Tambah Utang Rp1,2 T - Pemerintah Jual 5 Sukuk Lagi

NERACA

Jakarta--- Pemerintah kembali menerbitkan lima Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk. Namun dari 5 SBSN tersebut, ternyata 4 SBSN merupakan seri PBS dan satu seri SPN-S. Adapun SBSN yang dilelang, yakni seri SPN-S 11012013 (new issuance), seri PBS007 (reopening), seri PBS002 (reopening), seri PBS003 (reopening), dan seri PBS004 (reopening). Dari penjualan ini, pemerintah berhasil meraup dana Rp1,217 triliun atau mengalami kelebihan sebesar 1,217 kali dari target indikatif Rp1 triliun.

Mengutip sumber Direktorat Jendral Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan, Rabu (11/7/2012), untuk SPN-S11012013 memiliki penawaran sebesar Rp181 milliar, dengan yield di kisaran 4%-5%. Sedangkan PBS001 memiliki penawaran sebesar Rp646 miliar, dengan yield di kisaran 6,5-7%, seri PBS002 memiliki penawaran Rp131 miliar dengan yield di kisaran 6,5-7%, seri PBS003 memiliki penawaran Rp96 miliar, dengan yield di kisaran 6,857%-7,5% dan seri PBS004 memiliki penawaran Rp163 miliar, dengan yield di kisaran 6,968%-8%.

Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan 22 calon agen penjual Obligasi Negara Ritel (ORI) di pasar perdana tahun 2012 yang terdiri dari 17 bank dan lima perusahaan sekuritas. Bahkan pemerintah memberi masa sanggah terhadap penetapan calon agen penjual ORI tahun 2012 selama lima hari sejak 10 Juli 2012.

Rincian 17 bank calon agen penjual ORI itu adalah Citibank Indonesia, Bank ANZ Indonesia, Bank Bukopin, Bank Central Asia, CIMB Niaga, Bank Danamon Indonesia, OCBC NISP, Bank Panin, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

Selain itu Bank Permata, Bank Rakyat Indonesia, UOB Indonesia, Standar Chartered Bank, dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC).

 

Sementara lima perusahaan sekuritas adalah Danareksa Sekuritas, Mega Capital Indonesia, Reliance Securities, Trimegah Securities, dan Valbury Asia Securities.

Selain menjual sukuk, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan juga melakukan lelang 58 unit barang gratifikasi yang telah ditetapkan statusnya menjadi milik negara oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Juli 2012.

Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Tavianto Noegroho dalam siaran pers tertulis di Jakarta, Rabu, menyebutkan pelaksanaan lelang dimulai pada 10.00 WIB bertempat di Gedung AA Maramis I Lantai dua Ruang Rapat Pancasila, Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta. Adapun lelang barang gratifikasi pada 11 Oktober 2011 dengan hasil 45 unit/set/buah berhasil dijual dan 39 unit/set/buah tidak terjual.

Terhadap barang gratifikasi yang tidak terjual dan barang gratifikasi yang telah diterima setelah 11 Oktober 2011, maka dilakukan lelang 58 unit berupa jam tangan, perhiasan emas, laptop merek Acer, I Pad, I Pod, parcel, pakaian dan lain-lain.

Barang gratifikasi lain yang akan dilelang adalah perekam suara, sepatu olahraga, ballpoint, kemeja batik, tas ransel, peralatan masak, mukena, jaket, sepatu pria, sajadah, perabot rumah tangga dan payung.

Berdasarkan peraturan PMK Nomor 03/PMK.06/2010 pada 5 Januari 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi disebutkan barang gratifikasi adalah barang yang telah ditetapkan status gratifikasinya menjadi milik negara oleh pimpinan KPK. **bari

BERITA TERKAIT

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

Infobrand.id Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya

Infobrand Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya NERACA Jakarta – Di tengah persaingan yang semakin sengit,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

Infobrand.id Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya

Infobrand Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya NERACA Jakarta – Di tengah persaingan yang semakin sengit,…