TERKAIT DIVESTASI 51% SAHAM - Pemerintah Tidak Tegas Terhadap Freeport

NERACA

Jakarta - Pemerintah harus segera memaksa PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk mendivestasikan sahamnya karena hal itu telah diperkuat oleh UU NO.4/2009 dan PP No.24/2012. Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menilai selama ini pemerintah tidak tegas dan konsisten menekan perusahaan tambang asing tersebut.

Padahal, divestasi saham sudah tertera dalam Kontrak Karya (KK) Jilid II yang sangat jelas bahwa pemerintah berhak memiliki mayoritas saham PTFI sebesar 51%. “Kalau Freeport tak mau (divestasi), kasih sanksi tegas seperti penutupan sementara operasional sampai mereka tunduk pada aturan,” jelas Marwan kepada Neraca, Rabu (11/7).

Selain itu, kata dia, hambatan yang selama ini dihadapi pemerintah adalah karena banyaknya oknum-oknum pejabat negara yang menjegal kepemilikan saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu. Marwan kemudian memberi contoh kasus kepemilikan saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang sampai sekarang masih belum ada ujungnya.

“Di dalam pemerintahan kita banyak pengkhianat. Mereka bekerja untuk perusahaan tambang asing dan perusahaan swasta nasional. Saya beri contoh NNT. Disitu ada Bakrie yang bermain,” ungkap dia. Mantan anggota DPD periode 2004-2009 ini menyatakan, pemerintah juga harus membatalkan Surat Badan Koordinasidan Penanaman Modal (BKPM) Nomor 415/A.6/1997 yang antara lain berisi ketentuan yang membebaskan PT FI dari kewajiban divestasi.

Dalam hal ini, Indonesia harus berpegang pada fakta bahwa KK PT FI ditandatangani oleh Presiden RI, sedangkan Kepala BKPM adalah pejabat yang lebih rendah dan berada di bawah kendali Kepala Negara. Dengan demikian, surat BKPM tersebut otomatis harus batal, dan salah satu cara pembatalan  Surat BKPM Nomor 415/A.6/1997 adalah dengan penerbitan surat BKPM yang baru, atau dengan penerbitan PP oleh Presiden RI.

Asal tahu saja, Kepala BKPM yang membebaskan PT FI dari kewajiban divestasi adalah Sanyoto Sastrowardoyo di era Kabinet Pembangunan VI di bawah Presiden Soeharto. Tak hanya itu. Marwan juga menekankan agar Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka data dan informasi tentang kinerja PT FI.

Menurut dia, mustahil kalau kedua kementerian tersebut tidak tahu-menahu mengenai seluk-beluk operasional PT FI tersebut. “Ini yang harus kita buka ke publik. Masalah mereka (Kementerian ESDM dan Kemenkeu) tidak mau membuka, seperti berapa keuntungan yang selama ini Freeport terima. Yang ada hanya mengumumkan nilai pajak dan royalti,” tukasnya.

Masalahnya, sambung Marwan, PT FI selalu memaparkan nilai kewajibannya membagikan keuntungan kepada pemerintah yang hanya menguasai 9,36% saham. Namun, mereka tidak pernah melaporkan keuntungan bersih yang diperoleh selama 44 tahun, terhitung sejak 1967 silam.

Ketika pemerintah mampu menguasai 51% saham PTFI, maka kendali usaha bisa mudah dilakukan. Transparansi bagi hasil usaha, produksi, pemasaran, dan laporan kebijakan keuangan perusahaan secara keseluruhan bisa ikut mengontrol. Perusahaan asing itu tidak lagi menjadi penguasa tunggal.

Divestasi Tidak Mungkin

"Tapi, lagi-lagi balik lagi ke sikap pemerintah, mau atau tidak?" tegasnya. Ketika dihubungi terpisah, pengamat Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, justru berpandangan berbeda. Menurut dia, pemerintah tidak bisa melakukan seenaknya, karena sebagai perusahaan, PT FI tentunya mengikuti aturan main.

Dengan demikian, kalau hal itu tidak disebutkan dalam KK berarti telah terjadi kesalahan dalam pembuatan KK di masa lalu. “Saya kira tidak fair rasanya kalau kita menyalahkan mereka (Freeport),” kata Komaidi kepada Neraca, kemarin.

Untuk itu, lanjut dia, divestasi tidak akan mungkin dilakukan, kecuali kalau dalam KK disebutkan masalah tersebut. Itu artinya, tinggal tunggu bagaimana komitmen pemerintah untuk melakukan hal itu, komitmen atau tidak. “Kalau memang komitmen, mengapa masalah ini baru diributkan sekarang, tidak dari dahulu,” tegas dia.

Ketika ditanya apakah dengan divestasi, royalti yang disetor ke Indonesia akan bertambah, dirinya dengan menjawab tidak. Alasannya, divestasi hanya mengurus kepemilikan saham saja. Meskipun begitu, bukan berarti tidak ada untungnya, karena Indonesia memiliki kontrol terhadap perusahaan tersebut.

Komaidi menyatakan, cara lain yang efektif untuk menekan PT FI yaitu menasionalisasi perusahaan tersebut. Akan tetapi, hal itu sangat berisiko tinggi yang nantinya bakal ditanggung Indonesia. Pertama, apakah sudah siapa Indonesia menghadapi tekanan dunia internasional. Selain itu, apakah Indonesia mampu mengelola dari segi modal dan operasional, misalnya.

Bahkan Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini, secara singkat menjelaskan, masalah teknis sedang dipelajari pemerintah. Apabila PT FI memang siap berdialog dengan pemerintah, tentunya pemerintah bakal mengajak mereka untuk bicara sesegera mungkin. Harapannya, pembicaraan dengan PT FI bisa menjadi awal yang baik dalam proses renegosiasi.

“Renegosiasi, kan, dilakukan untuk menyesuaikan isi KK. Nah, renegosiasi perlu berjalan agar KK memberi manfaat optimal bagi Indonesia dan meningkatkan penerimaan negara. Selain royalti, ada sejumlah hal lain yang juga dibicarakan, seperti luas wilayah dan divestasi,” ujar Rudi, melalui pesan singkatnya kemarin. 

Sebagaimana diketahui, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, pemerintah tengah melakukan renegosiasi KK dengan PT FI. Pemerintah ingin agar perseroan mau mendivestasikan saham hingga 51%.

"Tentu, keinginan itu sulit dikabulkan, karena ketentuan divestasi saham hingga 51% itu tidak ada dalam kontrak sebelumnya. Tapi pemerintah terus mencoba," kata Hatta, selaku Ketua Renegosiasi Kontrak Karya kepada wartawan di Istana Negara, beberapa waktu lalu. ahmad/novi/ardi

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…