Bapepam-LK Terbitkan Aturan Nilai Wajar Efek Reksadana

NERACA

Jakarta – Dalam rangka menertibkan portofolio reksadana, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan peraturan mengenai nilai pasar wajar efek dalam portofolio reksadana melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: KEP-367/BL/2012.

Informasi tersebut disampaikan dalam siaran persnya di Jakarta, akhir pekan kemarin. Disebutkan, penerbitan keputusan itu dalam rangka memberikan landasan hukum bagi manajer investasi (MI) untuk menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) sebagai acuan penghitungan nilai pasar dari efek dalam portofolio reksadana.

Ketentuan lebih rinci mengenai nilai pasar wajar dari efek dalam portofolio reksadana itu diatur dalam Peraturan Nomor IV.C2 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan bertanggal 9 Juli 2012 itu.

MI yang mengelola reksadana wajib menghitung nilai pasar wajar dari efek dalam portofolio reksadana sesuai dengan Peraturan Nomor IV C.2 Lampiran Keputusan itu sejak 1 Januari 2013. Sejak ditetapkan keputusan baru hingga 31 Desember 2012, penghitungan nilai pasar wajar dari efek dalam portofolio reksadana dilakukan sesuai peraturan Nomor IV C.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek Dalam Portofolio Reksadana.

Peraturan lama itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 1 Januari 2013. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK itu antara lain menyebutkan efek bersifat utang adalah efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor (pemegang efek) dengan pihak yang menerbitkan efek.

Nilai pasar wajar dari efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi efek yang dilakukan antar pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi. LPHE adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam-LK untuk melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar.

Nilai pasar wajar efek dalam portofolio reksadana wajib dihitung dan disampaikan oleh MI kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa. LPHE wajib menentukan standar deviasi atas harga pasar wajar atas efek yang ditetapkan dan mempunyai prosedur operasi standar atau mekanisme untuk memperbaiki harga pasar wajar atas efek dimaksud jikga terjadi kesalahan penilaian.

LPHE wajib menyediakan dua hal tanpa memungut biaya yaitu akses digital secara online kepada MI yang mengelola reksadana untuk mengetahui harga pasar wajar dari efek dalam portofolio reksadana dimaksud. Selain itu menyediakan harga pasar wajar atas efek yang terdapat dalam portofolio reksadana yang dikelola oleh masing-masing MI untuk hari yang bersangkutan dan satu hari sebelumnya. (ant/bani)

 

BERITA TERKAIT

IHSG Melemah di Tengah Penguatan Bursa Asia

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Danai Refinancing - Ricky Putra Globalindo Jual Tanah 53 Hektar

NERACA Jakarta – Perkuat struktur modal guna mendanai ekspansi bisnisnya, emiten produsen pakaian dalam PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY)…

Libur Ramadan dan Lebaran - Trafik Layanan Data XL Axiata Meningkat 16%

NERACA Jakarta – Sepanjang libur Ramadan dan hari raya Idulfitr 1445 H, PT XL Axiata Tbk (EXC) atau XL Axiata…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

IHSG Melemah di Tengah Penguatan Bursa Asia

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Danai Refinancing - Ricky Putra Globalindo Jual Tanah 53 Hektar

NERACA Jakarta – Perkuat struktur modal guna mendanai ekspansi bisnisnya, emiten produsen pakaian dalam PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY)…

Libur Ramadan dan Lebaran - Trafik Layanan Data XL Axiata Meningkat 16%

NERACA Jakarta – Sepanjang libur Ramadan dan hari raya Idulfitr 1445 H, PT XL Axiata Tbk (EXC) atau XL Axiata…