Perdagangan Bebas Sektor Jasa Tuntut Profesionalisme

NERACA

 

Jakarta - Negosiasi perdagangan, baik ditingkat bilateral, regional maupun multilateral biasanya menimbulkan perdebatan tekait implikasinya terhadap pekerjaan. Ada beberapa janji tentang lapangan pekerjaan baru dan tekanan terhadap upah dan hak-hak pekerja. Namun, penilaian secara faktual terhadap masalah dampak pekerjaan dan distribusi perjanjian perdagangan jarang dilakukan. Maka, kesiapan tenaga kerja Indonesia menghadapi perdagangan bebas sektor jasa dan ketenagakerjaan pada ASEAN Economic Community 2015 pun masih dipertanyakan.

Jasa adalah bagian yang penting dari perdagangan global Indonesia, sehingga memiliki dampak besar terhadap pasar ketenagakerjaan dan pekerjaan dalam negeri. Konsultan International Labour Organization (ILO) Chris Manning mengatakan perjanjian perdagangan regional di ASEAN bawah naungan AFAS (Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN di Sektor Jasa) telah mendorong perdagangan jasa melalui deregulasi.

AFAS bertujuan membebaskan perdagangan dalam 4 modus perdagangan jasa, yaitu penawaran lintas perbatasan (modus 1), konsumsi di luar negeri (modus 2), kehadiran perdagangan atau investasi asing di bidang jasa (modus 3), serta perpindahan orang (modus 4). “Perdagangan jasa melalui modus 1 dan 2 relatif terbuka bisnis, baik bagi mereka yang mencari akses ke Indonesia, maupun bagi perusahaan dan konsumen Indonesia yang berinvestasi dan membeli jasa di luar negeri,” ujarnya pada forum diskusi Mengkaji Perdagangan Bidang Jasa dan Ketenagakerjaan di Indonesia, di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kamis (12/7).

Proteksi Profesi

Mengenai modus 3, menurut Chris, merupakan kendaraan penting untuk membatasi kecenderungan proteksionis diantara kelompok-kelompok kepentingan dan nasionalis-nasionals ekonomi di dalam negeri. Sedangkan, modus 4, merupakan upaya-upaya yang telah dilakukan mendorong perjanjian pengakuan timbal-balik bagi para profesional di ASEAN. “Namun, hasilnya berjalan lamban, karena pembatasan masuk yang ketat yang ditetapkan oleh asosiasi profesi,” terangnya.

Sementara, pakar ekonomi dari Center for Stategic and Internatinal Studies (CSIS) Haryo Aswicahyono menjelaskan selama 5 tahun terakhir ini, yaitu periode dimana pekerjaan di sektor jasa berkembang sangat pesat dan secara keseluruhan pekerjaan telah beralih ke jasa modern. Minimal lulusan SMA dan perguruan tinggi semakin banyak dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan reguler. “Jumlah kalangan profesional yang terlibat dalam kegiatan di sektor modern meningkat sebanyak 10% per tahun, dimana banyak di antara mereka bekerja di sektor pendidikan, kesehatan dan perdagangan,” terangnya.

Secara absolut, Indonesia telah menjadi pemasok besar tenaga kerja kontrak yang sebagian besar tidak memiliki keterampilan ke Asia Timur dan TImur Tengah selama satu dekade terakhir ini. Di sisi lain, Indonesia juga merupakan negara tujuan bagi negara terampil dan profesional temporer terutama dari Asia. “Kedua arus ini memberi kontribusi besar terhadap kesejahteraan dan pertumbuhan serta membantu menciptakan lapangan pekerjaaan, walaupun mereka merupakan pangsa yang kecil dalam total tenaga kerja secara keseluruhan,” lanjut Haryo.

Keterampilan Rendah

Perpindahan pekerja dan transfer internasional sangat menguntungkan ekspor tenaga kerja. Remitan dari migrasi ke luar sangat besar dalam meningkatkan devisa tahunan, sementara remitan penghasilan pekerja asing yang bekerja di Indonesia sebesar US$1,7 miliar pada tahun 2010. Namun, nilai rata-rata remitan jauh lebih besar untuk pekerja asing yang bekerja di Indonesia.

“Permasalahannya ada 2 untuk pekerja Indonesia yang kerja di luar. Pertama, terkait rendahnya keterampilan pekerja, kedua rendahnya upah dan kondisi kerja yang mereka hadapi di luar negeri. Tampaknya, persoalan ini tidak dapat diselesaikan dalam waktu semalam, jika Indonesia ingin mempertahankan tingkat ekspor tenaga kerja yang tinggi,” jelas Haryo.

Pemerintah memang sedang berupaya untuk mendorong tenaga-tenaga kerja dalam negeri agar memiliki kompetensi yang tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, tapi juga pasar luar negeri. Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Djuharsa MD mengakui membutuhkan tenaga kerja formal yang lebih banyak dan berencana akan membatasi tenaga kerja informal pada tahun 2017 untuk pasar domestik.

“Maka dari itu, untuk menunjang memperkecil dilakukan pelatihan-pelatihan melalui lembaga-lembaga pelatihan Pemerintah maupun kerjasama dengan swasta, mulai dari bahasa hingga mencapai keahlian tertentu,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…