Konsumen Terbebani Biaya RTGS

NERACA

Surabaya--- Bank Indonesia (BI) melakukan kajian mengenai pemberlakuan biaya charge yang dikenakan pada konsumen terkait transfer dana. Alasanya, selama ini BI melihat pengenaan biaya oleh perbankan terlalu tinggi hingga membebani. "Saya gemas lihat transfer (Real Time Gross Settlement) bagaimana bank mencharge masyarakat,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas, di Surabaya.

Padahal, kata Ronald, biaya transfer resmi yang dikenakan kepada pelanggan sebenarnya murah. Namun anehnya saat ada keterlambatan menjadi tinggi. “Dari BI cuma Rp7 ribu kalau siang terlambat Rp15 ribu. Namun begitu masyarakat transfer kenanya lebih tinggi, bilangnya kebijakan BI," ungkapnya

Ronald melanjutkan saat ini BI tengah mengkaji besaran ideal charge untuk biaya RTGS maupun Sistem Kliring Nasional (SKN) ini. Dalam SKN, bank mencharge biaya pemindahan dana sekitar Rp5 ribu dimana BI hanya menetapkan Rp1.000.

Dia menambahkan, kajian tersebut akan selesai setelah RTGS 2 diluncurkan pada tahun ini. Adapun penetapan aturan ini dimaksudkan memberi kenyamanan pada konsumen dalam sistim keuangan. "Kita lihat kesiapan perbankannya gimana karena kalau perbankannya tidak efisien lalu membebankan ke masyarakat, itu tidak benar," paparnya.

Sebagaimana diketahui,  RTGS 2 yang akan segera diluncurkan BI diyakini memiliki keunggulan lebih cepat, canggih, menggunakan sistem terbaru, compatible dengan sistem lain di regional dan multi currency. RTGS 2 pun dimaksudkan menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. **cahyo

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…