Terkait Dugaan Penyelewengan Dana PUMP - Kesejahteraan Nelayan Makin Memprihatikan

NERACA

 

Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menegaskan, pada 2011 lalu, jumlah nelayan miskin di kawasan pesisir berjumlah sekitar 7,87 juta orang atau 25% total penduduk miskin nasional sebesar 31,2 juta orang. Namun, berdasarkan temuan Kiara,  upaya pemerintah khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan kesejahteraan nelayan belum tercapai bahkan makin memprihatinkan, jauh dari yang digembar-gemborkan selama ini.

“Belakangan sejak 2011, pemerintah menginisiasi menghentikan kemiskinan dengan Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) Perikanan, yang nantinya, akan diberikan kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB), baik itu di sektor tangkap maupun budidaya. Bantuan ini merupakan bantuan langsung ke masyarakat, namun pada praktiknya tak seindah yang dibayangkan,” kata Sekretaris Jenderal Kiara M. Riza Damanik di Jakarta, Kamis (12/7).

Menurut catatannya, pada 2011, sasaran penerima KUB perikanan tangkap ditargetkan 1.106 KUB, dengan nilai bantuan langsung masyarakat (BLM) Rp 110,6 miliar, untuk 2012 target 3.700 KUB dengan nilai BLM Rp 370 miliar, tahun 2013 target 3.300 KUB dengan nilai BLM Rp 330 miliar, sementara pada 2014 target 1.894 KUB dengan nilai BLM Rp 189,4 miliar.

“Kalau kita lihat proporsi 4 tahun mengentaskan kemiskinan, 2012 ini adalah tahun dimana insentif gelontoran dana BLM jumlahnya paling besar dibanding tahun sebelumnya atau setelahnya. Tahun ini Rp 370 miliar. Cukup besar sekali. Kalau kita lihat dalam konteks penyajian pemerintah, PUMP untuk menanggulangi kemiskinan. Melalui kewirausahaan bersama, baik tangkap tau bididaya. Kalau kita lihat di 2012 ini, bantuan langsung masyarakat, kalau di perikanan tangkap Rp 100 juta, kalau perikanan budidaya Rp 60 juta,” ujarnya.

Tiga Persoalan

Lebih jauh Riza menilai, ada tiga persoalan mendasar terkait penyelenggaraan PUMP. Pertama, persoalan administratif yang terdiri dari perbedaan data lapangan saat dilakukan verifikasi lapangan dan KUB "siluman“ berdiri hanya untuk memenuhi syarat mengakses BLM. Kedua, persoalan teknis operasional, yang terdiri tenaga pendamping minim, tenaga teknis tidak menguasai kegiatan perikanan tangkap maupun budidaya, minimnya sosialisasi terkait BLM PUMP ke organisasi nelayan dan petambak, minimnya pemahaman dinas kabupaten/ kota terkait mekanisme yang berlaku untuk BLM PUMP, dan tidak ada supervisi dan pemantauan dari pemerintah.

Yang ketiga, lanjut Riza, adalah persoalan politik. Adanya dugaan intervensi dari Anggota Komisi IV DPR RI dalam usulan calon KUB penerima BLM PUMP perikanan tangkap untuk periode sampai Juni 2012 sebanyak 1.380 KUB. Ada dugaan kuat intervensi anggota DPR dalam kaitannya untuk mengusulkan, sampai juni 2012 ditemukan sejumlah 1.380 KUB yang ditengarai adalah usulan anggota DPR dalam kaitan sebagai titipan. “Kalau kita persentase ada sekitar 41% daftar KUB yang masuk di 2012 tidak mengikuti proses sebagaimana mestinya,” jelas Riza.

Selanjutnya, Riza menjelaskan, organisasi nelayan yang valid malah sulit mengakses PUMP. Dia mencontohkan, Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI). Penyaluran PUMP di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pada perkembangannya, KOMPI mengurus kelengkapan administrasi untuk mendapatkan PUMP.

Namun sayangnya, dokumen KOMPI yang telah lengkap justru tidak diterima. Mengutip pernyataan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Indramayu saat itu, Iing Rohimin (KOMPI) menyatakan bahwa, sudah ada 10-15 kelompok usaha bersama yang terdaftar. Dikarenakan jumlahnya terbatas, sehingga tidak mungkin diterima KUB baru. Pasca pertemuan di DKP Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, KOMPI melakukan penelusuran terhadap 10-15 KUB yang disebutkan DKP Kab Indramayu. Didapati bahwa hampir seluruhnya "bodong" atau tidak memenuhi kriteria penerima PUMP.

Contoh kedua, Kelompok Nelayan Wilujeng (nelayan tangkap). Pada tahun 2011, Kelompok Nelayan Wilujeng telah mengajukan diri untuk mendapatkan PUMP. Namun direspons oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal, “Kami belum mengetahui adanya PUMP untuk tahun ini”. Pada April 2012, Kelompok Nelayan Wilujeng kembali mengajukan diri untuk mendapatkan PUMP.

Namun hingga saat ini, belum ada informasi yang diperoleh Kelompok Nelayan Wilujeng dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal. Menurut informasi yang diketahui Kelompok Nelayan Wilujeng, Provinsi Jawa Tengah telah menyalurkan PUMP sebesar Rp100 juta kepada 1 kelompok. Kelompok Nelayan Wilujeng belum mengetahui detail kelompok yang menerima PUMP. “Ini juga terjadi di Banten, Cirebon, Riau, Aceh, Bengkalis, Gresik, dan sebagainya,” imbuh Riza.

Kegagalan Proyek

Sementara, sampai Februari 2012 diduga ada 1.019 KUB yang dititipkan DPR. “Ada surat dari Dirjen Perikanan Tangkap. Jadi pemerintah tahu betul antara KKP dan DPR dalam kaitan ingin meloloskan atau pesanan atau titipan sejumlah KUB agar dapat mengakeses dana tersebut. Bulan Juni 2012, jumlahnya bukan berkurang. Ada 1.380 KUB yang diusulkan untuk diloloskan. Paling tidak, kita mendapati sekitar 300 di antaranya tidak memenuhi syarat,” terangnya.

Karena itulah, dia menegaskan, proyek mensejahteraan nelayan masih belum efektif karena ada masalah administratif dan profesionalisme para birokrat. “Di pemerintahan sendiri ada persoalan administratif. Kita tahu misalnya, ada KUB siluman yang justru diberikan akses BLM, sementara ada organisasi nelayan yang bekerja dengan benar tidak dapat bantuan,” ujarnya.

Menurut dia, ada persoalan administratif masih menjadi penghalang dari realisasi program kesejahteraan nelayan. Adanya organisasi atau kelompok nelayan “siluman”, minimnya sosialisasi program dan sulitnya pengawasan dan pelaporan seharusnya dapat diatasi jika TPI dan PPI berfungsi optimal. Selain itu, adanya dugaan keterlibatan DPR dalam penentuan KUB dirasa telah melampaui kewenangan dan dana PUMP berpotensi digunakan sebagai “alat” merawat kepentingan politik bukan justru mensejahterakan nelayan atau petambak. Dengan demikian, upaya mensejahterakan nelayan atau petambak dinilai tidak akan optimal.

“Dalam posisi demikian, upaya untuk nelayan dan petambak tidak optimal. Kalaulah asumsinya ada 1.380 KUB diusulkan oleh sejumlah anggota DPR, maka paling tidak ada potensi kerugian 138 miliar, kalau mekanisme dibiarkan begitu. Dengan kerugian RP 138 miliar tersebut, maka setidaknya ada 13.800 kepala keluarga dari nelayan perikanan tangkap yang kehilangan kesempatan mereka mengakses program pemerintah. Jika disimulasikan, maka 41% potensi gagal dari program PUMP itu untuk mensejahterakan nelayan,” tandas Riza.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…