BMAD dan BMTP Cegah Perdagangan Tak Adil

NERACA

 

Jakarta - Pemahaman mengenai tindakan anti dumping akan memberikan manfaat kepada industri dalam negeri yang merasa dirugikan akibat importasi barang yang diduga mengandung dumping dan subsidi. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) adalah sebuah institusi yang bertugas untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan importasi barang dumping dan barang mengandung subsidi, yang kemudian telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

Sementara itu, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) bertugas memberikan rekomendasi pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Perdagangan (BMTP) bila terbukti bahwa terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri yang disebabkan oleh lonjakan impor.

Melalui keterangan tertulis yang diterima Neraca akhir pekan kemarin (13/7), Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menggarisbawahi pentingnya melindungi industri dalam negeri dari perdagangan yang tidak adil (unfair trade) melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan World Trade Organization (WTO). Hal ini diungkapkannya, saat menutup pelatihan Trade Remedies di Sanur, Bali, baru-baru ini.

Pelatihan yang dilaksanakan atas kerja sama Kementerian Perdagangan RI dan WTO untuk meningkatkan kapasitas para otoritas pemerintah Indonesia yang menangani bidang pengamanan perdagangan, seperti KADI, KPPI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta para pelaku dunia usaha. Sehingga berbagai tindakan dagang yang tidak adil yang dialami oleh industri dalam negeri, seperti dumping, subsidi, dapat diatasi dengan menggunakan mekanisme yang tidak melanggar ketentuan WTO.

Selain itu, Ketua KADI Bachrul Chairi mengatakan pentingnya peningkatan kapasitas bagi otoritas Indonesia yang menangani kasus sengketa dagang Indonesia di pasar tujuan ekspor. “Beberapa produk kita terkena BMAD, BMTP karena alasan safeguard, di beberapa negara tujuan ekspor. Dalam hal ini, kita juga harus dapat mengamankan pasar ekspor kita dari kebijakan yang diskriminatif,” ujarnya.

Pelatihan yang di fasilitasi oleh WTO, Kementerian Perdagangan memastikan bahwa instrumen perdagangan yang berlaku saat ini dapat digunakan sesuai dengan peraturan WTO, dan dapat berguna bagi pelaku usaha di dalam negeri. Pemerintah berharap, dan akan senantiasa mengupayakan, agar berbagai pelatihan serupa dapat terus diselenggarakan sehingga seluruh pihak terkait dan pelaku usaha dapat memahami aturan main yang berlaku di perdagangan internasional dan pada akhirnya dapat mewujudkan kemampuan penanganan Trade Remedies secara berkelanjutan.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…