TERKAIT PENANGKAPAN APARAT PAJAK - "Tikus Pajak" Bocorkan Uang Negara Rp200T

Jakarta—Terulangnya kasus tertangkap tangan sejumlah pegawai pajak yang melakukan tindak pidana korupsi mulai dari Gayus Tambunan (Rp28 miliar), Dhana Widyatmika (Rp 18 miliar), Tomy Hindratno (suap Rp280 juta) dan Anggrah Surya (suap Rp300 juta), membuktikan kebocoran penerimaan negara dari sektor pajak cukup besar. Bahkan tingkat kebocoran itu mencapai sekitar Rp150 triliun-Rp200 triliun per tahun.

NERACA

“Diperkirakan dana negara Rp 150 triliun sampai Rp200 triliun menguap entah kemana setiap tahunnya dari kebocoran pajak," kata ekonom Indef Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika kepada Neraca, Minggu (15/7).

Terkait banyaknya pegawai yang tertangkap tangan tersebut, Erani meminta selaku pemimpin Ditjen Pajak seharusnya bisa mengambil keputusan pada level tertentu. “Mundur saja jika sudah tidak bisa mengemban amanat. Walaupun sampai sekarang kita tidak tahu ukuran gagal atau berhasilnya seperti apa,” paparnya.

Bahkan kata Guru Besar FE Unibraw itu, berbagai reformasi telah dilakukan di Ditjen Pajak mulai dari remunerasi, pengawasan pegawai dan hingga perbaikan IT. Namun reformasi itu dinilai telah gagal dan jauh dari kata tuntas. “Harus ada perombakanb drastis di tubuh Ditjen Pajak,” ujarnya.

Menurut Erani, ada tiga hal yang perlu dilakukan perombakan total. Pertama, harus ada tim independen untuk melakukan seleksi ulang kepada pegawai untuk memastikan orang-orang disitu memiliki kredibilitas. Kedua, perlunya review dari remunerasi. Ketiga, harus ada aturan yang melarang pertemuan face to face antara pegawai dan pembayar pajak.

Dia menambahkan sistem yang dibangun dalam Ditjen Pajak belum bisa mengatasi kasus korupsi yang terjadi. “Perlu perombakan yang sistematis. Dari DPR juga harus bisa menekan tax ratio agar bisa mencapai 18%. Karena tax ratio yang kecil juga salah satu indikasi penyebab korupsi," ujarnya.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Bonyamin Saiman, perhitungan pajak yang dikurangi merupakan kesengajaan. “Hampir 99% pengusaha Indonesia ada main dengan pegawai pajak, bahkan pegawai pajak sendiri justru menawarkannya.” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Bonyamin, sulit membongkar kasus ini, masalahnya wajib pajak tersebut dilindungi pegawai pajak itu sendiri. Itulah sebabnya begitu marak kasus korupsi di tanah air. “Jadi bukan hanya pengawasan yang lemah, tapi orang-orang di Ditjen Pajak termasuk dirjennya sendiri lemah," tegasnya

Lebih Lanjut Bunyamin mengatakan  dalam pengesahan Undang-Undang Wajib Pajak yang menyangkut pasal-pasal tentang kerahasiaan wajib pajak diduga adanya lobi yang dilakukan Dirjen pajak dengan  DPR. “Hal itu tentu agar mereka bisa bersikap luwes dan melenggang bersama para wajib pajak dalam hal manipulasi,” paparnya

Jadi, menurut Bonyamin, mafia pajak itu memang sudah ada sejak lama di Ditjen Pajak. Dalam hal ini dari pihak kementerian keuangan sendiri memang tidak punya taring, karena orang-orang yang ada di Ditjen Pajak juga ada di kementerian keuangan.

Oleh karena itu, lanjut Bonyamin, salah satu solusi yang paling tepat memecat semua orang-orang yang ada di Ditjen pajak. Kemudian dibentuk tim independen dan merekrut orang-orang baru. “Selain itu, perlu juga dihapuskan segera pasal-pasal yang menyangkut kerahasiaan wajib pajak dalam undang-undang wajib pajak tersebut,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, ekonom Fuad Bawazier mengakui lemahnya sistem pengawasan yang tidak berjalan dan tidak efektif. Sistemnya itu berupa reformasi birokrasi yang menaikkan gaji setinggi-tingginya. Begitu pula dengan sistem dan perangkat canggih dengan harapan semua terdata, sehingga tidak ada lagi memanipulasi data.  “hasilnya, bisa dilihat sendiri, kenyataannya masih ada saja yang melakukannya,” tukasnya.

Dia mengakui, tak hanya pegawai pajak yang melakukan. Namun pengusaha juga banyak juga yang nakal, seperti melaporkan hanya dengan faktur sederhana. “Ini kan, karena kelebihan restitusi yang katanya harus dikembalikan, tapi tidak tahu,  benar apa tidak dikembalikan ke pembayar pajak. Akhirnya yang menikmati orang-orang dalam juga,”jelasnya.

Namun mantan Menteri Keuangan ini tak mengetahui secara persis berapa kebocoran pajak ini. “Lihat saja tax ratio-nya masih di 12,5%, padahal dengan pemerintah mengembar-gemborkan perekonomian meningkat, kenapa tax ratio nya masih di situ-situ aja. Saya tidak bisa hitung berapa, tapi pastinya lebih dari 50%,” tegasnya.

Modus Konsultan Pajak

Tak jauh beda dengan Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Ucho Sky Khadafi, pada 2010 saja telah menguap penerimaan pajak sebesar Rp 3,9 triliun kemudian sebanyak 39.094 transaksi pajak yang tidak bisa dijelaskan oleh Ditjen Pajak. “Besar kemungkinan kerugian akan bertambah banyak dikarenakan kasus yang banyak menimpa pegawai pajak,” tambahnya.

Uchok menuturkan bisa juga ada kemungkinan adanya permainan antara atasan dan bawahan di Ditjen Pajak, hal ini merupakan wewenang KPK untuk mengusut ke arah sana. “salah satu modus yang terjadi dalam mafia pajak adalah dimana pegawai pajak juga menjabat sebagai konsultan pajak di salah satu perusahaan. Hal ini seharusnya tidak dilakukan dan harus ditindak tegas dan keras,” ungkapnya.

Sedangkan, Kepala Humas Direktorat Jendral Pajak Dedi Rudaedi menjelaskan sistem pengawasan internal yang berjalan di Ditjen Pajak telah berjalan sebagaimana mestinya. “Kami menerapkan whistle blower. Alhasil dua penangkapan yang terjadi belakangan ini adalah upaya internal kami dan whistle blower untuk melakukan penegakan hukum dilingkungan Ditjen Pajak,” ungkap Dedi.

Tak hanya itu, kata  Dedi, pihaknya juga menindak lanjuti pengumpulan dan pertukaran informasi dengan penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Hasil kerjasama yang kami lakukan dengan KPK berakhir dengan proses penangkapan oknum pegawai pajak. Hal ini sesuai dengan kewenangan KPK untuk melakukan penangkapan,” tukasnya.

Dengan demikian, jelasnya, seyogianya masyarakat memberikan apresiasi kepada Direktorat Jendral Pajak dalam melakukan 'bersih-bersih' dalam institusi yang berkontribusi besar dalam memenuhi anggaran belanja negara. “Kerena kami sadar, bahwa DJP sedang mengemban amanah mulia untuk mensukseskan penerimaan pajak Rp885 triliun untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat,” tukasnya. mohar/ria/novi/didi/bari/cahyo

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…