Kredit KPR BCA Kena Dampak LTV

NERACA

Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengaku kebijakan Loan to Value (LTV) yang mulai berlaku 16 Juni 2012 diperkirakan akan menurunkan kredit KPR di bawah 10%.  "Dampak kebijakan itu tidak besar untuk kita, paling KPR hanya turun di bawah 10%," kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja di Jakarta, Rabu (4/7)

Namun, untuk saat ini dampak tersebut belum terlihat mengingat aturannya baru diberlakukan 16 Juni 2012 lalu. "Tapi indutsri perbankan pasti tetap akan mengantisipasi penurunan kredit KPR, mobil, dan motor sebagai dampak dari kebijakan LTV itu," tukasnya.

Secara umum, Jahja memperkirakan industri perbankan rata-rata akan mengalami penurunan sebesar 10%-15% untuk kredit KPR dan kendaraan bermotor dibanding sebelum keluarnya aturan LTV. "Tiap bank berbeda dampaknya karena perbedaan pola costumer. Kita sendiri dampaknya tidak sampai 10% mengingat kita sudah terbiasa dengan DP yang sangat tinggi," ujarnya

Sebelumnya diberitakan, Bank Indonesia (BI) melalui Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012, membtasi Down Payment (DP) atau uang muka kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) sebesar 25-30% untuk menekan kredit yang sifatnya konsumtif.

Pembatasan DP itu juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.010/2012, tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan, yang diterapkan per 15 Juni 2012. **cahyo

 

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…