Kasus Sewa Pesawat Merpati Bukan Kategori Pidana

NERACA

Jakarta - Penasehat Hukum Mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan, Juniver Girsang mengatakan kasus sewa pesawat oleh MNA bukanlah suatu perkara pidana apalagi perkara tindak pidana korupsi. 

“Dalam surat KPK tertanggal 27 Oktober 2009 yang menyatakan bahwa kasus perjanjian sewa pesawat dan penyerahan sevurity deposit oleh PT MNA tidak memenuhi ketentuan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tetapi bersifat perdata,” katanya saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (12/7).

Menurut Juniver, sewa pesawat yang dilakukan PT MNA ke perusahaan leasing di Amerika Serikat yaitu Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) pada tahun 2006, merupakan perkara perdata atau perkara ingkar janji (wanprestasi). Kemudian pada April 2007 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan bahwa tidak ada bukti terjadinya tindak pidana. “Begitu juga halnya, Bareskrim Mabes Polri pada September 2007 telah menyatakan hal yang sama,” ujarnya.

Juniver menambahkan, uang sebesar US$ 1 juta yang didakwakan kepada kliennya sebagai kerugian negara merupakan piutang yang belum tertagihkan dan bukan bentuk kerugian negara. Berdasarkan putusan pengadilan US District for the District of Columbia di Washington DC pada tanggal 8 Juli 2007, TALG telah dihukum untuk mengembalikan security deposit kepada PT MNA sebesar US 1 juta beserta bunganya, “Oleh karena itu, security deposit masih tercatat sebagai piutang yang belum tertagihkan sehingga belum menimbulkan adanya kerugian negara,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Juli 2010, Pemilik TALG Alan Messner telah mengembalikan uang sebesar US$ 4.800 ke rekening milik PT MNA. Pengembalian dari TALG itu telah membuktikan adanya potensi pengembalian. “Tetapi upaya pengembalian uang itu tidak ditindaklanjuti oleh manajemen baru PT MNA setelah terdakwa tidak lagi menjabat selaku Direktur Utama PT MNA,” ujarnya.

Juniver menandaskan, selama menjabat sebagai Direktur Utama PT MNA, kliennya terus melakukan upaya mendapatkan kembali security deposit sebesar US$ 1 juta melalui sidang Arbitrase di U.S Magistrate Jugde, U.S District Court for District Court of Columbia di Washington DC. Dalam sidang arbitrase ini, pemilik TALG John C Cooper telah mengakui menerima kemudian menyalahgunakan uang dari PT MNA untuk kepentingan pribadinya sebesar US$ 810.000. “Sedangkan sisa uang dari PT MNA sebesar US$ 190.000 disalahgunakan oleh pemilik TALG lainnya yaitu Alan Messner,” katanya.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT MNA Hotasi Nababan telah didakwa merugikan negara sebesar US$ 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada tahun 2006. Melalui surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan bahwa Hotasi bersama General Manager Craft Procurement PT MNA, Tony Sudjiarto telah melakukan kerjasama dengan perusahaan leasing di Amerika Serikat yaitu Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) untuk penyewaan dua unit pesawat Boeing itu. Rencana penyewaan dua unit pesawat ini tidak termuat dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2006 yang telah disepakati di Rapat Umum Pemegang Saham sehingga perbuatan itu telah melanggar Pasal 22 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pembayaran security deposit secara tunai sebesar US$ 1 juta yang dilakukan Hotasi ke rekening Hume & assocciates PC bukan menggunakan instrumen perbankan yang lebih aman. Sehingga dapat dicairkan oleh Pihak TALG kemudian digunakan selain sebagai jaminan pembayaran dan juga telah memperkaya orang lain atau korporasi serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 1 juta.

Oleh karena itu, Hotasi telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal pidana seumur hidup atau penjara selama 20 tahun kemudian dikenakan denda maksimal Rp 1 miliar.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…