Davomas dan Katarina Didepak, Tiga Emiten Didenda Rp600 Juta - Telat Melaporkan Keuangan 2011

NERACA

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada tiga emiten yang sudah membayar denda karena belum melakukan kewajiban untuk melaporkan keuangan 2011. Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen, ketiga emiten tersebut adalah PT Mitra International Resources Tbk (MIRA), PT Sierad Produce Tbk (SIPD), dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).

Dia menyebutkan, denda yang harus dibayarkan adalah jika keterlambatan laporan keuangan lebih dari 30 hari sebesar Rp50 juta dan lebih dari 90 hari sebesar Rp150 juta. Ketiga emiten tersebut, kata Hoesen, sudah terlambat melaporkan keuangannya lebih dari 90 hari. Sehingga total denda ketiga emiten tersebut sebesar Rp600 juta.

“Ini hasil akumulasi. Telat melapor tahap pertama lebih dari 30 hari, lalu berlanjut telat lebih dari 90 hari," ungkap Hoesen di Jakarta, Selasa (17/7). Saat ini, dirinya mengakui setidaknya ada lima emiten yang diberhentikan perdagangannya karena belum memberikan laporan keuangan tahun lalu.

Dua dari lima emiten yang belum membayar denda itu adalah PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) dan PT Katarina Utama Tbk (RINA). Keduanya akan ditindak tegas oleh BEI karena bersikap tidak kooperatif dan sulit dihubungi. Otoritas bursa pun sudah menghentikan perdagangan saham kedua emiten ini.

“Sekarang sedang proses, bisa saja nanti delisting," tegas Hoesen. DAVO, yang merupakan emiten pengolahan cokelat, tengah dihadapi persoalan gagal bayar (default) obligasi perusahaan senilai US$198 juta yang jatuh tempo pada 2014 dengan kupon sebesar 11%.

Selanjutnya, RINA, juga tengah dihadapkan pada masalah lain yaitu penyelewengan dana IPO dan penggelembungan aset perseroan. Perseroan memperoleh dana IPO sebesar Rp33,6 miliar pada penawaran Juli 2009 lalu yang rencananya digunakan untuk membeli peralatan, modal kerja serta menambah kantor cabang.

Namun sampai saat ini, tidak ada realisasi yang signifikan dalam pembelian peralatan, modal kerja serta penambahan kantor cabang. "Emiten yang seperti itu harus dibersihkan karena tidak kooperatif," tukas dia.

Kasus lama

Di tempat terpisah, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mendukung keputusan BEI yang berencana mengeluarkan secara paksa (force delisting) DAVO dan RINA. "Di AEI, mereka (Davomas dan Katarina) sudah bukan anggota lagi. Jadi, sudah sepantasnya mereka di-delisting dari bursa," jelas Ketua Umum AEI, Airlangga Hartanto, Selasa.

Menurut dia, kasus DAVO dan RINA sebenarnya sudah terlalu lama didiamkan. Mestinya, keputusan delisting kedua perusahaan terbuka itu bisa lebih cepat. Kasus keduanya, kata Airlangga, bisa dilihat dalam dua tahun terakhir.

"Dari jangka waktu itu, bisa dilihat apakah perusahaan membahayakan pemegang saham minoritas," ungkap dia. Oleh karena itu, Airlangga menghimbau agar pihak otoritas maupun regulator pasar modal untuk lebih cepat bertindak dalam menangani kasus semacam itu.

Yang jelas, jika suatu perusahaan anggota AEI tidak membayar iuran anggota, pihaknya melihat perusahaan itu juga tidak akan seiring sejalan dengan regulasi yang ada. [ardi]

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…