Sangat tragis, membaca berita meninggalnya nasabah Citibank saat datang ke kantor bank asing itu untuk menyelesaikan kewajiban utang kartu kredit, gara-gara perlakuan kasar secara fisik maupun psikis dari debt collector bersama pegawai bank asing tersebut.
Menurut hemat kami, pemegang kartu kredit pada lazimnya menandatangani perjanjian kredit (PK) dengan pihak bank, bukan dengan debt collector. Namun dalam praktiknya, pihak bank seringkali mengalihkan penagihannya kepada perusahaan outsourcing yang mengelola tenaga penagih (debt collector) untuk mendatangi para pemegang kartu yang lalai memenuhi kewajibannya.
Pihak bank seharusnya wajib memberitahukan ke debitur jika proses penagihannya diserahkan ke pihak ketiga yaitu perusahaan outsourcing. Dalam kasus Citibank, kami melihat ada itikad baik pemegang kartu saat mendatangi kantor bank asing itu, lalu mengapa manajemen Citibank tidak memperlakukannya secara baik-baik. Lain halnya kalau cardholder melarikan diri atau menghindar tanggung jawab, Citibank seharusnya wajib lapor polisi untuk menanganinya.
John Kalalo, Jakarta
email: travoljohn@gmail.com
Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…
Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…
Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…
Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…
Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…
Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…