APPI Serukan Tunda Bayar Pajak 2013

NERACA

Jakarta--Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) menyerukan maklumat menunda membayar pajak pada 2013 kepada masyarakat pembayar pajak Indonesia, jika pemerintah tidak segera menghentikan pembayaran subsidi bunga obligasi rekap.  "Kita tidak memboikot bayar pajak. Tetapi kita hanya menunda saja karena pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari pajak rakyat sangat tidak adil bagi rakyat," kata Sasmito Hadinegoro di Jakarta,4/7

Menurut Sasmito, maklumat itu bertujuan memberi peringatan kepada para penegak hukum agar pro aktif memanggil dan memeriksa para Menkeu periode 2003-2012 guna mempertanggungjawabkan penyalahgunaan wewenang mempergunakan uang pajak untuk subsidi bunga obligasi rekap.

Lebih jauh kata Sasmito, dana hasil pajak saat ini belum dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan infrastruktur maupun rakyat. Perolehan pajak, malah digunakan untuk membayar bunga obligasi rekapitulasi sehingga hal itu sama artinya merampas hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik dari negara.

Ditegaskannya bahwa uang pajak itu seharusnya dikembalikan lagi untuk meningkatkan kemakmuran rakyat seluas-luasnya sesuai dengan prinsip konstitusi.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa subsidi obligasi rekap itu seharusnya tidak perlu dibayar dari dana hasil pajak. Untuk itu harus ada statement bahwa pada 2013 bunga obligasi rekap disetop. "Kalau memang kemarin Kementerian Keuangan mengatakan kalau disetop takut ada pelanggaran, sekarang gampang saja, Menteri Keuangan pada periode 2003-2012 yang membayarkan harus diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan KPK," tutur dia.

Terlebih lagi, lanjut Sasmito, sebagian dari uang pajak itu juga diberikan pada bank-bank swasta seperti BCA, Danamon dan Niaga. “Danamon dan Niaga itu dimiliki Malaysia dan Singapura, masak rakyat Indonesia yang sudah ngos-ngosan bayar pajak, orang asing yang menikmatinya?,” ungkap dia.

Karena itu, Sasmito mendesak segenap otoritas terkait untuk segera menghentikan kebijakan ini. Bahkan jelas dia, kebijakan Menteri  Keuangan (Menkeu) yang sudah terjadi sejak 2003 hingga 2012, tepatnya sejak era Boediono, Sri Mulyani, dan Agus Martowardojo,  ini harus dipidanakan. 

Pertanggungjawaban ini merupakan wujud komitmen "good governance dan clean government" sebagaimana janji pemerintahan SBY-Boediono dan juga selaras dengan amanat Pasal 23 UUD 45 serta UU No 17/2003 tentang Tata Kelola Keuangan Negara yang transparan dan akuntabel. "Kami menghimbau rakyat untuk menunda pembayaran pajak dengan segala alasannya sampai obligasi rekapitalisasi perbankan dihentikan," imbuhnya

Sebelumnya, pada Juni 2012, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto memastikan total beban bunga berdasarkan saldo obligasi rekap makin menurun setiap tahun. "Beban bunga obligasi rekap semakin menurun seiring dengan menurunnya saldo obligasi rekap,” ujarnya

Rahmat mengatakan, total bunga obligasi rekap pada 2012 diperkirakan mencapai Rp11,03 triliun atau sekitar 15% dari total bunga surat berharga negara domestik sebesar Rp73,32 triliun. Sedangkan pada 2013, total bunga obligasi rekap diprediksi hanya mencapai Rp8,52 triliun atau 11% dari total bunga surat berharga negara domestik sebesar Rp76,2 triliun. " Selama ini kan obligasi rekap yang dipersoalkan beban bunganya, padahal terus menurun," terangnya

Menurut Rahmat, obligasi rekap fixed rate yang tersisa mencapai Rp26,95 triliun dan dari jumlah tersebut, sebesar Rp5,4 triliun akan jatuh tempo pada 2012 dan senilai Rp21,5 triliun akan jatuh tempo pada 2013. Sedangkan obligasi rekap variable rate yang masih beredar mencapai Rp135,06 triliun yang akan jatuh tempo seluruhnya pada 2020. **cahyo

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…