Penumpang Antre, PT KAI Raup Untung

Nasib rakyat kecil menjelang lebaran Idul Fitri sungguh memilukan. Masyarakat yang akan pulang ke kampung halamannya kini semakin sulit menggunakan kereta api. Ini terlihat dari suasana penjualan tiket kereta api (KA) di Gambir, Senen, Jatinegara dan Bekasi, yang sangat dipadati calon penumpang yang antre di loket karcis belakangan ini.

Fenomena tersebut muncul akibat kebijakan PT KAI yang membuka layanan penjualan tiket online sejak 3 bulan sebelumnya (H-90). Artinya, hanya masyarakat dari golongan tertentu yang dapat memesan pembelian tiket KA dari jauh-jauh hari. Dari sistem penjualan online ini, manajemen PT KAI tentu mendapatkan hasil “bunga” yang lumayan berasal dari dana penjualan tiket lebih awal tersebut.

Padahal PT KAI sebagai BUMN yang berfungsi melayani kepentingan masyarakat luas (public services) sejatinya tidak mementingkan dulu penghasilan “bunga” dari pembayaran dimuka tiga bulan sebelumnya. Karena sebagian penumpang kereta yang tergolong masyarakat ekonomi menengah ke bawah, tentu sulit untuk berebut tempat duduk jika harus “bersaing” dengan penumpang “kaya” yang mampu memesan karcis tanpa harus mengantre di depan loket.

Menurut pasal 3 UU Perkeretaapian No 23/2007 disebutkan bahwa, perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional.

Nah, PT Kereta Api Indonesia (KAI) seharusnya patuh dan mentaati UU tersebut secara komprehensif. Bukan malah membuat kebijakan yang bersifat profit motive bagi keuntungan perusahaan semata. Bagaimanapun, penjualan tiket secara online yang semula digembar-gemborkan untuk mempermudah layanan ke masyarakat, pada kenyataannya sangat merepotkan bagi calon penumpang yang memiliki penghasilan pas-pasan.

Bukankah pemerintah menyelenggarakan sarana transportasi kereta api untuk semua masyarakat Indonesia tanpa membedakan kaya atau miskin? Apalagi dalam pasal 3 UU tersebut dijelaskan tujuan perkeretaapian diselenggarakan untuk memperlancar perpindahan orang/barang secara missal dengan selamat, aman, nyaman, tepat waktu, tertib dan teratur.

Fakta yang ada sekarang, PT KAI sebagai operator pelaksana di lapangan terlihat belum mampu menerjemahkan isi UU tersebut. Bagaimana penumpang dapat merasa nyaman, aman, tepat waktu sampai di tujuan? Untuk mendapatkan tiket saja terpaksa harus mengantre berjam-jam, bahkan sampai menginap di stasiun. Kalau begitu apa manfaat penjualan online jika hanya menguntungkan penumpang yang berduit, bahkan tidak tertutup kemungkinan calo dapat memborong tiket via penjualan online tersebut.

Bayangkan, hari lebaran Idul Fitri masih sekitar dua bulan lagi, sebagian besar masyarakat sudah harus mengorbankan waktu hanya untuk antre membeli karcis KA. Sementara PT KAI terkesan tidak mau tahu dengan kondisi masyarakat seperti itu, meski sudah menangguk cash likuid cukup besar plus hasil “bunga” 3 bulan bila hasil penjualan tiket diendapkan dulu di bank.

Bukan hanya di Jakarta, suasana serupa juga terlihat di sejumlah kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur dimana masyarakat kesulitan mendapatkan tiket perjalanan jelang lebaran. Ada baiknya PT KAI meninjau kembali sistem pemesanan karcis online yang berjangka panjang itu, dan mekanisme penjualan tiket dikembalikan ke model lama, yaitu pemesanan tiket online hanya dapat dilakukan 2 (dua) minggu sebelumnya, sehingga memberikan kesempatan kepada calon penumpang memperoleh tiket dari penjualan langsung di stasiun. Ini mencerminkan layanan yang lebih adil dan merata di semua lapisan masyarakat.

 

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…