Perlu Reorientasi Koperasi

Kita tentu prihatin terhadap gerakan koperasi yang sudah berusia 65 tahun belum berperan secara signifikan dalam perekonomian Indonesia. Pasalnya, peran koperasi dibandingkan dengan BUMN maupun perusahaan swasta, maka koperasi hampir tenggelam di tengah ramainya kompetisi bisnis yang makin ketat belakangan ini. Koperasi ternyata baru sebatas tataran teori yang diperbincangkan kalangan eksekutif di negeri ini.

Hal itu terlihat jelas saat kita membuat perbandingan skala usaha koperasi dengan pelaku usaha lainnya. Keberadaan koperasi sangat jauh tertinggal dari BUMN maupun swasta, bahkan ada kesan cenderung primitif,  kedodoran, dan tidak profesional. Padahal saat ini di Indonesia tercatat ada 170 ribu unit koperasi, yang aktif separuhnya, dengan 40 juta anggota.

Kita tentu miris pula melihat jumlah koperasi cukup besar itu, namun yang baru memainkan peran sangat minim. Kita juga membandingkan nilai aset koperasi yang puluhan triliun rupiah sangat jauh berbeda dari total aset BUMN yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Ketimpangan aset tersebut sejatinya dapat  memacu semangat pelaku koperasi untuk bangkit dari “tidur”nya dan mampu bersaing secara fair dengan pelaku usaha lainnya. Bagaimanapun, koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat ini setidaknya perlu mendapat dukungan penuh dari pemerintah selaku stakeholders.  

Selain faktor  keterbatasan internal koperasi yang sulit berkembang sampai sekarang, juga tidak terlepas dari faktor eksternal yang berada di luar kendali pengurus dan pengelola, yaitu kendala ekonomi politik, yang selama ini lebih berpihak pada ekonomi swasta dan BUMN. Akibatnya, peran usaha swasta dan BUMN cenderung meningkat sangat pesat akibat mendapat hak istimewa (privilege) yang berasal dari pemerintah.

Bukan hanya itu. Adanya intervensi pemerintah yang justeru menghambat, dan akhirnya membuat komposisi kriteria keanggotaan dan jenis koperasi cenderung memosisikan keberadaan koperasi sebagai usaha sampingan. Bahkan penekanan pengembangannya dalam lingkup masyarakat pedesaan dan pinggiran (peripheral) serta marjinal, seperti mengarahkan koperasi sebagai usaha sampingan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan keterampilan, modal, dan daya tawar politik tertentu.

Lantas bagaimana mengatasi masalah tersebut? Menurut hemat kita, koperasi perlu melakukan reorientasi untuk membenahi persoalan internal yang memandulkan gerakannya, di samping perlu terus mengembangkan profesionalisme SDM pengelolanya.

Apalagi sekarang kita sudah memasuki era liberalisasi ekonomi dan perdagangan tidak lagi dibatasi oleh batas negara. Pengurus koperasi harus lebih siap, bahkan kalau perlu merekrut tenaga pengelola yang andal dan professional yang dibayar mahal seperti layaknya CEO perusahaan swasta maupun BUMN.

Koperasi juga sudah saatnya mampu menyejajarkan diri dengan pelaku usaha lain, terutama menghadapi perkembangan fenomena baru perdagangan global. Misalnya untuk berani masuk ke lantai bursa guna memperkuat struktur permodalan, atau mengintroduksi perdagangan maya berupa E-Trading, yakni perdagangan barang melalui internet tanpa harus bertatap muka.

Dan yang paling penting, adalah mengurangi campur tangan pemerintah secara berlebihan. Penguatan koperasi secara internal tidak banyak berguna jika pemerintah terus mengintervensi melalui kebijakan teknis. Campur tangan itu justeru dapat menyebabkan kemandulan koperasi menjalankan usahanya, karena kurang mendapatkan fasilitas yang layak dari pemerintah.

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…