Surat Dakwaan Jelas, Pemeriksaan Perkara Tetap Dilanjutkan - JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Pajak

NERACA

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Yusuf Tangai menolak tegas eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus suap dan pencucian uang Dhana Widyatmika. Berdasarkan surat dakwaan yang jelas, cermat dan lengkap maka eksepsi tidak dapat diterima kemudian pemeriksaan perkara harus tetap dilanjutkan.

“Kami mohon majelis hakim untuk menetapkan pemeriksaan perkara Dhana tetap dilanjutkan,” katanya saat membacakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Dhana di pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Kamis (12/7).

Yusuf menilai bahwa keberatan yang diajukan kuasa hukum Dhana tidak layak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Alasan keberatannya, karena hal itu sudah memasuki materi pokok perkara dan menyimpang dari ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Oleh karena itu, keberatan kuasa hukum Dhana harus dikesampingkan kemudian dibuktikan melalui proses pemeriksaan saksi di persidangan. “Eksepsi kuasa hukum patut dipertanyakan keabsahannya, argumentasinya mengada-ada dan hanya sekedar berasumsi saja,” ujarnya.

Sedangkan Kuasa Hukum Dhana, Luthfi Hakim menyesalkan tanggapan jaksa yang tidak menjawab atas poin-poin eksepsi. Diantaranya mengenai nilai kerugian negara, proses pelaporan, dan penghitungan keuangan negara yang tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Mengenai pihak pelapor kasus ini, Jaksa mengatakan itu adalah rahasia. Rahasia bagaimana, apabila kasusnya sudah ada di pengadilan?,” tanyanya saat diwawancara seusai persidangan pembacaan tanggapan JPU.

Luthfi juga menjelaskan bahwa dengan berdasarkan nota keberatan yang dibacakan Senin pekan lalu, menyatakan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan dianggap tidak jelas yang menyebutkan apakah kerugian negara sebesar Rp 1,28 miliar atau hanya bunga Rp 241 juta. Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum tidak profesional dikarenakan menghitung kerugian negara tanpa melalui bantuan auditor BPK.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan JPU bahwa Dhana telah disebut telah menerima gratifikasi uang sebesar Rp 2 miliar dari koleganya, Herly Isdiharsono, dan uang berupa cek pelawat Bank Mandiri dari Kepala Sub Bagian Verifikasi Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam Erwinta Marius serta Kepala Bagian Keuangan Batam Raja Muchsin sebesar Rp 750 juta.

Dalam surat dakwaan pun menyebutkan bahwa Dhana telah disebut memperkaya diri sendiri yang dapat mengakibatkan kerugian negara. Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan rekannya di Ditjen Pajak yaitu Firman dan Salman Maghfiroh dalam kaitannya pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak badan PT Kornet Trans Utama yang dilakukan tanpa validasi Kantor Pelayanan Pajak.

Kemudian Dhana juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan uang ke-13 rekening dengan total transaksi Rp 11,4 miliar dan US$ 302.189. Dirinya juga telah membeli logam mulia seberat 1100 gram, membeli tanah dan properti di sebelas tempat, membeli mata uang asing, jam tangan merk Tissot, Monaco, Corum, Rolex, dan tali jam merk Pro Tek, serta membeli sejumlah mobil. Dia juga didakwa menempatkan uangnya di penyedia jasa keuangan. Atas perbuatannya, Dhana terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…