Industri Kehutanan - Deforestasi dan Kebakaran Hutan Gerogoti Paru-Paru Dunia

NERACA

 

Pekanbaru - Hutan Indonesia merupakan bagian penting dari paru-paru kehidupan dunia. Kelestarian hutan Indonesia tidak hanya penting untuk bangsa Indonesia, namun juga bagi bangsa lain di seluruh dunia. Selain itu,  hutan adalah sumber daya alam yang sangat penting karena di dalamnya terkandung keanekaragaman hayati, pengatur tata air dan kesuburan tanah, pencegah banjir dan erosi, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, kebudayaan, rekreasi dan pariwisata.

Oleh karena itu, pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No. 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No. 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) dan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan. Namun, peraturan yang ada belum secara efektif membendung gangguan-gangguan yang terjadi pada hutan-hutan di Indonesia.

Terutama ancaman akan deforestasi (penggundulan hutan), fakta yang sangat menyedihkan bahwa sekitar 70% luasan deforestasi justru terjadi di areal hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Deforestasi di Provinsi Riau misalnya, terjadi di areal yang ditetapkan berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) 1986. Sebaran wilayah perkebunan mayoritas berada di areal HPK tersebut.

Menyingkapkan penggunaan hutan produksi di kawasan tersebut secara hukum kehutanan legal untuk dikonversi menjadi areal perkebunan. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan disebutkan Riau memiliki kawasan hutan seluas 9,45 juta hektar. Hampir 50% dari luas kawasan hutan tersebut secara hukum ditetapkan sebagai areal konversi untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan. Dari 9,45 juta hektar total luas hutan Riau itu, 5,1 juta hektar di antaranya berada dalam status tak berhutan.

Hentikan Deforestasi

Tetapi hampir 70% dari deforestasi merupakan areal hutan produksi yang secara hukum dapat dikonversi untuk kepentingan budi daya non-kehutanan. Data di Kementerian Kehutanan itu menunjukkan luas areal hutan produksi yang dapat dikonversi di wilayah Riau dalam kondisi masih berhutan mencapai angka 982.620 hektar. Cepat atau lambat, areal hutan ini memang dapat dikonversi secara legal.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, pemberian akses lebih besar terhadap sumber daya hutan kepada rakyat diharapkan menjamin terpenuhinya kebutuhan ekonomi masyarakat sekaligus menurunkan emisi gas rumah kaca dari kegiatan penggundulan hutan. Pada waktu pertemuan konferensi tingkat tinggi (KTT) Rio+20 bulan lalu Rio de Janeiro, Brasil, Indonesia menyatakan telah berhasil menurunkan aksi deforestasi.

“Tahun 1998 Indonesia mengalami deforestasi yang mengakibatkan 3,5 juta hektar per tahun hilang, tapi di tahun 2011 angka itu turun menjadi 310 ribu hektar per tahun, artinya tinggal 10% lagi,” jelasnya pada acara Rakernas Serikat Perusahaan Pers (SPS) di Pekanbaru, Sabtu (14/7).

Riau merupakan pusat percepatan pembangunan hutan tanaman industri (HTI) secara nasional. Lebih dari 50% program percepatan HTI berlokasi di provinsi tersebut, dengan luasan 1,6 juta hekare. Dari luas hutan produksi di Riau yang mencapai 4,1 juta hektar, hampir 40% merupakan areal HTI.

Dalam hal ini, perlu diapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2008, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hutan produksi yang tidak produktif adalah hutan yang dicadangkan oleh Menteri Kehutanan sebagai areal pembangunan HTI. PP itu menjadi langkah Menteri Kehutanan yang mewajibkan pelaku usaha kehutanan menandatangani pakta integritas dalam pelaksanaan deliniasi mikro di areal konsesi HTI.

Kita perlu mencermati pula praktik dan mekanisme deliniasi mikro yang diterapkan Kementerian Kehutanan dalam program percepatan pembangunan HTI adalah kebijakan yang tepat. Ini karena program tersebut dapat dijalankan secara paralel dengan upaya mempertahankan kawasan hutan lindung dan blok-blok hutan alam yang kondisinya masih baik, yang terdapat di areal konsesi HTI.

Jeda Tebang

Kementerian Kehutanan memberlakukan jeda tebang dengan tidak menerbitkan izin-izin baru, melainkan menggalakkan kegiatan menanam pohon yang pada tahun 2010 telah melampaui target 1 miliar pohon. Gubernur Riau Rusli Zainal pun turut mendukung program pemerintah dalam penghijauan secara nasional dan program Green PON XVIII, sehubungan dengan Pekan Olahraga Nasional dan Riau menjadi tuan rumah pada September mendatang.

Namun, Pemerintah provinsi Riau juga berharap tidak ada kebakaran hutan saat PON XVIII berlangsung. Karena, bila dilihat dari kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2011 lalu, diketahui puncak terjadinya titik api pada Juli sampai September. Sesuai instruksi Rusli, pihaknya saat ini telah membentuk tim khusus penanggulangan bencana kebakaran hutan yang melibatkan satuan kerja dari Pemprov Riau sampai ke kabupatan dan kota, tim ini tentunya juga melibatkan Badan Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan dibawah koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau.

Kebakaran hutan merupakan salah satu bentuk gangguan yang cukup sering terjadi. Di Provinsi Riau, kebakaran hutan dapat dikatakan sudah menjadi bencana tahunan. Akibatnya dapat menimbulkan dampak yang sangat luas disamping kerugian material kayu, non kayu dan hewan. Dampak negatif yang sampai menjadi isu global adalah asap dari hasil pembakaran yang telah melintasi batas negara. Sisa pembakaran selain menimbulkan kabut juga mencemari udara dan meningkatkan gas rumah kaca.

Terlebih lagi banyak kerugian dalam berbagai bidang yang sulit dikuantifikasikan. Bidang-bidang tersebut antara lain bidang pariwisata, politik, sosial budaya serta pandangan internasional terhadapnegara tersebut. Di sisi lain upaya pencegahan dan pengendalian yang dilakukan selama ini masih belum memberikan hasil yang optimal.

Lestarikan Hutan

Oleh karena itu, perlu perbaikan secara menyeluruh, mulai dari kesadaran setiap individu untuk melestarikan hutan, integritas dari setiap pihak yang terkait langsung dengan pengendalian pembakaran hutan dan lahan, hingga pembenahan bidang hukum dan penerapan sangsi secara tegas terhadap kasus kebakaran hutan. Pemerintah pun perlu memberikan perhatian penuh terhadap masalah ini, tidak hanya darisegi peraturan tetapi juga menyokong fasilitas.

Hutan-hutan Indonesia, termasuk di Riau, hanya bisa kita selamatkan dengan penegakan hukum yang tegas dan tak pandang bulu. Juga harus diiringi dengan perlindungan lingkungan, revitalisasi reboisasi, dan aksi-aksi ramah lingkungan lainnya. Segala bentuk deforestasi dan penebangan liar tidak boleh ditolerir.

Hutan kita adalah paru-paru negeri, bahkan paru-paru dunia. Kalau bukan kita sendiri yang peduli untuk menyelamatkannya, siapa lagi? Pemerintah tidak boleh ragu menindak para pembalak liar beserta cukong-cukong mereka. Kalau perlu dengan tangan besi, agar hutan negeri ini tidak musnah ditelan kejahatan tingkat tinggi.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…