Tuntut Penghapusan Outsourcing, Ribuan Buruh Gelar Demo

NERACA

Jakarta – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi menuntut menuntut penghapusan sistem kerja kontrak (outsourcing) dan meniadakan upah murah.

“Outsourcing dalam sistem ketenagakerjaan jelas tidak manusiawi dan melemahkan keberadaan buruh, karena tidak menjamin masa depan sekaligus mengabaikan hak-hak dasar untuk hidup layak,” Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Kamis.

KSPI merupakan gabungan dari berbagai organisasi buruh, antara lain, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP ISI), dan Serikat Pekerja Percetakan Penertiban dan Media Informasi (SP PPMI).

Said Iqbal menegaskan, para buruh menuntut moratorium penggunaan pekerja outsourcing mulai September 2012.

Dia menuturkan, aksi demo yang digelar KSPI tersebut merupakan respons awal atas sikap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang memaksa untuk menerbitkan Peraturan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. “Dengan dipaksakannya penerbitan itu, secara nominal para pekerja akan tetap tidak bisa hidup layak dan harus terus-menerus berutang,” kata Said.

Dia mengungkapkan para buruh harus menegakkan konstitusi saat negara kehilangan peran dalam melindungi para pekerja. “Oleh karena itu, kami menuntut beberapa hal, yaitu mendesak Kemenakertrans untuk mengubah peraturan tersebut sesuai dengan kebutuhan para buruh,” tutur Said.

Said menandaskan, politik upah murah harus dihentikan dan upah layak diberlakukan dengan cara menghapus pasal pentahapan yang gagal dijalankan selama lima tahun, upah minimum minimal 100% kebutuhan hidup layak (KHL), dan upah minimum sektoral minimal 10% dari UMK.

Dia mengungkap, KSPI mengerahkan sekitar 30.000 buruh dalam aksi demo tersebut. “Kami ingin mengingatkan kepada Bapak Muhaimin atas janjinya untuk merevisi Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang outsourcing,” tegasnya.

Jika tuntutan buruh tidak terpenuhi, imbuhnya, maka para buruh tidak akan berhenti turun ke jalan untuk memperjuangkan nasib mereka. Pasalnya buruh merupakan ujung tombak perekonomian Indonesia, namun dianggap budak dan selalu dizalimi oleh sebagian kepentingan.

Semula massa buruh berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia, kemudian mereka melakukan long march ke Istana Negara, Kementerianan Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Sementara itu, menanggapi aksi demo buruh, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menilai Peraturan Menakertrans (Permenakertrans) No 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak merupakan jalan terbaik yang paling adil.

Permenakertrans yang baru itu merupakan revisi dari Permenakertrans No.17/PER/VIII/2005. Revisi ini telah ditetapkan secara objektif dengan pertimbangan matang dari berbagai aspek, termasuk dari usulan dan kajian yang berasal dari berbagai pihak.

“Tuntutan dari teman-temen pekerja atau buruh ini sudah kita tangkap tema maupun beberapa tuntutannya. Tapi Permenakertrans baru ini adalah jalan yang paling adil," kata Muhaimin di Jakarta, Kamis (12/7).

Dia menjelaskan, dalam penyempurnaan Permenakertrans baru inijumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen kebutuhan hidup layak (KHL) berubah menjadi 60 jenis komponen. Selain itu, terdapat 8 jenis penyesuaian/penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL, serta satu perubahan jenis kebutuhan.

Penambahan ini, imbuhnya, digunakan sebagai bahan keputusan dalam pelaksanaan proses survei harga KHL yang baru dalam rangka penetapan upah minimum 2013. “Hari ini saya baca ada yang protes. Tentu pengusaha juga boleh protes, pekerja juga ada yang protes. Tetapi hendaknya inilah jalan yang terbaik dan jalan yang paling adil,” jelas Dia.

Sementara menyangkut perubahan komponen survei upah KHL, Muhaimin menyebut pihaknya sejak awal telah bekerjasama baik di tripartit nasional maupun di dewan pengupahan nasional. Sebelumnya kajian Dewan Pengupahan Nasional yang menambah 4 komponen itu berdasarkan masukan dari Forum Koordinasi Dewan Pengupahan Daerah, dan masukan dari Serikat pekerja, dan APINDO serta Lembaga tripartit.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…