JK: "Nasionalisasi Blok Migas"

Jakarta – Pada 2013 hingga 2021 mendatang tercatat ada 29 blok migas (didominasi asing) yang akan habis masa kontraknya dengan republik ini. Salah satunya adalah kontrak Chevron di blok Siak, Riau  Namun, sejarah mencatat, tak ada satu pun blok migas yang kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi setelah masa kontrak berakhir, alias “selalu diperpanjang”.  

NERACA

Tak pelak, kondisi seperti itu yang membuat mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) geram. “Kita harus menasionalisasi blok minyak dan gas  tersebut”, tegas dia pada seminar "Penguasaan Negara Atas Blok-Blok Migas Habis Masa Kontrak", di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa. (lihat tabel)

Menurut JK, hal itu sangat penting untuk mengukur kemampuan Indonesia dalam mengolah minyak kemudian harus sejalan dengan teknologi yang baik. “Berikan prioritas utama bagi PT Pertamina terhadap blok-blok migas yang masa kontraknya habis. Untuk nasionalisasi minyak dan gas, kalau diperlukan kita tarik kembali sumber daya manusia yang kerja di Qatar ataupun Kuwait dengan gaji yang tinggi, kemudian kalau perlu kita beli teknologi untuk memperkuat nasionalisasi minyak dan gas," papar JK.

JK menjelaskan, dalam menasionalisasi blok migas diperlukan kesiapan yang matang, jangan hanya sekadar nasionalisme buta yang akan menyebabkan impor minyak akan makin tinggi. “Pengambilalihan blok migas yang masa kontraknya habis relatif lebih mudah dibandingkan mengembangkan blok baru,” kata JK.

Bahkan, JK meyakini bahwa pengambilalihan itu tidak akan membutuhkan dana investasi yang mahal dibandingkan eksplorasi migas blok baru. Hal ini dikarenakan modal yang dimiliki perusahaan BUMN tidak seperti dengan perusahaan minyak asing, diantaranya Shell, Chevron, Total, maupun perusahaan minyak asing lainnya. “Teknologi yang dibutuhkan pun tidak terlalu berat,” imbuh JK.

Pengamat energi Kurtubi sependapat dengan JK. Menurut Kurtubi, pengembalian blok migas yang sudah selesai kontraknya ke negara atau Pertamina itu bisa dijadikan modal menuju pertumbuhan ekonomi double digit. “Kekayaan negara harus dimiliki negara dan memberikan pengelolaan migas kepada Pertamina. Kita harus membela Pertamina untuk kepentingan negara dan segala hal tentang migas harus dibukukan dalam Pertamina,” tandas Kurtubi, di tempat yang sama.

Kurtubi menegaskan, penguasaan sektor migas juga jangan hanya diatur saja melainkan harus dimiliki sepenuhnya oleh negara. Dimiliki oleh negara dengan kesepakatan bahwa BUMN merupakan wakil negara yang menambang dan mengelola minyak dan gas di Indonesia. “Secara hukum penguasaan migas adalah milik negara, tidak ada Undang-Undang internasional yang menyatakan bahwa kita telah melanggar, hal ini merupakan aset negara,” tukas Kurtubi.

Pemerintah, lanjut Kurtubi, harus menjadi regulator kemudian negara harus berada di atas dalam suatu kontrak kerja terkait migas sehingga negara masih berdaulat atas kekayaan alam Indonesia. Kemudian, pemerintah bisa mengambil kebijakan yang baik untuk kebaikan pemerintah Indonesia dengan pemerintah berada di atas kontrak kerja dalam sektor migas.

Seharusnya, kata Kurtubi, dalam kontrak kerja mengacu kepada business to business bukannya business to government. Maka, Kurtubi pun menekankan bahwa blok migas yang sudah habis masa kontraknya maka seratus persen harus dimiliki negara.

Dalam hitungan Kurtubi, pada 2011, pendapatan migas nasional mencapai Rp227 triliun. Maka seharusnya pendapatan migas bisa dua kali lipat apabila penguasaan migas dikuasai negara. “Kita dukung Pertamina untuk mengelola blok migas yang habis kontraknya, jangan diberikan kepada BP Migas dikarenakan BP Migas bukanlah perusahaan,” jelas dia.

Pertamina Siap

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi, Salis Aprilian mengatakan, Pertamina sanggup mengambilalih blok migas yang habis masa kontraknya tersebut. Dia mencontohkan, Pertamina telah sukses dalam mengambil beberapa blok migas seperti Offshore North West Java dari BP West Java dan West Madura Offshore (WMO) dari Kodeco.

Untuk saat ini, Pertamina sedang mengincar blok Mahakam yang akan berakhir masa kontraknya pada 31 Maret 2017. “Kami ingin seratus persen mengambilalih, apabila terdapat peraturan baru maka kami akan mengikuti. Investasinya telah disiapkan untuk blok Mahakam,” tegas Salis.

Salis menjelaskan bahwa Pertamina juga bermimpi bahwa suatu saat nanti Pertamina akan menjadi Energy Company kemudian akan menjadi World Class Company pada 2023. "Distribusi dan marketing Pertamina sudah masuk ke luar negeri kemudian Pertamina mempunyai 18 anak perusahaan, 18 ribu karyawan, 13 blok migas kemudian tiga perusahaan yang mengelola dalam sektor hulu untuk mencari dan mengeksploitasi minyak," papar Salis.

Apalagi, seperti dituturkan anggota Fraksi PAN DPR RI Chandra Tirta Wijaya, berdasarkan landasan hukum dalam pasal 28 ayat 9 PP No. 35/2004 yang menyatakan bahwa PT Pertamina (Persero) dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk wilayah kerja yang habis jangka waktu kontraknya. Berdasarkan landasan hukum ini maka Pertamina yang paling berhak mengelola blok-blok migas yang habis masa kontraknya.

“Penunjukan Pertamina dikarenakan sesuai amanat konstitusi dimana peran Pertamina sebagai BUMN penjamin kedaulatan, kemandirian dan ketahanan energi nasional,” kata Chandra.

Chandra menuturkan bahwa dalam tren global dimana peran National Oil Company (NOC) juga semakin strategis dan mendominasi cadangan migas dunia. NOC semakin mendapat dukungan penuh dari negara masing-masing baik secara domestik maupun untuk menguasai sumber-sumber migas dunia.

Sayangnya, kata Chandra, kondisi ini belum berlaku bagi Pertamina yang justru belum mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Di dalam negeri, Pertamina diperlakukan sama seperti kontraktor migas asing, sedangkan di luar negeri belum mendapat dukungan maksimal dari pemerintah. “Pemerintah harus merubah sikap memihak kepentingan NOC bangsa sendiri,” tandas Chandra. mohar/rin

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…