Minim Aduan, Bapepam-LK Optimalkan Peran BAPMI

NERACA

Jakarta –Minimnya peran Badan Arbitrase Pasar Modal (BAPMI) sbeagai lembaga mediator pasar modal menjadi pekerjaan rumah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk terus meningkatkan peranya di industri pasar modal. Salah satu langkah yang terus digalakkan adalah menghimbau kepada pihak yang bersengketa di pasar modal untuk menggunakan jasa BAPMI.

Sekertaris Umum Bapepam-LK, Abraham Bastari mengatakan, berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 tentang OJK telah menunjuk BAPMI sebagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa dan melakukan mediasi yang terjadi di kedua belah pihak, “Regulator pasar modal memang memiliki kewenangan yang lebih besar khususnya dalam hal penyelesaian sengketa dibandingkan Bapepam-LK dan untuk itu menunjuk BAPMI sebagai mediasinya, “katanya di Jakarta, Senin (16/7).

Menurutnya, ditunjuknya BAPMI karena selama ini penyelesaian sengketa lebih kepada keinginan dari kedua belah pihak yang bersangkutan dan bukan keinginan regulator. Oleh karena itu, dia menghimbau kepada BAPMI untuk lebih melihat secara strategis beberapa regulasi yang ada di pasar modal agar dapat melakukan penyelesaian sengketa.

Kata Abraham, sikap pro aktif juga dapat dilakukan BAPMI terhadap Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia (AWMII) sehingga setiap sengketa yang terjadi dapat diselesaikan di luar pengadilan.

Ketua Umum APEI, Lily Widjaja menambahkan, penyelesaian sengketa di pasar modal melalui jalur BAPMI memang sudah tercantum dalam aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) ataupun beleid Bapepam-LK.

Namun, kata dia, hal itu seperti sekedar tercantum saja, dan terkesan tidak 'menjiwai' bagi seluruh pelaku industri bahwa setiap sengketa yang terjadi memang sebaiknya menggunakan jalur BAPMI. Sementara Wakil Sekertaris Jenderal BAPMI, Tri L Yanuarachmadi mengatakan, pihak yang bersengketa di bidang pasar modal memang memiliki pilihan untuk menyelesaikan persoalannya melalui jalur pengadilan ataukah BAPMI.

Meski demikian, dia menyarankan agar penyelesaian sengketa perdata di pasar modal sebaiknya melalui BAPMI dan tidak perlu ke pengadilan,”Penyelesaian sengketa melalui BAPMI juga ada pengadilannya seperti halnya pengadilan pada umumnya. Dengan menyelesaikan sengketa perdata melalui BAPMI, maka keuntungannya adalah dari segi waktu dan biaya lebih efisien. Penyelesaian sengketa melalui BAPMI paling lama membutuhkan waktu sembilan bulan," ungkapnya.

Asal tahu saja, kehadiran BAPMI selama didirikan pada 29 Agustus 2002 belum memiliki peran strategis dalam penyelesaian kasus sengketa di industri pasar modal. Alasannya, karena lembaga ini belum dikenal luas oleh pelaku pasar modal.

Kondisi inipun diakui langsung Tri Legono Yanuarachmadi dan bahkan dia mengungkapkan ada sejumlah masalah yang menyebabkan pelaku pasar modal tidak menggunakan jasa Bapmi. Salah satunya, anggapan mahalnya biaya penyelesaian sengketa di lembaga yang  khusus menangani kasus perdata perdagangan di pasar modal itu.

Sekedar informasi, untuk sebuah perkara yang bisa diselesaikan maksimum 180 hari hingga keluar putusan yang mengikat dari BAPMI, para pihak harus mengeluarkan kocek minimum Rp40 juta. Tapi, itu masih bisa nego, cetus Tri. (bani)

 

 

BERITA TERKAIT

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…