ini dijadikan komoditas. Bahkan ada indikasi penggunaan dana abadi umat ini digunakan untuk pembiayaan pemerintah ataupun lembaga DPR. Meskipun kabarnya ada yang disimpan di bank-bank syariah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Jadi, menurut Uchok, penyelenggaraan ibadah haji selama ini telah dijadikan bisnis di kementerian agama. “Kalau kementerian agama tidak mau dituduh, dimana  haji  sebagai komoditi bisnis kementerian, lebih baik kementerian agama  menurunkan ongkos haji sampai bisa berkisar dibawah Rp. 27 juta per orang.” ujarnya.

Berdasarkan catatan Fitra, saat ini DAU (dana abadi Umat) yang telah diinvestasi sebagai berikut, pada  3 Maret 2010, kementerian agama telah menginvestasikan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada seri SDHI 2012 A dengan nilai nominal Rp447 miliar yang sudah jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2012 lalu, dengan suku bunga per tahun 7,61%.

Lalu pada 25 Agustus 2010 Kementerian Agama menginvestasikan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada seri SDHI 2014 B dengan nilai nominal sebesar Rp336 miliar yang akan jatuh tempo pada tanggal 25 Agustus 2014, dengan suku bunga sebesar 7,30% per tahun.

Kemudian, sejak 1998, Menteri Agama dengan persetujuan Presiden RI, telah membeli saham BMI (Bank Muamalat Indonesia) sebanyak 19.990.000 lembar saham dengan nilai Rp.1000 persaham atau sebesar Rp19.900.000.000. Dan saham BMI ini ada sejak jemaah Haji tahun 1992 sampai 1994, dengan cara memotong langsung salah satu komponen biaya penyelenggaraan ibadah Haji yaitu uang bekal daerah sebesar Rp10.000 perjamaah haji. Dan saat ini, penyertaan saham pada BMI sudah beranak pinak, dan mencapai Rp23.742.320.000.

Sementara itu Juru bicara KPK, Johan Budi yang dihubungi kemarin, mengatakan KPK telah membuat kajian dan melihat adanya dugaan potensi penyelewengan dana setoran awal BPIH. “KPK mengusulkan penghentian sementara atau moratorium pendaftaran ibadah haji 2012,” tegasnya

Dalam kajian itu, kata Johan, KPK menilai data yang ada sampai hari ini ada sekitar Rp38 triliun dana yang dihimpun Kementerian Agama dari calon jemaah haji sebanyak 1,2 juta waiting list. “Nnah kalau hanya bisa 200 ribu pertahun naik haji orang yang daftar hari ini harus nunggu 5 tahun lagi.” ujarnya

Kajian KPK tersebut, menurut Johan, sudah diteruskan ke Kementerian Agama. “Kita sudah teruskan kepada Kemenag, tinggal gimana mereka menanggapinya,” tuturnya.

KPK, lanjutnya, merekomendasikan agar pendaftaran haji tidak perlu membayar, “Daftar haji seharusnya tidak perlu bayar, karena orang daftar sekarang, lima tahun lagi baru bisa naik haji. Kemudian ada biaya staf pemberangkatan, dll, itu terlalu boros.” Tegasnya.

Hasil Bunga Sukuk

Yang jelas, kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman, selain bunga yang diperolah dari jamaan sekitar Rp1,5 triliun pertahun dan ditambah lagi dengan memakai dana dari bunga sukuk yang berasal dari DAU ini. Seharusnya ONH bisa lebih murah lagi. “Carut marut pengelolaan penyelenggaraan haji menjadi penyebab banyaknya makelar yang bermain didalam pengelolaan haji di Indonesia,” ungkapnya.

Bonyamin berharap Indonesia sebaiknya membuat badan tetap penyelenggaraan haji atau seperti BUMN. “Kalau selama ini penyelenggaraan haji sangat tidak efisien,panitianya banyak sekali dan banyaknya calo pemondokan. Coba bandingkan dengan Malaysia, Disana ONH hanya sekitar 20 sampai 25 juta saja. Bahkan Malaysia mempunyai program yang bernama Tabung Haji,”ungkapnya.

Di tempat terpisah, Menteri Agama, Suryadharma Ali mengakui BPIH 2012 mengalami kenaikan sekitar US$84 per jamaah. "Pada tahun ini, BPIH mengalami kenaikan USD84," ungkapnya

Surya menilai kenaikan BPIH tak bisa dihindari mengingat biaya kenaikan juga terjadi pada beberapa hal seperti biaya pemondokan, kenaikan biaya avtur atau bahan bakar pesawat. “Serta yang tak bisa dipungkiri lagi adalah kenaikan nulai tukar rupiah terhadap dollar,” tegasnya.

Namun demikian, lanjut Surya, jamaah haji akan mendapatkan keringanan dari hasil dana optimalisasi atau dana manfaat dari hasil setoran awal yang dikeluarkan oleh jamaah. Diantara keringanan tersebut dijabarkan antara lain biaya general service fee yang mengalami kenaikan, biaya pemondokan yang juga mengalami kenaikan.

Menurut Ketua umum PPP ini, pada 2011 general service fee yang dibayarkan kepada pemerintah Arab Saudi mencapai USD 277, namun saat itu, jamaah hanya membayar USD100 saja sisanya telah disubsidi oleh pemerintah. "Bahkan untuk tahun ini, para jamaah tidak sama sekali dipungut biaya general service fee. Karena telah ditanggung oleh pemerintah," tukasnya.

Terkait dengan biaya pemondokan, Surya menambahkan pada 2011, jamaah mendapatkan keringanan 550 real. Padahal saat itu harga pemondokan mencapai 3.700 real namun jamaah hanya membayar 3.150 real. Tak hanya itu, pihaknya juga mengakui bahwa ada penambahan biaya subsidi untuk pemondokan mencapai 1.150 real. "Jadi saat ini, untuk biaya pemondokan tetap dipatok sebesar 3.150 real. Padahal harga pemondokan mencapai 4.300 real. Jadi pemerintah menanggung selisihnya yang mencapai 1.150 real," katanya. iwan/lia/bari/didi/cahyo

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…