Kasus Hambalang Masih Proses Penyelidikan, Belum Ada Tersangka

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqaddas mengatakan belum ada tersangka dalam kasus korupsi di proyek pembangunan puast olahraga di Hambalang. Sejauh ini, KPK masih terus melakukan penyelidikan.

Busyro menjelaskan bahwa sejumlah media telah memberitakan apabila KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang ke penyidikan. Sehubungan dengan ini, dua pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pejabat Kemenpora tersebut adalah Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar dan Kepala Bidang Evaluasi dan Diseminasi Kemenpora Wisler Manalu. “Bahkan telah disebutkan juga bahwa surat perintah penyidikan untuk keduanya sudah ada,” katanya.

Mengenai segala pemberitaan tersebut, Busyro menegaskan bahwa belum ada tersangka baru dalam kasus Hambalang. Tetapi dirinya menyatakan diharapkan pada minggu ini sudah ada tersangka yang bisa diumumkan oleh KPK. “Sampai saat ini, kedua pejabat ini belum disampaikan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa tidak akan menutup kemungkinan kedua pejabat tersebut akan dijadikan tersangka di kemudian hari. ”Bisa saja mereka berdua tetapi bisa juga orang yang lain juga,” katanya.

Busyro menegaskan untuk saat ini, KPK masih memperdalam dan memperluas kasus ini secara komprehensif. Prioritas di penyelidikan KPK berbasis kepada ketersediaan bukti kemudian bukti sudah ada dan akan dikembangkan. ”Penggelembungan dana sebesar Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun sangatlah luar biasa. Kami akan bekerja secara maksimal,” ungkapnya.

Busyro juga menekankan bahwa KPK akan menjangkau siapa saja yang menerima atau mengalirkan uang dari kasus ini. Termasuk mobil mewah milik Anas Urbaningrum yang juga menjadi sasaran KPK. “Mobil mewah juga masuk, walaupun yang bersangkutan menganggapnya tidak mewah,” katanya

Kemudian Ketua KPK Abraham Samad juga menegaskan bahwa KPK belum meningkatkan kasus Hambalang ke proses penyidikan. Walaupun sejauh ini KPK sudah melakukan gelar perkara sebanyak empat kali untuk menelusuri proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun tersebut. “KPK putuskan bahwa kasus Hambalang masih dalam tahap atau proses penyelidikan,” ujarnya.

Abraham menyebutkan bahwa KPK merasa sangat penting untuk menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus Hambalang. ”Karena belakangan ini telah beredar informasi beberapa media mengenai adanya tersangka dalam kasus ini,” katanya.

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…