Dana Bagi Hasil Migas Sekitar Rp3,8 Triliun

NERACA 

Jakarta – Anggaran APBN-P 2012 mendapat tambahan dari dana bagi hasil (DBH) migas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.07/2012 tanggal 22 Mei 2012 dan PMK Nomor 91/PMK.07/2012 tanggal 12 Juni 2012. Karena alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Migas tahun anggaran 2011 adalah sebesar Rp3.8 triliun dan alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Panas Bumi tahun anggaran 2010 adalah sebesar Rp24 miliar. “Aturan tersebut sesuai dengan peraturan menteri keuangan,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi di Jakarta,11/7

Menurut Yudi, berdasarkan PMK Nomor 78/PMK.07/2012, Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Migas TA 2011 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA Pertambangan Migas TA 2011 yang belum dibagihasilkan kepada provinsi, kabupaten, dan kota. “Alokasi kurang bayar DBH pertambangan dan Migas tahun anggaran 2011 yang sebesar Rp3,8 triliun untuk 19 provinsi, dan 319 kabupaten/kota serta alokasi kurang bayar DBH pertambangan dan migas tahun anggaran 2010 untuk 1 provinsi dan 26 kabupaten/kota di provinsi Jawa Barat,” imbuh Yudi.

Lebih jauh kata Yudi, penyaluran alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Migas TA 2011 dan Panas Bumi TA 2010 tersebut dilaksanakan sekaligus dalam TA 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. PMK Nomor 78/PMK.07/2012 diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal Sedangkan PMK Nomor 91/PMK.07/2012 pada tanggal 12 Juni 2012.

 Sebelumnya lewat PMK Nomor 08/PMK.07/2012, Pemerintah akan membagi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah penghasil minyak dan gas Rp 30,8 triliun tahun ini. Jika perhitungan harga minyak berubah, DBH bisa berubah. “Perkiraan alokasi tambahan DBH Sumber Daya Pertambangan migas didasarkan atas perkiraan penerima-an SDA Pertambangan Migas sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN TA 2012, yaitu mempertimbangkan realisasi penerimaan SDA Pertam-bangan Migas per daerah selama 3 tahun anggaran terakhir,” tutur Yudi.

Sebelumnya, Pemerintah memperkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan migas sebesar Rp30,895 triliun. Dari alokasi tersebut terdapat pembagian DBH yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.

Hal tersebut, sesuai dengan ketetapan dalam UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN TA 2012, yang mempertimbangkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Migas per daerah selama tiga tahun anggaran terakhir. "Namun demikian, apabila terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro, maka perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas ini perlu dilakukan penyesuaian," ungkap Yudi.

Dia menambahkan, penyaluran DBH SDA ini dilaksanakan secara triwulanan. Triwulan I dan II, dilaksanakan masing-masing sebesar 20 persen dari perkiraan alokasi. Sedangkan triwulan III dan IV, disalurkan dengan memperhitungkan realisasi penerimaan SDA Migas akumulatif, dengan jumlah DBH SDA Migas yang telah disalurkan ke daerah melalui mekanisme rekonsiliasi data, antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil. *bari

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…