KKP Pacu Produksi Garam Lewat Pugar

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengintensifkan Program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) untuk memacu produksi dan kualitas garam rakyat. Program ini dinilai efektif karena berhasil meningkatkan produksi garam dari rata-rata 55 ton/ha menjadi 73,73 ton/ha. Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo dalam acara Kongres Garam Rakyat di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (11/7).

Dalam kesempatan itu, Sharif pun menyampaikan harapannya agar Kongres Garam Rakyat mampu mewujudkan kesadaran stakeholder garam nasional dalam membenahi sistem dan tata kelola niaga garam yang berkeadilan dan berkesinambungan antara petani garam rakyat, industri garam nasional menuju tercapainya swasembada garam nasional.

Dalam upaya meningkatkan produksi garam, semenjak tahun 2011. Program ini menitikberatkan pada peningkatan kesempatan kerja dan kesejahteraan bagi petambak garam yang diselaraskan dengan prinsip bottom-up. Artinya, masyarakat khususnya para petambak dapat merencanakan kegiatan kemudian melaksanakan dan melakukan pengawasan (monitoring) serta evaluasi yang mengacu pada mekanisme yang telah ditentukan.

Sementara itu, kinerja PUGAR pada 2011 lalu dinilai Sharif cukup efektif dalam meningkatkan produksi garam rakyat dibandingkan produksi garam rakyat non PUGAR sehingga dapat mendukung swasembada garam nasional sesuai dengan potensi Kabupaten/Kota masing-masing. Hal ini ditandai dengan tercapainya produksi garam sebesar 823.958 Ton atau meningkat sebesar 375 persen dari yang ditargetkan sebesar 220.000 ton. Program ini tahun sebelumnya dilaksanakan di 40 Kabupaten/Kota, melibatkan 15.668 petambak garam yang tergabung dalam 1.684 Kelompok. "Untuk meningkatkan produktivitas garam di lahan PUGAR seluas 9.530 ha, KKP mengalokasikan BLM dan Non-BLM senilai Rp. 86 Miliar," ujar Sharif.

Kegiatan PUGAR tahun 2012 merupakan keberlanjutan dari kegiatan serupa sebelumnya yang akan dilaksanakan di 40 Kabupaten/ Kota (7 Kab/Kota sebagai sentra PUGAR dan 33 Kab/Kota sebagai penyangga PUGAR) dengan mengintensifkan potensi lahan garam yang ada. Adapun bertambahnya empat Kabupaten/Kota penerima, yakni Kabupaten Karawang, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Lombok Tengah. Di samping itu, KKP akan melanjutkan berbagai program, di antaranya pengembangan teknologi bio membran, peningkatan peran penyuluh garam serta koordinasi lintas kementerian. Untuk merealisasikan target produksi tahun ini sebesar 1,3 juta ton garam rakyat, KKP mengalokasikan BLM dan Non BLM sebesar Rp 107,6 miliar. "Sebanyak 29.000 petambak garam yang tergabung dalam 3.035 kelompok usaha garam rakyat dilibatkan untuk menggarap lahan garam seluas 16.500 ha," sambung Sharif.

Menurut Sharif, setidaknya ada empat isu strategis yang terus menjadi dasar perhatian dalam melaksanakan Program PUGAR. Pertama, kurangnya akses sumber permodalan bagi para petambak sehingga para petambak garam rakyat banyak yang terjerat pada bakul, tengkulak dan juragan. Kedua, adanya isu bahwa masih lemahnya keberpihakan dan upaya proteksi pemerintah yang menyebabkan usaha garam rakyat menjadi tidak prospektif dan marketable.

Ketiga, berkembangnya isu tata niaga garam yang pro liberalistik dengan tidak adanya penetapan standar kualitas garam, sehingga menyebabkan deviasi harga yang tinggi di tingkat produsen petambak garam maupun para pelaku pasar. Di sisi lain, masih maraknya penguasaan kartel perdagangan garam di tingkat lokal. Kemudian terakhir, menyangkut isu kualitas garam yang masih memerlukan intervensi pemerintah yang dilakukan melalui indsutrialisasi guna menghasilkan mutu dan nilai tambah.

Sharif pun menyatakan, pemerintah terus berusaha dengan mendorong Tim Koordinasi Swasembada Garam agar dapat mengurangi penguasaan yang dilakukan oleh kartel dan upaya dalam menaikkan posisi tawar petambak garam. Tim Swasembada Garam ini terdiri dari Kementerian KP, Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Perdagangan dan Perindustrian. Seiring dengan itu, pemerintah juga telah memberlakukan aturan importasi garam secara terkontrol dalam memenuhi kebutuhan nasional.

Dalam rangka penetapan keputusan impor ini, pemerintah harus memperoleh persetujuan impor dari Kementrian Perindustrian serta persyaratan lain yang diatur, seperti komitmen dari para importir untuk memprioritaskan penyerapan garam rakyat terlebih dahulu. Pemerintah pada dasarnya lebih mengutamakan terserapnya seluruh hasil produksi garam rakyat. Sejatinya, pemerintah melakukan impor garam sebatas untuk menambal kebutuhan dalam negeri atau dapat dikatakan tidak boleh surplus impor dan dilakukan di luar periode panen raya. “Sebelumnya, kontrol importasi ini juga telah kami terapkan di Sumenep,” tutup Sharif.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…