Pengolahan Mineral Tidak Harus Menjadi Logam

NERACA

 

Jakarta – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengamanatkan nilai tambah hasil-hasil pertambangan, melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Namun UU tersebut tidak mewajibkan pengusaha tambang membangun smelter maupun mengolah bahan mentah hasil pertambangan menjadi logam.

Hal ini dibenarkan oleh mantan anggota Komisi VII DPR – RI, Sonny Keraf, dalam Seminar Hilirisasi Industri Pertambangan bertajuk “Peluang dan Tantangan untuk Pengembangan Iklim Investasi yang Kondusif” yang digelar Indonesian Mining Association (IMA) di Jakarta, Selasa (17/7).

Menurut Sonny Keraf, kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian mineral tambang di dalam negeri, diatur dalam pasal 102 dan 103 UU Minerba.

Sonny yang turut membidani lahirnya UU Minerba menjelaskan, tujuan diwajibkannya pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, adalah meningkatkan nilai tambah hasil pertambangan, dan menimbulkan multiplier effect yang lebih besar dari kegiatan pertambangan di Indonesia. “Tujuan pembuat UU adalah untuk menahan agar uang (investasi untuk pengolahan dan pemurnian mineral) itu tidak keluar. Kita ingin proses (pengolahan) itu berlangsung di dalam negeri, sehingga bisa menyerap tenaga kerja, pajak, dan sebagainya di dalam negeri. Itulah mimpi kita,” jelasnya.

Sonny mencontohkan penambangan mangan di Nusa Tenggara Timur yang begitu mudah. Sayangnya mangan hasil penambangan itu dijual begitu saja ke China dan negara-negara, dalam bentuk mentah tanpa pengolahan sama sekali. “Jadi kami ingin yang seperti ini (ekspor bahan mentah hasil penambangan mineral) dihentikan. Apakah tahapannya sampai menjadi logam atau tidak, itu urusan industri yang melaksanakan kewajiban Undang-Undang,” tegasnya.

Dia menegaskan, UU Minerba hanya mengatur kategorisasi mineral, yaitu mineral logam dan mineral bukan logam.

Sonny juga menilai ada yang keliru dalam penerapan UU Minerba, sehingga menimbulkan persoalan sampai sekarang. Yakni pasal 102 dan 103 UU Minerba yang mengatur kewajiban bagi setiap Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengolah dan memurnikan mineral di dalam negeri. Selanjutnya UU Minerba mengatur, bagi operasi pertambangan yang sudah eksisting dalam hal ini Kontrak Karya, diberi waktu lima tahun untuk menyiapkan rencana pengolahan dan/atau pemurnian mineral di dalam negeri, yakni hingga 2014.

“Jadi bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan setelah UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 lahir, harus langsung melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, tidak harus menunggu 2012. Sebelum IUP diterbitkan, harus ditanya dulu, di mana mereka akan mengolah dan/atau memurnikan hasil tambangnya? Kalau tidak bisa memberikan jawaban, jangan diterbitkan IUP-nya,” tandasnya.

Hanya saja, imbuh Sonny, yang terjadi saat ini, setiap pemohon IUP diloloskan permintaannya. Saat ekspor mineral mentah meningkat ratusan persen belakangan ini, baru dibuat Peraturan Menteri yang di dalamnya mengatur kewajiban mengolah dan memurnikan mineral di dalam negeri, sekaligus melarang ekspor bahan mentah.

“Akibatnya IUP-IUP yang memang hanya ingin mengekpor bahan mentah menghentikan operasinya dan mem-PHK karyawannya. Karyawannya demonstrasi ke DPR menyalahkan kewajiban dalam UU Minerba. Ya jangan salahkan DPR dong. Harusnya pemerintah berani mengatakan IUP yang terbit setelah UU 4/2009 lahir tanpa rencana pengolahan dan pemurnian di dalam negeri batal demi hukum,” tukasnya.    

Sementara itu Ketua Umum IMA, Martiono Hadianto mengatakan, hingga kini memang masih ada masalah dalam pelaksanaan amanat UU Minerba untuk mengolah dan memurnikan mineral di dalam negeri. Persoalan paling utama adalah perbedaan interperetasi atau penafsiran antar instansi pemerintah yang masih berbeda satu sama lain. Interpretasi yang belum sama di tataran pemerintah ini sangat merisaukan dunia usaha. “Jadi dalam hal ini ada masalah dan kita (pengusaha tambang yang tergabung dalam IMA) butuh kepastian, agar kita bisa menghitung investasi kita ke depan dengan benar,” jelasnya.

Martiono mengaku, IMA yang anggota sebagian besar terdiri dari para pemegang Kontrak Karya dan PKP2B serta 1 (satu) anggota pemegang IUP, mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan nilai tambah pada hasil-hasil pertambangan mineral, lewat pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Namun kebijakan pemerintah juga harus konsisten, jangan setiap lima tahun berubah, atau kebijakan berubah setiap berganti pemerintahan.

Dia pun mengingatkan, kebijakan meningkatkan nilai tambah mineral pernah diterapkan pada 1983 dengan kewajiban mengutamakan kebutuhan domestik. Namun kebijakan itu hanya bertahan lima tahun, karena pada 1988 terjadi liberalisasi pertambangan.

“Memang terkait pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri ini, kita harus kembali duduk bersama. Karena ada perbedaan antara kebijakan yang dikeluarkan, dengan kebutuhan industry hilir di dalam negeri,” tambah Martiono.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto mengatakan, pengolahan mineral tambang di dalam negeri diperlukan, karena masih terdapat kesenjangan struktur industri berbasis mineral logam. Dimana industry hilir sudah tumbuh sementara industri hulu sebagai pemasok bahan baku belum ada atau belum tumbuh. “Jadi yang kita butuhkan adalah industri pertambangan dan pengolahan yang dapat memasok kebutuhan industri hilir berbasis mineral logam yang sudah ada saat ini,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…