Bank Jangan Tutupi Informasi Publik

Kalangan perbankan di negeri ini umumnya selalu menutupi kasus kejahatan perbankan dengan alas an klasik yaitu menjaga kerahasiaan bank. Padahal dengan diberlakukannya UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14/2008, bank sebagai lembaga publik wajib mengumumkan informasi yang berkaitan dengan kinerja bank yang bersangkutan.

Khusus mengenai kasus kejahatan bank, baik melibatkan orang dalam maupun tidak, manajemen bank sejatinya wajib mengumumkan kejahatan  perbankan. Apalagi terkait dengan  risiko kejahatan pembayaran elektronik, BI meminta perbankan di Indonesia segera membuka informasi tentang kejahatan yang mereka alami bukan hanya kepada nasabah tetapi juga kepada publik.

"Sistem seperti ini sudah diterapkan di Jepang, dengan metode ini, terjadi pembelajaran secara terus menerus kepada masyarakat soal aspek kemanan transaksi elektronik dan bank lain dapat melakukan antisipasi jika mengalami kejadian serupa," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (5/7).

Namun, Ronald menyayangkan bahwa bank-bank di Indonesia seringkali sangat tertutup dalam pelaporan terjadinya kejahatan pembayaran elektronik.  Perbankan selama ini  beranggapan bahwa jika hal itu diinformasikan ke publik, masyarakat akan tidak percaya pada keamanan bank tersebut.

Ini  salah satu dampak munculnya kemudahan dalam transaksi perbankan khususnya transaksi online transaction, yang sangat praktis dan dapat digunakan kapan dan dimana saja. Kondisi ini menjadi ladang yang menyegarkan bagi penjahat cyber crime yang mengambil keuntungan dengan memanfaatkan perkembangan sistem electronic banking di Indonesia.

Pejabat Bareskrim Polri pun mengakui kejahatan  internet banking, sms banking dan juga credit card dan debit card sangat  rawan terhadap tindak kriminal, dan seringkali melibatkan peran orang dalam bank yang bersangkutan.  

Tidak hanya itu. Beberapa bank besar BUMN juga diketahui tidak transparan dalam hal proses penyimpanan agunan milik nasabah. Artinya, bank tidak memiliki standard operation procedures (SOP) dalam hal teknis pengembalian agunan jika debitur telah melunasi pinjamannya. Misalnya, jangka waktu proses pengembalian agunan pasca pelunasan seharusnya diumumkan secara tertulis dan transparan saat penandatanganan akad kredit antara bank dan debitur.

Dari pengalaman selama ini, sejumlah nasabah bank termasuk debitur kredit skala kecil (UMKM dan Mikro) di bank BUMN mengeluhkan lamanya pengembalian barang agunan miliknya, karena tidak adanya kepastian jangka waktu yang ditetapkan oleh manajemen bank. Ini mencerminkan prinsip good governance bank masih lemah dan tidak transparan kepada nasabah.  

Selain itu, kita juga perlu mewaspadai aspek transparansi di bank asing. Apalagi setelah lembaga pemeringkat internasional  Moody's menurunkan peringkat kelayakan kredit 15 bank dan institusi finansial terkemuka di seluruh dunia, seperti   beberapa bank Inggris yang termasuk diturunkan peringkatnya adalah Royal Bank of Scotland, Barclays, dan HSBC.

Sementara perbankan  AS  yang masuk dalam kelompok ini adalah Bank of America, Citigroup, Goldman Sachs, dan JP Morgan. Institusi finansial yang turut diturunkan peringkat kreditnya oleh Moody's adalah Credit Suisse, UBS, BNP Paribas, Credit Agricole, Societe Generale, Deutsche Bank, Royal Bank of Canada, dan Morgan Stanley.  Hampir semua bank dan instansi finansial yang diturunkan peringkat kreditnya itu beroperasi di Indonesia.


BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…