Kasus Dhana Widyatmika - Hitung Kerugian Negara Harus Libatkan BPK

NERACA

Jakarta -Penghitungan kerugian negara tanpa melibatkan auditor resmi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai tidak sah. Karena itu Jaksa Penuntut Umum dinilai tak profesional. “Terkait kasus ini, sama sekali tidak dilakukan audit dari BPK,” kata kuasa hukum Mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika, Daniel Alfredo di Jakarta,Senin (09/07).

Daniel menegaskan dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan tidak bisa dipahami kemudian Kuasa Hukum meminta sidang membatalkan dakwaan demi hukum. “Terdakwa bersyukur ketidakjelasan itu sebagai jawaban atas doa dan kesabarannya menghadapi gelombang serta badai pernyataan yang merusak harkat martabatnya. Dia nyaris tidak pernah membantah secara terbuka. Dia hanya menyerahkannya pada Sang Khalik," tambahnya

Lebih jauh Daniel malah mempertanyakan tentang ketidakjelasan dakwaan terhadap kliennya. Kerugian keuangan negara dalam kasus kliennya tidak jelas. “ketidakjelasan dakwaan ini terkait kerugian negara sebesar Rp 1,28 miliar atau hanya bunga sebesar Rp 241 juta. Tidak ada kejelasan, hanya spekulatif penuntut umum mengajukan dakwaan terhadap kliennya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Dhana dengan tiga dakwaan sekaligus. Pertama terkait penyelesaian masalah pajak kurang bayar PT Kornet trans Utama pada tahun pajak 2002. Kemudian dakwaan yang kedua, waktu bekerja di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran Dhana diduga melakukan percobaan pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama. Dakwaan Ketiga, Dhana melakukan pencucian uang dimana dia menggunakan uang hasil korupsi dengan berinvestasi di antaranya dengan reksadana, investasi properti dan investasi jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo. **mohar

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…