Bapepam-LK Terbitkan Aturan Nilai Wajar Efek Reksadana

NERACA

Jakarta – Dalam rangka menertibkan portofolio reksadana, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan peraturan mengenai nilai pasar wajar efek dalam portofolio reksadana melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: KEP-367/BL/2012.

Informasi tersebut disampaikan dalam siaran persnya di Jakarta, akhir pekan kemarin. Disebutkan, penerbitan keputusan itu dalam rangka memberikan landasan hukum bagi manajer investasi (MI) untuk menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) sebagai acuan penghitungan nilai pasar dari efek dalam portofolio reksadana.

Ketentuan lebih rinci mengenai nilai pasar wajar dari efek dalam portofolio reksadana itu diatur dalam Peraturan Nomor IV.C2 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan bertanggal 9 Juli 2012 itu.

MI yang mengelola reksadana wajib menghitung nilai pasar wajar dari efek dalam portofolio reksadana sesuai dengan Peraturan Nomor IV C.2 Lampiran Keputusan itu sejak 1 Januari 2013. Sejak ditetapkan keputusan baru hingga 31 Desember 2012, penghitungan nilai pasar wajar dari efek dalam portofolio reksadana dilakukan sesuai peraturan Nomor IV C.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek Dalam Portofolio Reksadana.

Peraturan lama itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 1 Januari 2013. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK itu antara lain menyebutkan efek bersifat utang adalah efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor (pemegang efek) dengan pihak yang menerbitkan efek.

Nilai pasar wajar dari efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi efek yang dilakukan antar pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi. LPHE adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam-LK untuk melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar.

Nilai pasar wajar efek dalam portofolio reksadana wajib dihitung dan disampaikan oleh MI kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa. LPHE wajib menentukan standar deviasi atas harga pasar wajar atas efek yang ditetapkan dan mempunyai prosedur operasi standar atau mekanisme untuk memperbaiki harga pasar wajar atas efek dimaksud jikga terjadi kesalahan penilaian.

LPHE wajib menyediakan dua hal tanpa memungut biaya yaitu akses digital secara online kepada MI yang mengelola reksadana untuk mengetahui harga pasar wajar dari efek dalam portofolio reksadana dimaksud. Selain itu menyediakan harga pasar wajar atas efek yang terdapat dalam portofolio reksadana yang dikelola oleh masing-masing MI untuk hari yang bersangkutan dan satu hari sebelumnya. (ant/bani)

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…