Santunan Jasa Raharja Sulut Capai Rp1,6 Miliar

NERACA

Manado—PT Jasa Raharja, Sulawesi Utara mengakui telah membayarkan santunan sekitar Rp1,607 miliar bagi 121 korban kecelakaan lalu lintas selama JUni 2012. Pembayaran santunan tersebut tersebar pada tiga provinsi yang menjadi wilayah kerja perusahaan itu. "Ketiga daerah itu masing-masing Sulut, Maluku Utara, dan Gorontalo," kata Kepala Unit Hukum dan Humas PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut), Himawan Imam Pambudi, di Manado, Senin,16/7

Lebih jauh Himawan menambahkan dari total pembayaran santunan tersebut, didominasi untuk pembayaran kepada 33 ahli waris korban meninggal dunia yang mencapai sekitar Rp1,087 miliar. Kemudian disusul 63 korban luka berat sekitar Rp334,471 juta, 24 korban luka ringan Rp23,50 juta, dan sisanya untuk cacat tetap dan biaya penguburan.

Dari 33 korban kecelakaan yang meninggal dunia tersebut terbanyak pada kelompok usia umur 20--54 tahun sebanyak 18 korban, berikutnya kelompok umur 5--19 tahun sebanyak 11 korban dan 55--74 tahun empat korban.

Sementara itu, dari kelompok profesi korban meninggal dunia, didominasi petani sebanyak tujuh orang, disusul pelajar enam orang, ibu rumah tangga lima orang, mahasiswa, wiraswasta, dan karyawan swasta masing-masing dua orang. "Sisanya adalah berprofesi buruh, pensiunan, nelayan, pegawai negeri sipil masing-masing satu orang," ujarnya

Himawan mengatakan bahwa pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat, baik ahli waris maupun korban kecelakaan, untuk tidak melalui calo dalam mengurus pembayaran santunan itu.

Jasa Raharja juga telah melakukan langkah-langkah dalam pembayaran santunan itu dengan melalui rekening bank bagi nilai santunan di atas lima juta rupiah. “Langkah ituuntuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat saat menerima santunan itu,”pungkasnya. **cahyo

 

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…