Sumber Masalah Bernama Kartu Kredit

Kalau Anda pernah menonton film “Deep Rising”, rasanya seperti menyaksikan pembantaian manusia oleh hewan secara sadis. Dalam film itu digambarkan aksi mahluk dari kedalaman laut menghisap manusia hidup-hidup. Bukan hanya darah, tapi juga sumsum sampai semua dagingnya. Yang tersisa hanyalah tulang belulang.

Dalam kehidupan nyata, mungkin mahluk seperti itu tidak ada. Tetapi sebenarnya keadaan korban dari mahluk buas serupa dengan keadaan korban kartu kredit. Dihisap semua darah, sampai ke sumsum dan dagingnya. Bahkan mungkin tulang manusia juga ditelan mentah-mentah oleh provider dan bank penerbit kartu kredit.

Pendek kata, kalau belum pernah memiliki kartu kredit, sebaiknya jangan pernah mengajukan aplikasi. Benefit mengiurkan dari bank dan provider ke calon konsumen kartu kredit hanya gimmick pasar. Persis seperti tawaran dari rentenir dan lintah darat ke calon korbannya. Tapi kalau korban sudah terbelit, maka akan dihisap sampai habis darah dan tulang sumsumnya.

Pola hidup masyarakat yang sangat konsumtif adalah peluang bisnis besar bagi perbankan dan provider kartiu kredit. Tak ayal bank dan provider kartu kredit seperti mastercard atau visa jor-joran menggelontorkan iklan dengan berbagai gimmick untuk menarik minat konsumen.

Persis seperti kelakuan rentenir alias lintah darat, perbankan dan provider kartu kredit mengguyur calon konsumen dengan janji manis keuntungan dan kemudahan transaksi. Kemudian saat konsumen terbelit utang dan darahnya dihisap sampai habis.

Alhasil, banyak konsumen yang memegang kartu kredit sampai 2-3 kartu. Bahkan ada yang memiliki kartu kredit lebih dari 10. Padahal kemampuan bayarnya tak akan mampu menutupi utang berjibun akibat bertransaksi dengan memakai kartu kredit.

Terbelitnya konsumen dalam lautan hutang memang bukan semata kesalahan perbankan saja. Tapi juga ulah sebagian konsumen yang mata gelap dan kalap dalam memanfaatkan kartu kredit.

Banyak konsumen yang memakai kartu kredit untuk membayar angsuran alias gali lubang untuk menutup lubang yang menganga. Padahal, penerbit kartu kredit menerapkan sistem bunga majemuk atau biasa masyarakat dikenal sebagai bunga berbunga. Komponen biaya kartu kredit, denda dan bunga terutang dilarang dimasukan dalam penghitungan bunga. Bank dan penerbit kartu kredit juga sering tidak transparan dalam penghitungan bunga. Akibatnya beban bunga yang harus ditanggung konsumen tersebut sangat besar. Kondisi ini yang akhirnya sering berbuntut pada kredit macet.

Dalam setiap kisah masalah kartu kredit, nyaris tak ada yang happy ending bagi konsumen. Semua berakhir dengan posisi konsumen dirugikan. Nah, kalau konsumen menyadari, sebaiknya jangan pernah menggunakan kartu kredit. Karena kartu kredit hanya menyelesaikan satu masalah tetapi memunculkan masalah lain yang lebih berat. Begitu beratnya sampai konsumen bukan hanya bakal rugi secara material, tapi juga mental dan pisik. Jadi, tolak saja agen yang menawari Anda kartu kredit. Itu hanya kartu sumber masalah saja.

BERITA TERKAIT

Sorotan Terhadap Rekam Jejak Hakim MA Suharto, Pakar: Keputusan Harus Berlandaskan Merit

NERACA Jakarta - Herdiansyah Hamzah, pakar Hukum Pidana yang dikenal dengan nama Castro, menegaskan bahwa jika rekam jejak seseorang sudah…

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Sorotan Terhadap Rekam Jejak Hakim MA Suharto, Pakar: Keputusan Harus Berlandaskan Merit

NERACA Jakarta - Herdiansyah Hamzah, pakar Hukum Pidana yang dikenal dengan nama Castro, menegaskan bahwa jika rekam jejak seseorang sudah…

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…