Hubungan Industrial Bermasalah - Pelaksanaan Outsourcing Dinilai Belum Efektif

NERACA

 

Jakarta - Selama ini tujuan pelaksanaan outsourcing untuk efektivitas sepertinya belum tercapai. Selain masih menemui kendala terkait ketentuan pesangon baik untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun untuk yang Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), juga persoalan diskriminasi antara karyawan outsourcing dengan karyawan yang langsung PKWT dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik Haryadi B Sukamdani, perlu adanya perubahan mengenai outsourcing agar lebih efektif dan efisien, sehingga mempunyai kinerja tinggi untuk mewujudkan tujuan perusahaan kepada masyarakat dan memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, masih banyak hal yang perlu diluruskan agar persoalan outsourcing bisa terpecahkan dan bisa diimplementasikan untuk efektivitas kinerja perusahaan.

“Seyogianya ada kebijakan bersama diantara pihak pelaksana outsourcing dan perusahaan pemberi pekerjaan untuk memberikan cadangan pesangon kepada karyawan PKWT maupun PKWTT. Namun yang terjadi selama ini, belum ada aturan atau ketentuan terkait Juklis yang lebih jelas tentang siapa yang bertanggung jawab membayar biaya pesangon itu,” ujarnya di Menara Kadin, Selasa (10/7).

Jaminan Pekerja

Sementara, Wakil Ketua Komite Tetap Tenaga Kerja Kadin Iftida Yasar mengatakan, aturan yang ada harus memperhatikan kepentingan dunia usaha perusahaan pelaksana outsourcing sekaligus menjamin pula kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh. “Seharusnya dibuat perjanjian baru berupa untuk PKWTT atau  PKWT, yang mengatur bahwa apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing, maka jaminan perlindungan terhadap pekerja atau buruh dialihkan kepada perusahaan outsourcing yang menggantikan,” katanya.

Menurut Iftida, pengalihan pekerja atau buruh ke perusahaan pemberi kerja baru yang menang tender, hanya dapat dilakukan jika pekerja atau buruh memenuhi persyaratan kerja yang ditentukan, bukan secara otomatis. Pihaknya merekomendasikan, agar segera dibuat badan independent atau rumusan besarnya iuran pesangon untuk dapat memenuhi hak pekerja atau buruh jika tidak dapat melanjutkan hubungan kerjanya.

Hubungan pekerja atau buruh dengan perusahaan outsourcing, lanjut Iftida, boleh menggunakan PKWTT atau PKWT dengan tetap mengacu pada ketentuan Pasal 59 Undang-undang No. 13/2003. Apabila, ternyata pengusaha tidak memenuhi hak-hak pekerja outsourcing dalam hal terjadi pergantian perusahaan outsourcing, maka para pekerja atau buruh diberikan kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai sengketa atau perselisihan hak.

Solusi Alternatif

Iftida memaparkan, untuk menghadapi persoalan outsourcing diperlukan alternatif solusi antara lain pertama, pemerintah melakukan pengawasan dan menetapkan standard regulasi di tingkat pusat dan daerah. “Diperlukan pengawas yang mempunyai sertifikasi kompetensi. Pemerintah juga harus bisa memastikan bahwa semua regulasi dapat diimplementasikan bukan malah menimbulkan polemik di lapangan,” jelasnya.

Kedua, pengusaha atau industri menentukan core dan non core dan membuat skema hubungan kerjasama yang melindungi hak pekerja atau buruh. Perusahaan seharusnya menetapkan outsourcing bukan cost reduction tapi semangat untuk fokus pada bisnis inti, produktifitas yang kaitannya dengan kesejahteraan.

Ketiga, perusahaan outsourcing berbenah diri lebih profesional dan taat hukum sehingga dapat menjadi mitra usaha dapat diandalkan berdasarkan kompetensi dan produktifitasnya. Keempat, pekerja atau buruh meningkatkan kompetensinya agar mampu bersaing ditengah era yang kompetitif, sehingga akan dicari perusahaan dan juga mempunyai daya saing.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…