Apindo Nilai Penerapan CSR Banyak Disalahgunakan

NERACA

 

Jakarta - Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan saat ini telah menjadi konsep yang kerap kita dengar, walau definisinya sendiri masih menjadi perdebatan di antara para praktisi maupun akademisi. Sebagai sebuah konsep yang berasal dari luar, tantangan utamanya memang adalah memberikan pemaknaan yang sesuai dengan konteks Indonesia.

Meskipun CSR telah diatur oleh UU No. 40/2007 Pasal 74 ayat 1, tetapi debat mengenai kewajiban CSR masih bergaung. Bagi kelompok yang tidak setuju, UU CSR dipandang dapat mengganggu iklim investasi. Program CSR adalah biaya perusahaan, di tengah negara yang masih diselimuti budaya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), CSR akan menjadi beban perusahaan tambahan disamping biaya-biaya siluman yang selama ini sudah memberatkan operasi bisnis.

“Sekarang begini, karena sudah masuk UU, Pemerintah Daerah (Pemda) itu meminta semua dengan alasan CSR, mereka pungut uang dari kita dengan kepentingan lain. Itu terjadi di daerah, dan mereka bikin Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur, aturan bupati, walikota dimana kita memberikan pungutan berdasarkan aturan-aturan tadi kepada mereka, dan mereka bagi-bagikankan dana itu yang belum tentu jelas peruntukannya. Sebenarnya melanggar UU,” tukas Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi saat ditemui wartawan di Jakarta, kemarin.

Menurut Sofjan, CSR merupakan kerelaan para pelaku usaha untuk membantu masyarakat sekitarnya, terutama diperuntukkan dalam hal pembangunan dan pendidikan. Namun, sangat disayangkan telah banyak disalahgunakan. “Karena ada UU yang mengatakan seolah-olah kewajiban. Kita wajib memberikan dana itu, tapi mereka yang bagi-bagi, itu sebenarnya bertentangan. Sebab satu-satunya yang boleh memungut dana dari kita itu adalah pajak,” terangnya.

Sofjan mengatakan, keluhan-keluhan yang sering dilontarkan masyarakat mengenai dana CSR ini semenjak berlakunya Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Daerah. Sebab, pada umumnya  pengusaha sudah bayar pajak untuk ke Pemerintah maupun Pemda, sedangkan CSR ini diberikan diluar dari pajak diberikan kepada masyarakat. “Jadi gak ke Pemda tetapi langsung ke masyarakat, sebab kita yang lebih tahu, menyarankan memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi diberikan juga sesuai kemampuan kita,” jelasnya.

Problem CSR memang sering disangkutpautkan dengan ketidakpedulian pengusaha, terutama yang dituju adalah pihak asing, terhadap masyarakat. Sofjan justru berpendapat agar perusahaan asing tersebut perlu mensosialiasikan atau mempublikasikan secara masal mengenai CSR yang mereka mau berikan kepada masyarakat. “Agar masyarakat tahu, terutama politisi kita bahwa kita tidak hanya usaha,” lanjutnya.

Sofjan mengungkapkan, beberapa perusahaan asing rata-rata sudah lakukan CSR. Beragam tanggapan perusahaan terhadap kewajiban CSR, ada yang tidak mempermasalahkan, namun ada juga mengatakan bahwa CSR itu tidak wajib. Besarnya anggaran CSR beragam pendapat ada yang mengatakan 2% hingga 5% dari laba perusahaan. Perusahaan berskala besar dan dengan laba besar, tentu akan memiliki cadangan dana CSR besar pula.

Namun demikian, tidak berarti perusahaan yang berskala kecil akan kehilangan kesempatan ataupun kreativitas dalam mengelola program CSR. CSR bisa dilakukan oleh perusahaan itu sendiri bisa juga dengan menggandeng pihak lain. Dengan melakukan CSR setidaknya perusahaan telah melakukan investasi jangka panjang yakni reputasi. Pasti, membangun reputasi baik itu cukup sulit.

“Sebenarnya target yang kita harapkan maksimal 5% dari keuntungan perusahaan untuk masyarakat disamping pajak yang biasa kita bayar, kita lakukan secara bertahap sesuai keuntungan perusahaan. Ini yang kita inginkan terjadi, tetapi kan ini step by step, tetapi jangan ditambah beban-beban yang aneh lagi,” pungkas Sofjan.

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…