31 AB Ramaikan Tren Sistem Online Trading

NERACA

Jakarta – Bisnis online trading yang saat ini banyak digeluti perusahaan sekuritas di pasar modal tengah mengalami persaingan sengit. Alasannya, selain bisa menghasilkan keuntungan lebih juga dinilai layanan transaksi elektornik ini atau online trading bisa meningkatkan frekuensi transaksi di pasar saham.

Tengok saja, saat ini PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan ada 31 perusahaan sekuritas yang menjadi anggota bursa (AB) dalam proses mempersiapkan sistem perdagangan saham secara elektronik (online trading). "Dengan 'online trading' maka akan membuat perdagangan lebih tinggi, saat ini ada 31 AB yang mengajukan proses,"kata Direktur IT BEI, Adikin Basirun di Jakarta akhir pekan kemarin.

Bahkan dia menegaskan, dalam waktu dekat ini akan ada enam AB yang akan merampungkan sistem perdagangan saham secara elektronik dan hingga saat ini terdapat 70 AB yang menggunakan sistem online trading yang sisanya masih dalam tahapan.

Meski demikian, Adikin tidak dapat memastikan berapa lama Angota Bursa dapat mempersiapkan fasilitas itu, pasalnya hal itu tergantung dari infrastruktur yang dimiliki oleh masing-masing AB. "Yang pasti mereka sedang pengajuan, dan akhir tahun jumlahnya akan bertambah,"ujarnya.

Dia menambahkan, dengan fasilitas "online trading" itu diharapkan juga dapat menambah jumlah investor baru di pasar modal dalam negeri. Selain itu, investor domestik diharapkan dapat berpartisipasi lebih besar di pasar modal Indonesia.

Hal itu dimaksudkan agar indeks saham dapat stabil bila ada gejolak karena sentimen eksternal dan saat ini, lanjut Adikin Basirun jumlah investor di pasar modal Indonesia perbandingannya 60% asing dan 40% lokal. Posisi jumlah itu bertambah dibanding sebelumnya di 70:30.

Sebelumnya, Direktur Utama BEI, Ito Warsito mengatakan, seiring dengan berkembangnya "online trading" di dalam negeri pihaknya juga menyiapkan sistem pengawasan transaksi.

Dikatakan dia, penerapan sistem pengawasan transaksi merupakan salah satu implementasi dari perubahan peraturan A-III tentang Keanggotaan Bursa. Dalam peraturan itu disebutkan, anggota bursa wajib memiliki "front dan back office system" yang memadai dan dapat mendukung "bussines continuity plan" (BCP) melalui sistem perdagangan jarak jauh (remote trading) yang dikembangkan Bursa.

Dalam peraturan itu juga disebutkan, anggota bursa untuk memiliki sistem pengawasan dan petugas yang mengawasi pola transaksi nasabah di luar kewajaran bagi AB yang menyediakan fasilitas penyampaian pesanan secara langsung bagi nasabah. (bani)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…