Cabang Nunukan - BNI 46 Salurkan KUR Sekitar Rp8 Miliar

NERACA

Nunukan—PT.BNI 46 Cabang Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur mengklaim telah menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) sekitar Rp8 miliar kepada pengusaha UMKM di berbagai sektor.  "Walaupun KUR ini adalah program pemerintah, tetapi dana yang digunakan adalah milik bank sehingga perlu adanya analisa kelayakan penerima," kata Kepala Penyelia Pemasaran Bisnis BNI 46 Cabang Nunukan, Arie Agustianto SE, di Nunukan, Selasa.

Lebih jauh Ari menambahkan, jumlah pinjamannya bervariasi antara Rp30 juta sampai Rp 300 juta. Sementara yang nilai pinjamannya agak besar baru kepada petani plasma kelapa sawit yang dikelola PT Pohon Emas Lestari (PEL) besarannya mencapai Rp 500 juta.

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan BNI 46 Cabang Nunukan, Syarif Sagap SH MH, menjelaskan bahwa penyaluran KUR diberikan kepada dua sasaran yaitu "user" dalam bentuk perorangan dan "ringket" dalam bentuk kelompok seperti koperasi.

Untuk "user" pemberian KUR nilainya dibatasi paling tinggi Rp 500 juta. Sedangkan bagi "ringket" bisa melebihi Rp 500 juta. Tetapi tetap memperhatikan kelayakan usahanya.

Keharusan agunan, lanjut Syarif, perlu dilakukan pihak bank sebagai antisipasi terjadinya masalah pada saat pengembalian. Karena dana KUR bukan dana hibah sehingga harus dikembalikan untuk disalurkan lagi kepada masyarakat lainnya yang membutuhkan.

Selain agunan, peminjam juga harus memenuhi syarat lainnya misalnya kelayakan usaha menurut penilaian BNI 46 Cabang Nunukan. Kemudian performance pemilik usaha dan kedekatan dengan pihak bank.

Soal kelayakan usaha, Syarif menegaskan sekurangnya telah beroperasi paling kurang satu tahun dan memiliki prospek yang dapat berkembang. "Untuk pemberian KUR itu pihak bank harus memperhatikan berbagai hal. Selain kelayakan usaha, performance juga kedekatan pemilik usaha dengan pihak bank," kata Syarif Sagap. **cahyo

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…