Soal Distribusi Al Quran, Kemenag Harus Klarifikasi Temuan BPK

NERACA

Jakarta - Kementerian Agama didesak untuk menjelaskan mekanisme pendistribusian kitab suci Alquran yang proses pengadaannya terindikasi terjadi korupsi. Pasalnya, berdasarkan laporan BPK, telah terjadi penumpukan Alquran di gudang perusahaan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebanyak 653 ribu Alquran. PT Adhi Aksara Abadi ini merupakan perusahaan yang memenangkan tender pengadaan kitab suci Kementerian Agama tahun 2011 yang kini kasusnya sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kami minta Kementerian Agama memberikan laporan pendistribusian Alquran dari hasil pengadaan APBN tahun 2011, jangan sampai pengadaan Alquran ini menjadi mubazir dan tidak bermanfaat untuk masyarakat. Jika betul, Alquran tersebut merupakan pengadaan tahun 2011, tentu kami sangat menyesalkan kejadian tersebut,” kata Anggota Komisi VIII DPR Abdul Hakim di Jakarta, Rabu (11/7).

Menurut Abdul Hakim, Kemenag harus segera mengklarifikasi temuan BPK ini, agar masyarakat tidak dibuat bingung dengan informasi yang beredar saat ini.

Dia menambahkan, dengan mencuatnya kasus korupsi Alquran akan berdampak pencitraan yang negatif terhadap Kemenag, karena dalam hal pendistribusian Alquran saja Kemenag dianggap tidak becus, apalagi mengurusi penyelanggaran haji. “Di sisi lain Komisi VIII akan segera merealisasikan pemanggilan Menteri Agama terkait tentang klarifikasi kasus korupsi Alquran di instansinya,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Agama, Suryadarma Ali mengaku yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu membongkar kasus korupsi pengadaan Alquran. Menurut Menag, investigasi yang dilakukan Kementerian Agama terkait kasus korupsi itu, baru bakal selesai dalam lima hari ke depan.

Menurut Suryadarma Ali, saat ini Kemenag sedang mempertimbangkan apakah hasil investigasi akan diumumkan kepada publik atau hanya menjadi refrensi internal Kemenag. Namun, kewenangan Kemenag melakukan investigasi internal sangatlah terbatas.

Karena itu, Menteri Agama mengaku khawatir bila hasil investigasi diumumkan ke publik malah akan menimbulkan masalah baru. Ia takut hasil investigasi Kemenag akan berbeda dengan KPK.

Suryadarma berharap, masalah korupsi pengadaan Alquran ditanyakan langsung ke KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara.

Di tempat berbeda, Ketua Presidum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Ilham Akbar Habibie berharap KPK bisa menuntaskan kasus korupsi pengadaan Al Quran dan alat laboratoriom madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.

“Kami mengharapkan kebenaran bisa ditegakkan dimana pun itu, baik di Kementerian Agama atau di instansi lain. Dan kami sangat mendorong KPK menuntaskan kasus tersebut,” katanya.

Kasus itu sangat menyedihkan, sambung Ilham, alasannya karena terjadi di institusi yang mengurusi masalah keagamaan di Indonesia. “Kasus itu adalah realitas yang terjadi sehingga harus dihadapi dan diselesaikan. ICMI sangat mendukung semua hal yang dilakukan KPK dalam rangka menuntaskan kasus tersebut. Kasus ini sangat mengagetkan dan kami sangat prihatin,” jelas Ilham.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih terus mengembangkan penelurusan kasus suap proyek Al-Quran dan alat laboratorium Tsanawiyah.

Saat ini, KPK baru menetapkan tersangka anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar bersama putra sulungnya, Dendy Prasetya, Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia. PT Sinergi yang dipimpin Dendy adalah perusahaan yang memenangkan tender pengadaan Al-Quran sekitar Rp 20 miliar 2011 dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah Rp 30 miliar.

Kasus ini juga ditengarai melibatkan politikus lainnya. Anggota Badan Anggaran dari Komisi Agama, Said Abdullah, menyatakan pengajuan anggaran kedua proyek ini sudah disepakati tujuh anggota Badan Anggaran dari Komisi Agama.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Zulkarnain diduga mengarahkan dan mempengaruhi hingga anggaran Kementerian jatuh pada proyek tersebut. Namun, tindakan Zulkarnain belum menunjukkan kerja sama dengan pihak lain alias dilakukan sendiri.

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…