Pemerintah Tak Punya Strategi Atasi Backlog Perumahan

NERACA

Jakarta – Pemerintah tak memiliki regulasi yang jelas mengenai upaya mengurangi jumlah kesenjangan antara kebutuhan dan pasokan perumahan (backlog). Berdasarkan data terakhir dari Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini jumlah backlog sudah mencapai 13,6 juta unit rumah.

Mantan Menteri Perumahan Rakyat Yusuf As’ary menyatakan, dalam regulasi perumahan, dari undang-undang, program Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) sampai pemda, belum ada regulasi yang mengatur pengurangan backlog. “Hal ini yang tidak pernah tersentuh,” Yusuf Asyari saat peluncuran majalah HUDMagz di Jakarta, Kamis (5/7).

Deklarator The Housing Urban Development Institute (HUD) ini menambahkan, dalam peraturan yang ada tidak pernah disebutkan target jumlah backlog yang akan diatasi dalam waktu tertentu. Karena itu, butuh political will dari pemerintah untuk segera mengatasi masalah ini, termasuk memiliki target, lokasi, dan anggaran yang disiapkan. “Beranikah pemerintah dalam 25 atau 50 tahun bisa mengurangi backlog?” tegas Yusuf.

Yusuf As’ary mengungkap, pemerintah tidak bisa mengandalkan Bappenas untuk mengatasi masalah backlog. Pasalnya, Bappenas tidak memahami secara detail mengenai masalah rumah rakyat. “Kalaupun ada kontribusi untuk membuat program menghapuskan backlog, maka akan didistribusikan oleh top manajemen seperti presiden,” terangnya.

Perumahan, papar Yusuf, ternyata belum menjadi faktor yang diperhitungkan di negara ini. Padahal, pertumbuhan sektor perumahan ini akan banyak mengerakkan ekonomi dan industri ikutannya, termasuk penyerapan tenaga kerja yang akan banyak. “Ini masih menjadi retorika. Backlog seharusnya diperjuangkan untuk diatasi,” ujar dia.

Saat ini penambahan backlog per tahun sekitar 700.000-800.000 unit. Sementara pasokan yang bisa dibangun sekitar 200.000 unit.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (LP-P3I) Zulfi Syarif Koto menegaskan, pemerintah diminta dapat segera menyusun draf regulasi mengenai pengurangan backlog yang ada. Draf ini harus disusun dengan tegas dan melibatkan seluruh stakeholder perumahan. "Aturan ini harus tegas dan sebenarnya bisa direalisasikan," papar dia.

Zulfi menambahkan, peraturan untuk atasi backlog sebenarnya sudah tercantum dalam pasal 13-18 Undang-Undang No 1/2011 tentang Perumahan dan Permukiman (UU PKP). Pasal-pasal tersebut sudah menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah dilibatkan untuk atasi backlog melalui pemberian insentif. Namun, regulasi tersebut terbentur oleh belum adanya peraturan pelaksana dari UU PKP. "Akibatnya, aturan ini tidak bisa dijalankan di lapangan," urai dia.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU-PPP) Dyah Tjahrini Saraswati menyebut, pemerintah telah berupaya mengatasi backlog dengan mengeluarkan beberapa kebijakan. Kebijakan itu di antaranya kemudahan perizinan, menaikkan harga batas rumah subsidi berdasarkan zonasi, serta perubahan blended fund agar rumah yang disubsidi semakin banyak.

Pemerintah, sambungnya, juga berencana mengeluarkan kredit konstruksi bagi pengembang yang membangun rumah bersubsidi. Kredit konstruksi ini dinilai dapat menggairahkan pengembang membangun rumah, sehingga backlog bisa diatasi. Adapun anggaran untuk program ini berasal dari sebagian dana dari FLPP. "Namun, skema penyaluran kredit ini masih digodok oleh kedeputian pembiayaan Kemenpera," jelas dia.

Dalam kesempatan itu, Zulfi menyebut, Hudmagz diterbitkan untuk memadukan berbagai buah pikir dalam upaya mencari solusi guna mewujudkan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan. Pembangunan yang suistain diharapkan bisa mengayomi berbagai lapisan masyarakat terutama kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…